{"id":105580,"date":"2022-09-23T17:17:00","date_gmt":"2022-09-23T10:17:00","guid":{"rendered":"https:\/\/harianaceh.co.id\/2022\/09\/23\/jadi-tersangka-dugaan-suap-di-ma-yosep-parera-minta-maaf-dan-janji-akan-beberkan-semua\/"},"modified":"2022-09-23T17:29:24","modified_gmt":"2022-09-23T10:29:24","slug":"jadi-tersangka-dugaan-suap-di-ma-yosep-parera-minta-maaf-dan-janji-akan-beberkan-semua","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2022\/09\/23\/jadi-tersangka-dugaan-suap-di-ma-yosep-parera-minta-maaf-dan-janji-akan-beberkan-semua\/","title":{"rendered":"Jadi Tersangka Dugaan Suap di MA, Yosep Parera Minta Maaf dan Janji Akan Beberkan Semua"},"content":{"rendered":"<p><b>BANDA ACEH<\/b> &#8211; Pengacara Yosep Parera yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan ada pihak yang menawarkan untuk membantu pengurusan sebuah perkara di Mahkamah Agung.\u00a0\u00a0<\/p>\n<p>\u201cKami mengakui menyerahkan uang kepada salah seorang di Mahkamah Agung (MA)\u00a0 tapi kami tidak tahu dia panitia atau buka,\u201d ujar Yosep ketika keluar dari gedung KPK, Jumat (23\/9\/2022).\u00a0<\/p>\n<p>Yosep meminta maaf dan berjanji akan membuka semua yang ia ketahui mengenai kasus yang menyeret Hakim Mahkamah Agung tersebut. \u201cIntinya, kami akan buka semua.\u00a0<\/p>\n<p>Kami siap menerima hukumannya karena itu ketaatan kami,\u201d kata Yosep. Yosep berharap tidak akan ada lagi pengacara yang terjerat kasus hukum seperti dirinya lagi. \u201cSaya mohon maaf untuk semua pengacara yang ada di Indonesia.\u00a0<\/p>\n<p>Inilah sistem yang buruk di negara kita, dimana setiap aspek dari bawah sampai tingkat atas harus mengeluarkan uang, salah satu korbannya adalah kita,\u201d kata Yosep.\u00a0<\/p>\n<p>Diketahui, Yosep menjadi salah satu tersangka yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyeret Hakim Agung Sudrajad Dimyati.\u00a0<\/p>\n<p>\u00a0Diberitakan sebelumnya,\u00a0 KPK telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap beberapa pihak atas dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung pada Rabu (21\/9\/2022) malam.\u00a0<\/p>\n<p>\u201cPihak-pihak dimaksud saat ini sudah diamankan dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan dan klarifikasi,\u201d ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.\u00a0<\/p>\n<p>Lebih lanjut, KPK menyita barang bukti berupa uang 205 ribu dolar Singapura dan Rp 50 juta dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan perkara di MA.\u00a0\u00a0<\/p>\n<p>KPK menangkap Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan beberapa orang lainnya. \u201cAdapun jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar 205 ribu dolar Singapura dan Rp 50 juta,\u201d kata Ketua KPK, Ali Fikri Bahuri saat jumpa pers yang membelit Hakim Agung Sudrajad Dimyati, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23\/9\/2022) dini hari.\u00a0<\/p>\n<p>Firli menjelaskan dari OTT tersebut, tim KPK mengamankan delapan orang pada Rabu (21\/9\/2022) sekitar pukul 15.30 WIB di wilayah Jakarta dan Semarang.\u00a0<\/p>\n<p>Delapan orang tersebut antara lain adalah PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY), PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH), Panitera MA Edi Wibowo (EW), PNS MA Albasri (AB), PNS MA Elly Tri (EL), PNS MA Nurmanto Akmal (NA), Yosep Parera (YP) selaku pengacara, dan Eko Suparno (ES) selaku pengacara.\u00a0\u00a0<\/p>\n<p>Lebih lanjut, Firli menjelaskan sebagai tindak lanjuti pengaduan dan laporan masyarakat, KPK menerima informasi dugaan adanya penyerahan sejumlah uang kepada hakim atau yang mewakilinya terkait penanganan perkara di MA.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BANDA ACEH &#8211; Pengacara Yosep Parera yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan ada pihak yang menawarkan untuk membantu pengurusan sebuah perkara di Mahkamah Agung.\u00a0\u00a0 \u201cKami mengakui menyerahkan uang kepada salah seorang di Mahkamah Agung (MA)\u00a0 tapi kami tidak tahu dia panitia atau buka,\u201d ujar Yosep ketika keluar dari gedung [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":105581,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","_disable_autopaging":false},"categories":[34],"tags":[243],"series":[],"class_list":["post-105580","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional","tag-hukum"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/105580","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=105580"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/105580\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/105581"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=105580"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=105580"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=105580"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=105580"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}