{"id":157185,"date":"2023-01-04T15:45:29","date_gmt":"2023-01-04T08:45:29","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2023\/01\/04\/gelar-rakor-kesiapan-pemilu-dengan-kip-aceh-komisi-i-dpra-singgung-soal-rekrutmen-ppk\/"},"modified":"2023-01-04T15:45:29","modified_gmt":"2023-01-04T08:45:29","slug":"gelar-rakor-kesiapan-pemilu-dengan-kip-aceh-komisi-i-dpra-singgung-soal-rekrutmen-ppk","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2023\/01\/04\/gelar-rakor-kesiapan-pemilu-dengan-kip-aceh-komisi-i-dpra-singgung-soal-rekrutmen-ppk\/","title":{"rendered":"Gelar Rakor Kesiapan Pemilu dengan KIP Aceh, Komisi I DPRA Singgung Soal Rekrutmen PPK"},"content":{"rendered":"<p><strong>BANDA ACEH<\/strong> \u2013 Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh menggelar rapat koordinasi (rakor) terkait kesiapan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dalam menggelar Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. Rakor yang dilaksanakan di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPR Aceh tersebut turut membahas sejumlah persoalan, termasuk terkait dualisme pekerjaan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan PPS, Rabu (4\/1\/2023).<\/p>\n<p>Rapat koordinasi ini dipimpin langsung Ketua Komisi I DPR Aceh, Iskandar Usman Alfarlaky dan dihadiri jajaran anggota Komisi I seperti Tgk H Irawan Abdullah, Tgk H Attarmizi Hamid, Tezar Azwar, dan Drs H Taufik.<\/p>\n<p>Sementara dari KIP Aceh hadir Ketua Syamsul Bahri, Tharmizi, Tgk Akmal Abzal, Ranisah, Munawarsyah, serta Sekretaris KIP Aceh Mukhtaruddin. Hadir pula dalam rakor tersebut perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Aceh serta Koordinator Provinsi Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (P3MD) Aceh Zulfahmi Hasan.<\/p>\n<p>Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri, menyebutkan pihaknya sudah memulai perencanaan pendaftaran partai lokal di Aceh dalam menghadapi Pemilu sejak Juli 2022. Syamsul Bahri mengatakan sebanyak enam partai lokal di Aceh yang dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Partai-partai tersebut adalah Partai Aceh, PNA, SIRA, Partai Gabthat, Partai Adil Sejahtera (PAS), dan PDA.<\/p>\n<p>\u201cHari ini mereka sudah ditetapkan bersama partai nasional sebagai peserta Pemilu 2024,\u201d kata Syamsul Bahri.<\/p>\n<p>Saat ini, kata Syamsul Bahri, pihaknya juga sedang menerima pendaftaran bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD). \u201cSaat ini sedang dilakukan verifikasi oleh sekretariat KIP Aceh dan nanti akan diserahkan untuk verifikasi faktual ke kabupaten\/kota,\u201d kata Syamsul Bahri.<\/p>\n<p>KIP Aceh saat ini juga sedang melakukan rekrutmen PPK, serta akan membuka rekrutmen PPS. Menurut Syamsul Bahri dalam UU Nomor 7 tidak disebutkan bahwa anggota PPK dan PPS tersebut harus bekerja penuh waktu. Dia mengatakan berdasarkan UU tersebut, juga tidak ada larangan bagi PNS\/ASN serta aparatur desa menjadi anggota PPK dan PPS.<\/p>\n<p>\u201cMendagri juga sudah menyurati gubernur, bupati dan wali kota melalui surat nomor 900.1.9 untuk meminta dukungan agar perangkat desa, PNS itu, dibolehkan untuk menjadi penyelenggara Pemilu di tingkat desa,\u201d papar Syamsul Bahri menyikapi polemik rekrutmen anggota PPK dan PPS selama ini.<\/p>\n<p>Syamsul Bahri menyebutkan pihaknya tidak dapat menolak pegawai negeri sipil menjadi penyelenggara Pemilu. Apalagi menurutnya penyelenggara Pemilu harus diisi oleh orang-orang yang dapat mengelola kegiatan. \u201cKarena kerja PPK, kerja PPS, kerja KPPS itu sangat berat. Kita harus mencari bukan orang-orang yang pintar, tapi orang yang mampu,\u201d ungkap Syamsul Bahri.<\/p>\n<p>Dari beberapa pelamar bahkan disebutkan\u00a0 ada yang mengaku tidak mampu bekerja penuh waktu di hari pelaksanaan Pemilu, padahal memiliki kemampuan diantara calon pendaftar lainnya. Inilah yang menjadi pertimbangan KIP dalam menerima calon anggota PPK dan PPS. \u201cIlham Saputra mantan Ketua KPU, tapi tidak lolos juga di tahapan wawancara. Jadi (pintar) bukan patokan,\u201d kata Syamsul Bahri.<\/p>\n<p>Wakil Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh, Tharmizi, menambahkan terdapat 24 partai nasional dan lokal yang menjadi peserta Pemilu 2024 mendatang. Menurutnya partai terakhir yang ditetapkan menjadi peserta Pemilu adalah Partai Ummat.<\/p>\n<p>Sementara terkait rekrutmen PPK dan PPS, menurut Tharmizi, merupakan wewenang KIP Kabupaten dan Kota. Namun, kata dia, hanya ada dua kabupaten\/kota yang menyurati KIP Aceh agar tidak meluluskan ASN dan pegawai kontrak SK Bupati. \u201cYaitu Simeulue dan Aceh Singkil,\u201d ujar Tharmizi.<\/p>\n<p>Padahal menurutnya, terdapat peserta calon PPK yang mengikuti ujian CAT mendapat nilai tertinggi pada saat tes dilakukan. Namun dikarenakan tidak ada izin dari bupati, maka KIP Aceh kemudian membatalkan peserta tersebut.<\/p>\n<p>\u201cKita menghargai, walaupun dalam UU Nomor 7 di PKPU dan surat edaran PKPU tidak menyatakan ASN\/PNS dilarang menjadi PPK dan PPS. Tidak ada larangan di persyaratannya, malah Mendagri meminta agar daerah-daerah yang tidak mencukupi pendaftar PPK, PPS dan KPPS diminta untuk diizinkan ASN atau perangkat desa untuk menjadi penyelenggara,\u201d kata Tharmizi.<\/p>\n<p>Dia menyebutkan kondisi tersebut disebabkan terdapat beberapa daerah tertentu yang tingkat pendidikannya rendah, bahkan untuk setingkat SMA sederajat. Tharmizi mencontohkan salah satu desa di Aceh Besar yang jumlah warga berpendidikan tingkat SMA hanya mencapai 15 orang dengan jumlah pemilih mencapai 100-an orang.<\/p>\n<p>\u201cKetika kita melakukan rekrutmen tidak cukup orang, malah diizinkan dari tetangga gampong atau dari kampus untuk menjadi penyelenggara apabila adanya kekurangan seperti itu,\u201d lanjut Tharmizi.<\/p>\n<p>\u201cJika memang ada aturan Kementerian Desa yang dilanggar, maka disuruh pilih aja, apakah memilih di perangkat desa atau memilih PPK,\u201d tambahnya lagi.[]<\/p>\n<div class=\"pdfprnt-buttons pdfprnt-buttons-post pdfprnt-bottom-right\"><a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/157185?print=print\" class=\"pdfprnt-button pdfprnt-button-print\" target=\"_blank\" ><img decoding=\"async\" src=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/apps\/pdf-print\/images\/print.png\" alt=\"image_print\" title=\"Print Content\" \/><\/a><\/div>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BANDA ACEH \u2013 Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh menggelar rapat koordinasi (rakor) terkait kesiapan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dalam menggelar Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. Rakor yang dilaksanakan di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPR Aceh tersebut turut membahas sejumlah persoalan, termasuk terkait dualisme pekerjaan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan PPS, Rabu [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":157186,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_seopress_titles_title":"","_seopress_titles_desc":"","_seopress_robots_index":"","_seopress_robots_follow":"","_seopress_robots_imageindex":"","_seopress_robots_snippet":"","_seopress_robots_primary_cat":"","_seopress_robots_breadcrumbs":"","_seopress_robots_freeze_modified_date":"","_seopress_robots_custom_modified_date":"","_seopress_robots_canonical":"","_seopress_social_fb_title":"","_seopress_social_fb_desc":"","_seopress_social_fb_img":"","_seopress_social_fb_img_attachment_id":0,"_seopress_social_fb_img_width":0,"_seopress_social_fb_img_height":0,"_seopress_social_twitter_title":"","_seopress_social_twitter_desc":"","_seopress_social_twitter_img":"","_seopress_social_twitter_img_attachment_id":0,"_seopress_social_twitter_img_width":0,"_seopress_social_twitter_img_height":0,"_seopress_redirections_value":"","_seopress_redirections_enabled":"","_seopress_redirections_enabled_regex":"","_seopress_redirections_logged_status":"","_seopress_redirections_param":"","_seopress_redirections_type":0,"_seopress_analysis_target_kw":"","_seopress_news_disabled":"","_seopress_video_disabled":"","_seopress_video":[],"_seopress_pro_schemas_manual":[],"_seopress_pro_rich_snippets_disable_all":"","_seopress_pro_rich_snippets_disable":[],"_seopress_pro_schemas":[],"footnotes":"","_disable_autopaging":false},"categories":[35],"tags":[],"series":[],"class_list":["post-157185","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-aceh"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/157185","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=157185"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/157185\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/157186"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=157185"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=157185"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=157185"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=157185"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}