UPDATE

NASIONAL
NASIONAL

Ketua KPK Kesal dengan Laporan LHKPN Pejabat, Fortuner Diisi Rp6 Juta Padahal Harga Aslinya Ratusan Juta

BANDA ACEH  – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango miris melihat data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sejumlah pejabat. Mereka mengisi data tidak benar dalam mencantumkan nilai sebuah barang.

Nawawi memberikan salah satu contoh, yaitu Toyota Fortuner yang ditulis memiliki nilai Rp6 juta. Padahal, mobil tersebut memiliki harga ratusan juta rupiah. Bahkan kondisi bekasnya masih memiliki harga tinggi.

“Pengisian LHKPN kadang lebih banyak amburadul-nya gitu pak, ada Fortuner diisi harganya Rp6 juta. Kita nanya ke dia gitu kan, di mana dapat Fortuner Rp6 juta, kita ingin beli juga 10 gitu. Itu kondisi yang ada,” kata Nawawi Pomolango dikutip dari siaran langsung Mahkamah Agung.

Berita Lainnya:
Lisa Mariana Minta Maaf ke Atalia Jadi Penyebab Perceraian dengan Ridwan Kamil

Sebab itu, Nawawi mengimbau agar para pejabat melaporkan LHKPN dengan baik. Menurutnya, LHKPN merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.

“Saya pernah meminta Direktorat LHKPN itu khusus coba Mahkamah Agung yang Anda anggap sedikit kontroversial di dalam pengisiannya, itu lebih dari seperdua pimpinan Mahkamah Agung yang disinyalir memang pengisiannya itu tidak didasarkan pada fakta yang sebenarnya,” ujarnya.

Sebagai informasi, Toyota Fortuner terbaru saat ini dibanderol mulai Rp573,7 juta untuk tipe terendah. Sementara varian tertinggi dibanderol Rp761,7 juta. Harga tersebut berstatus on the road (OTR) Jakarta.

Berita Lainnya:
Sertifikat Laik Fungsi Gedung Terra Drone Terbit di Era Gubernur Jokowi-Ahok

Fortuner sendiri pertama kali meluncur di Indonesia pada 2005, dengan dua pilihan mesin, yaitu bensin dan diesel. Bahkan, harga kondisi bekas pada tahun tersebut juga masih, berkisar Rp110 juta sampai Rp170 juta.

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Nawawi tidak menyebutkan siapa pejabat yang mengisi data nilai Fortuner sebesar Rp6 juta. Tidak diketahui lansiran tahun berapa SUV bongsor yang dimasukkan dalam data LHKPN tersebut

Reaksi

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.