Kasus Tambang Bengkulu Utara Berujung Penjara, Hakim Singgung Angka Fantastis Rp1,3 Triliun!

BENGKULU — Mantan Bupati Bengkulu Utara, Imron Rosyadi, divonis 3 tahun 4 bulan penjara dalam kasus korupsi penerbitan izin usaha pertambangan batu bara (harianaceh.co.id/tag/batubara), Jumat, 6 November 2026.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu juga menjatuhkan denda Rp750 juta subsider 165 hari kurungan kepada Imron.
Dalam perkara yang sama, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Bengkulu Utara, Fadilah Marik, dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 140 hari kurungan.
Hakim Ungkap Keuntungan Perusahaan Lebih dari US$83 Juta
Ketua Majelis Hakim Achmadsyah Ade Murry mengungkapkan, perkara tersebut berkaitan dengan keuntungan yang diperoleh sejumlah pihak melalui PT Ratu Samban Mining (RSM).
“Kedua terdakwa bersama-sama dengan terpidana Sonny Adnan yang sebelumnya sudah diputus, menguntungkan Jubaira dan Maihael Godath serta beberapa perusahaan lainnya sebesar 83 juta dolar AS lebih yang masuk ke dalam rekening PT Ratu Samban Mining,” kata Achmadsyah saat membacakan putusan.
Majelis hakim menilai Imron dan Fadilah berperan aktif dalam tindak pidana korupsi terkait aktivitas pertambangan perusahaan tersebut.
Namun, hakim belum memasukkan persoalan kerusakan lingkungan sebagai bagian dari pertimbangan karena dinilai masih berupa asumsi.
Berawal dari Pengalihan Izin Tambang pada 2007
Perkara ini bermula dari penerbitan Keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomor 327 dan 328 Tahun 2007.
Kedua keputusan tersebut mengatur pemindahan kuasa pertambangan dari PT Niaga Baratama kepada PT RSM untuk kegiatan eksploitasi, pengangkutan, dan penjualan batu bara.
Dalam dakwaan, Imron disebut menerima uang Rp600 juta dari Direktur Utama PT RSM saat itu, Sony Adnan, melalui Fadilah Marik.
Jaksa menyebut uang tersebut diberikan secara bertahap sekitar 2007 sebagai bagian dari pengurusan pemindahan izin pertambangan.
Penerbitan izin juga dinilai bermasalah karena tidak didukung rekomendasi teknis dan administratif dari instansi terkait.
Kedua Pihak Masih Punya Kesempatan Ajukan Banding
Sebelum putusan, jaksa menuntut Imron dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar.
Sementara Fadilah dituntut 4 tahun penjara serta denda Rp500 juta. Putusan hakim terhadap keduanya lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.
Atas putusan tersebut, pihak terdakwa maupun jaksa masih memiliki kesempatan menentukan sikap, termasuk menerima putusan atau mengajukan banding.(*)