{"id":122765,"date":"2022-10-19T20:17:00","date_gmt":"2022-10-19T13:17:00","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2022\/10\/19\/novel-baswedan-ganjar-belum-cukup-bukti-terlibat-kasus-ktp-elektonik-penyidiknya-saya\/"},"modified":"2022-10-20T03:18:10","modified_gmt":"2022-10-19T20:18:10","slug":"novel-baswedan-ganjar-belum-cukup-bukti-terlibat-kasus-ktp-elektonik-penyidiknya-saya","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2022\/10\/19\/novel-baswedan-ganjar-belum-cukup-bukti-terlibat-kasus-ktp-elektonik-penyidiknya-saya\/","title":{"rendered":"Novel Baswedan: Ganjar Belum Cukup Bukti Terlibat Kasus KTP Elektonik, Penyidiknya Saya"},"content":{"rendered":"<p><b><\/b><\/p>\n<p><b>BANDA ACEH<\/b> &#8211; Bekas penyidik KPK Novel Baswedan mengatakan, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo belum cukup bukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (KTP-el).<\/p>\n<p>Novel merupakan salah satu penyidik yang menangani kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun ini.<\/p>\n<p>&#8220;Dalam banyak kesempatan saya berani berbicara bahwa memang pemenuhan alat buktinya belum masuk standar pembuktiannya.&#8221;<\/p>\n<p>&#8220;Kenapa saya bisa bilang gitu? Ya penyidiknya saya kok, saya lebih tahu,&#8221; kata Novel dalam tayangan video di dalam saluran YouTube miliknya, dikutip pada Rabu (19\/10\/2022).<\/p>\n<p>Tribunnews sudah mendapat izin dari Novel Baswedan untuk mengutip pernyataan di dalam podcast tersebut.<\/p>\n<p>Novel yang kini berstatus ASN Polri itu menegaskan, hal tersebut bukan untuk membela Ganjar, melainkan membela kebenaran dan keadilan.<\/p>\n<p>&#8220;Jadi, kita bukan membela-bela. Apakah berarti saya membela pak Ganjar? Bukan. Saya membela kebenaran. Saya membela keadilan,&#8221; ucapnya.<\/p>\n<p>Novel menuturkan, nama Ganjar memang sering disebut dalam persidangan kasus korupsi KTP-el.<\/p>\n<p>Bahkan, politikus PDIP itu beberapa kali diperiksa sebagai saksi oleh KPK.<\/p>\n<p>&#8220;Tapi, membicarakan soal hukuman proses hukum, apalagi hukum pidana, itu ada standar pembuktian yang harus bisa terpenuhi.&#8221;<\/p>\n<p>&#8220;Bukan sekadar kemudian &#8216;Oh, udah deh ini kenain dulu, nanti kalau enggak bisa dihentikan&#8217;. Apakah boleh seperti itu? Ini yang merusak di KPK,&#8221; bebernya.<\/p>\n<p>Novel menyampaikan hal tersebut ketika menyinggung penyelidikan Formula E yang menyeret Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta.<\/p>\n<p>Ia menekankan, penanganan kasus dugaan korupsi di KPK tak boleh dipolitisasi.<\/p>\n<p>&#8220;Jadi, bukan untuk membela kasus, kebetulan Bang Anies yang kemudian dikaitkan oleh perkara ini.&#8221;<\/p>\n<p>&#8220;Saya pun sangat meyakini bahwa beliau tidak seperti yang disebutkan dalam tuduhan tadi. Kalaupun seandainya beliau berbuat, saya enggak akan membela.&#8221;<\/p>\n<p>&#8220;Kepentingan ini kenapa penting disampaikan ke publik, artinya paling penting adalah jangan sampai KPK dipakai jadi alat untuk kepentingan lain termasuk kepentingan politik. Jadi, kita jaga KPK-nya,&#8221; tutur Novel.<\/p>\n<p>Dalam pemberitaan di sebuah media nasional, Ketua KPK Firli Bahuri disinyalir menekan satuan tugas (satgas) penyelidik agar menaikkan status penanganan Formula E ke tahap penyidikan.<\/p>\n<p>Terdapat keinginan menetapkan Anies sebagai tersangka sebelum partai politik mendeklarasikan Anies sebagai capres 2024.<\/p>\n<p>Terkini, Anies telah dideklarasikan Partai NasDem sebagai capres 2024.<\/p>\n<p>Pertimbangan penetapan tersangka itu bermodal pendapat ahli hukum yang menilai kasus Formula E merupakan pelanggaran tindak pidana korupsi.<\/p>\n<p>&#8220;Firli meminta agar Anies segera ditetapkan sebagai tersangka, sebelum partai politik mendeklarasikannya sebagai calon presiden,&#8221; ujar sumber dari unsur penegak hukum, dikutip dari media nasional.<\/p>\n<p>Dalam gelar perkara atau ekspose yang digelar pada Rabu 28 September 2022, Firli yang memimpin forum, disebut berusaha meyakinkan para peserta ekspose, baik satgas penyelidik, tim penyidik, maupun tim penuntut.<\/p>\n<p>Firli disebut turut mengingatkan, KPK mempunyai kewenangan menghentikan penyidikan (SP3) sebagaimana pasal 40 UU KPK, jika tim penyidik nantinya tidak menemukan cukup bukti.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BANDA ACEH &#8211; Bekas penyidik KPK Novel Baswedan mengatakan, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo belum cukup bukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (KTP-el). Novel merupakan salah satu penyidik yang menangani kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun ini. &#8220;Dalam banyak kesempatan saya berani berbicara bahwa memang pemenuhan alat buktinya belum masuk [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":122766,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_seopress_titles_title":"","_seopress_titles_desc":"","_seopress_robots_index":"","_seopress_robots_follow":"","_seopress_robots_imageindex":"","_seopress_robots_snippet":"","_seopress_robots_primary_cat":"","_seopress_robots_breadcrumbs":"","_seopress_robots_freeze_modified_date":"","_seopress_robots_custom_modified_date":"","_seopress_robots_canonical":"","_seopress_social_fb_title":"","_seopress_social_fb_desc":"","_seopress_social_fb_img":"","_seopress_social_fb_img_attachment_id":0,"_seopress_social_fb_img_width":0,"_seopress_social_fb_img_height":0,"_seopress_social_twitter_title":"","_seopress_social_twitter_desc":"","_seopress_social_twitter_img":"","_seopress_social_twitter_img_attachment_id":0,"_seopress_social_twitter_img_width":0,"_seopress_social_twitter_img_height":0,"_seopress_redirections_value":"","_seopress_redirections_enabled":"","_seopress_redirections_enabled_regex":"","_seopress_redirections_logged_status":"","_seopress_redirections_param":"","_seopress_redirections_type":0,"_seopress_analysis_target_kw":"","_seopress_news_disabled":"","_seopress_video_disabled":"","_seopress_video":[],"_seopress_pro_schemas_manual":[],"_seopress_pro_rich_snippets_disable_all":"","_seopress_pro_rich_snippets_disable":[],"_seopress_pro_schemas":[],"footnotes":"","_disable_autopaging":false},"categories":[34],"tags":[242,243,104827],"series":[],"class_list":["post-122765","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional","tag-politik","tag-hukum","tag-penyidiknya-saya"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/122765","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=122765"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/122765\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/122766"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=122765"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=122765"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=122765"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=122765"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}