{"id":130894,"date":"2022-10-31T21:31:00","date_gmt":"2022-10-31T14:31:00","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2022\/10\/31\/terancam-7-tahun-penjara-lipstik-tebal-dan-merah-susi-malah-jadi-sorotan-warganet\/"},"modified":"2022-10-31T22:17:06","modified_gmt":"2022-10-31T15:17:06","slug":"terancam-7-tahun-penjara-lipstik-tebal-dan-merah-susi-malah-jadi-sorotan-warganet","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2022\/10\/31\/terancam-7-tahun-penjara-lipstik-tebal-dan-merah-susi-malah-jadi-sorotan-warganet\/","title":{"rendered":"Terancam 7 Tahun Penjara, Lipstik Tebal dan Merah Susi Malah Jadi Sorotan Warganet"},"content":{"rendered":"<p><b>BANDA ACEH<\/b> -Susi, art Putri Candrawathi baru-baru ini menjadi sorotan publik, pasalnya dalam sidangan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E, ia sukses membuat Majelis Hakim kesal.<\/p>\n<p>Sebagai saksi dalam menjawab pertanyaan-pertanyan dari Majelis Hakim, Susi dianggap plin-plan dengan kesaksiannya, akibatnya Susi terancam hukuman 7 tahun penjara.<\/p>\n<p>Lucunya, saat art Putri Candrawathi itu terancam hukuman 7 tahun penjara, penampilannya pada sidang tersebut menuai sorotan dari warganet.<\/p>\n<p>Dalam vidio yang beredar di TikTok, seorang warganet, ibu-ibu paruh baya terlihat jengkel dengan kesaksian susi yang berbelit-belit dalam menjawab pertanyaan.<\/p>\n<p>Penampilan Susi dianggap berlebihan dalam mengenakan lipstik, lipstik Susi dinilai terlalu merah dan tebal.<\/p>\n<p>Lipstik yang dikenakan terlalu merah dan tebal dianggap menjadi penyebab saksi dalam kasus pembunuhan Brigadir J itu gelagapan saat ditanya oleh Majelis Hakim.<\/p>\n<p>&#8220;Kui mau Susi kekandelen lipen, mentolo tak usapi (itu tadi Susi ketebelan lipstik, pengen aku hapus),&#8221; kata warganet dikutip dari akun TikTok @Darmawan Aldho pada Senin, (31\/10\/2022).<\/p>\n<p>Vidio ibu-ibu parubaya yang di unggah oleh akun anaknya itu pun mendapat banyak respon dari warganet lainnya.<\/p>\n<p>&#8220;Bhaha roasting e mama mu ga pernah gagal mas,&#8221; tulis warganet.<\/p>\n<p>&#8220;Mewakili emak-emak seluruh Indonesia,&#8221; tulis warganet.<\/p>\n<p>&#8220;Betul memang bu(emot tertawa),&#8221; tulis warganet.<\/p>\n<p>Dalam persidangan yang saksi tersebut beberapa kali menjawab pertanyaan dengan jawaban tidak tahu, bahkan ia juga sempat menjawab lupa.<\/p>\n<p>Wanita yang terlihat paruh baya itu juga sempat membuat pernyataan yang menurut Ronny Talapessy, pengacara Bharada E, akan memberatkan terdakwa.<\/p>\n<p>Akibat dari kesaksian Susi yang dinilai mempermainkan hukum, membuat Ronny geram dan meminta agar Susi ditindak lanjuti atas dugaan kesaksian palsu.<\/p>\n<p>&#8220;Ijin majelis, ini kan terkait aturan main di persidangan sesuai pasal 3 KUHP, kami memohon agar saksi dikenakan pasal 174 tentang kesaksian Palsu dengan 242 KUHP ancaman 7 tahun, mohon dicatat,&#8221; kata Ronny.<\/p>\n<p>Majelis Hakim yang juga sempat naik pitam saat mengajukan pertanyaan-pertanyaan pun menjetujuai permintaan Ronny dengan mempertimbangkannya.<\/p>\n<p>&#8220;Nanti kami pertimbangkan, silahkan,&#8221; jawab majelis.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BANDA ACEH -Susi, art Putri Candrawathi baru-baru ini menjadi sorotan publik, pasalnya dalam sidangan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E, ia sukses membuat Majelis Hakim kesal. Sebagai saksi dalam menjawab pertanyaan-pertanyan dari Majelis Hakim, Susi dianggap plin-plan dengan kesaksiannya, akibatnya Susi terancam hukuman 7 tahun penjara. Lucunya, saat art Putri Candrawathi itu terancam [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":130895,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","_disable_autopaging":false},"categories":[34],"tags":[243,1420],"series":[],"class_list":["post-130894","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional","tag-hukum","tag-peristiwa"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/130894","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=130894"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/130894\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/130895"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=130894"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=130894"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=130894"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=130894"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}