{"id":118673,"date":"2022-10-14T05:48:00","date_gmt":"2022-10-13T22:48:00","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2022\/10\/14\/kuasa-hukum-rizky-billar-philipus-sitepu-sebut-ada-perdamaian-dengan-sang-istri-lesti-kejora-terkait-kasus-kdrt\/"},"modified":"2022-10-14T06:10:13","modified_gmt":"2022-10-13T23:10:13","slug":"kuasa-hukum-rizky-billar-philipus-sitepu-sebut-ada-perdamaian-dengan-sang-istri-lesti-kejora-terkait-kasus-kdrt","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2022\/10\/14\/kuasa-hukum-rizky-billar-philipus-sitepu-sebut-ada-perdamaian-dengan-sang-istri-lesti-kejora-terkait-kasus-kdrt\/","title":{"rendered":"Kuasa Hukum Rizky Billar Philipus Sitepu Sebut Ada Perdamaian dengan Sang Istri Lesti Kejora Terkait Kasus KDRT"},"content":{"rendered":"<p><b><\/b><\/p>\n<p><b>BANDA ACEH<\/b> &#8211; Kuasa hukum Rizky Billar, Philipus Sitepu mengatakan sudah ada kesepakatan damai dengan pihak Lesti Kejora terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menerpa para pesohor tersebut.<\/p>\n<p>&#8220;Pada hari ini kita juga sudah mengadakan perdamaian dengan pelapor yakni Lesti, istri dari Rizky Billar. Keduanya sudah membuat perdamaian dan sudah juga kami sampaikan pada kepolisian Polres Jakarta Selatan,&#8221; kata kata kuasa hukum Rizky Billar, Philipus Sitepu, di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13\/10\/2022) tengah malam.<\/p>\n<p>Philipus juga mengatakan keduanya sepakat untuk tidak melanjutkan proses hukum terkait kasus tersebut dan meminta pihak kepolisian untuk menyelesaikan kasus tersebut dengan restorative justice.<\/p>\n<p>&#8220;Kami memohon untuk restorative justice terkait perkara. Mengingat keduanya saling memaafkan dan membina hubungan lebih baik. Sudah sepakat untuk tidak melanjutkan perkara,&#8221; ujarnya.<\/p>\n<p>Dia juga mengatakan pihak Lesti Kejora dengan didampingi oleh kuasa hukumnya, telah mencabut laporannya di Polres Metro Jakarta Selatan.<\/p>\n<p>&#8220;Kemudian saudari Lesti tadi sudah dijelaskan oleh kuasa hukumnya, sudah mencabut laporannya hari ini di Polres Jakarta Selatan didampingi oleh kuasa hukumnya,&#8221; kata Philipus.<\/p>\n<p>Philipus juga berharap dengan adanya kesepakatan damai tersebut Rizky Billar bisa segera dikeluarkan dari tahanan.<\/p>\n<p>Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan pencabutan laporan oleh Lesti, tidak langsung menghentikan proses hukum yang masih berjalan.<\/p>\n<p>&#8220;Tidak serta merta kalau dicabut dia (Rizky Billar) dibebaskan malam ini. Tidak begitu,&#8221; kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Kamis malam.<\/p>\n<p>Zulpan mengatakan ada prosedur yang telah dijalankan saat pembuatan laporan polisi dan tentunya ada prosedur yang harus dijalankan dalam pencabutan laporan.<\/p>\n<p>&#8220;Ada mekanisme yang harus dilalui dalam prosedur hukum ini. Ada permohonan penangguhan, pencabutan, nanti penyidik gelar perkara untuk memutuskan ini layak atau tidak,&#8221; ucap Zulpan.<\/p>\n<p>Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka dugaan kasus KDRT terhadap Lesti Kejora pada Rabu (12\/10\/2022). Polisi kemudian secara resmi melakukan penahanan terhadap Rizky Billar pada Kamis sore.<\/p>\n<p>Tak lama berselang setelah polisi mengumumkan penahanan tersebut, Lesti Kejora kemudian mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk berkomunikasi dan berkonsultasi dengan pihak penyidik terkait pencabutan laporan.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BANDA ACEH &#8211; Kuasa hukum Rizky Billar, Philipus Sitepu mengatakan sudah ada kesepakatan damai dengan pihak Lesti Kejora terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menerpa para pesohor tersebut. &#8220;Pada hari ini kita juga sudah mengadakan perdamaian dengan pelapor yakni Lesti, istri dari Rizky Billar. Keduanya sudah membuat perdamaian dan sudah juga kami sampaikan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":118674,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","_disable_autopaging":false},"categories":[34],"tags":[243],"series":[],"class_list":["post-118673","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional","tag-hukum"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/118673","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=118673"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/118673\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/118674"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=118673"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=118673"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=118673"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=118673"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}