Sabtu, 20/04/2024 - 11:38 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Otoritas Putuskan Pasokan Listrik di Masjid Shahi Idgah India

ADVERTISEMENTS

Pemutusan listrik disebut bagian dari kampanye lawan konsumsi listrik ilegal.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

 NEW DELHI — Pasokan listrik Masjid Shahi Idgah Mathura di India diputus pada Ahad (5/2/2023), setelah dilaporkan memiliki sambungan listrik ilegal. Sekretaris Komite Masjid Shahi Idgah juga didenda oleh otoritas kepolisian.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

 

ADVERTISEMENTS

Menurut langkah itu diajukan berdasarkan pengaduan Shri Krishna Janmabhoomi Mukti Nirman Trust berdasarkan pasal 135 Undang-Undang Kelistrikan 2003, di kantor polisi Krishna Nagar.

Berita Lainnya:
Peringatan untuk Ayah Jika tidak Mampu Jadi Kepala Keluarga yang Baik

 

Dilansir dari The Wire pada Senin (6/2/2023), kantor berita PTI melaporkan, mengutip pernyataan pers yang dikeluarkan oleh pemerintah di Lucknow, bahwa tindakan tersebut diambil sebagai bagian dari kampanye berkelanjutan melawan konsumsi listrik ilegal di Uttar Pradesh.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

 

Sambungan diputus oleh tim gabungan Polres Mathura dan departemen kelistrikan. Masjid shahi Idgah terkunci dalam pertarungan hukum dengan Shri Krishna Janmabhoomi Mukti Nirman Trust atas properti masjid.

Berita Lainnya:
Misteri Lembah Aqiq, Tempat Spesial Nabi Muhammad di Madinah

 

Pada Mei 2022, pengadilan di Uttar Pradesh mengizinkan permohonan pemindahan masjid berdasarkan klaim bahwa masjid tersebut dibangun di atas tanah milik kuil Keshav Dev, yang diyakini sebagai tempat kelahiran dewa Hindu Krishna.

 

Masjid ini terletak di sebelah kuil. Sesuai laporan, total sembilan permohonan telah menunggu di pengadilan Mathura yang meneruskan klaim serupa di Masjid Shahi Idgah.

 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi