{"id":193386,"date":"2023-03-22T12:41:33","date_gmt":"2023-03-22T05:41:33","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2023\/03\/22\/polisi-amankan-ratusan-botol-miras-berbagai-merek-di-banda-aceh-12-penjual-ikut-diciduk\/"},"modified":"2023-03-22T12:41:33","modified_gmt":"2023-03-22T05:41:33","slug":"polisi-amankan-ratusan-botol-miras-berbagai-merek-di-banda-aceh-12-penjual-ikut-diciduk","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2023\/03\/22\/polisi-amankan-ratusan-botol-miras-berbagai-merek-di-banda-aceh-12-penjual-ikut-diciduk\/","title":{"rendered":"Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Berbagai Merek di Banda Aceh, 12 Penjual Ikut Diciduk"},"content":{"rendered":"<p><strong>BANDA ACEH<\/strong> \u2013 Personel Satuan Resnarkoba Polresta Banda Aceh mengamankan 234 botol minuman keras (miras) berbagai jenis dan merek berkelas di sejumlah kawasan di Kota Banda Aceh.<\/p>\n<p>Penindakan terhadap peredaran miras berbagai merek itu sejak tanggal 14 hingga 21 Maret 2023.<\/p>\n<p><strong>Baca juga:\u00a0Harga Daging Meugang di Aceh Jaya Capai Rp 180 Per Kg<\/strong><\/p>\n<p>Selain itu, polisi juga ikut mengamankan para pemilik atau pedagang miras tersebut yang berjumlah 12 orang. Mereka terdiri dari sembilan orang laki-laki dan tiga orang perempuan.<\/p>\n<p>Para pemilik atau pedagang miras ini merupakan warga luar Banda Aceh seperti Abdya, Aceh Jaya, Aceh Selatan, Aceh Tengah, Aceh Besar, Gayo Lues, Lhokseumawe dan lainnya yang menetap.<\/p>\n<p>Wakapolresta Banda Aceh, AKBP Satya Yudha Prakasa, dalam konferensi pers mengatakan, penindakan ini dilakukan atas laporan dari masyarakat tentang adanya peredaran miras di Banda Aceh yang sudah sangat meresahkan.<\/p>\n<p>\u201cMenindaklanjuti laporan tersebut, akhirnya petugas menggerebek delapan lokasi berbeda hingga mengamankan para pelaku serta barang bukti ratusan botol miras ini,\u201d kata dia, Selasa (21\/3\/2023).<\/p>\n<p><strong>Baca juga:\u00a0Sabang Siap Jadi Salah Satu Venue PON Aceh-Sumut<\/strong><\/p>\n<p>Penindakan yang dilakukan juga untuk memberantas penyakit masyarakat seperti mengkonsumsi miras atau berjudi dan lainnya. Terlebih, sebentar lagi umat muslim akan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan.<\/p>\n<p>\u201cRazia penyakit masyarakat yang dapat merusak moral seperti ini akan terus kita lakukan. Apalagi di tempat kita menerapkan syariat Islam yang begini harus diberantas,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Ia pun meminta masyarakat untuk saling menjaga keluarga agar tak terjerumus ke dalam hal yang demikian. Selain itu, masyarakat diminta segera laporkan ke polisi jika mengetahui adanya perbuatan serupa.<\/p>\n<p>Kasat Resnarkoba, AKP Ferdian Chandra, menjelaskan delapan lokasi yang digerebek berada di Kecamatan Baiturrahman, Lueng Bata, Banda Raya, Syiah Kuala, Kuta Alam dan Ulee Kareng.<\/p>\n<p>Para pelaku, lanjut Chandra, menerima pesanan miras dari konsumen melalui sambungan telepon yang kemudian nantinya akan diantarkan ke lokasi yang ditujukan.<\/p>\n<p>\u201cMereka terdiri dari pemain lama dan baru, barangnya (miras) disimpan dalam rumah, jika ada pesanan nanti akan diantar ke konsumen. Motifnya sendiri karena faktor ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,\u201d ungkap Kasat.<\/p>\n<p>Ia menambahkan, para penjual yang rata-rata masih berstatus pelajar atau mahasiswa ini, diketahui memasok miras dari Sumatera Utara (Sumut).<\/p>\n<p>\u201cPelaku dijerat Pasal 16 Ayat (1) dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman cambuk paling banyak 60 kali atau denda paling banyak 600 gram emas murni atau penjara 60 bulan,\u201d ujar Chandra.[]<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BANDA ACEH \u2013 Personel Satuan Resnarkoba Polresta Banda Aceh mengamankan 234 botol minuman keras (miras) berbagai jenis dan merek berkelas di sejumlah kawasan di Kota Banda Aceh. Penindakan terhadap peredaran miras berbagai merek itu sejak tanggal 14 hingga 21 Maret 2023. Baca juga:\u00a0Harga Daging Meugang di Aceh Jaya Capai Rp 180 Per Kg Selain itu, [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":193387,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","_disable_autopaging":false},"categories":[35],"tags":[],"series":[],"class_list":["post-193386","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-aceh"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/193386","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=193386"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/193386\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/193387"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=193386"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=193386"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=193386"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=193386"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}