{"id":201852,"date":"2023-04-15T22:45:22","date_gmt":"2023-04-15T15:45:22","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2023\/04\/15\/dirreskrimsus-bantah-tudingan-yara-soal-penghentian-kasus-penimbunan-bbm-24-ton-belum-ada-sp3\/"},"modified":"2023-04-15T22:45:22","modified_gmt":"2023-04-15T15:45:22","slug":"dirreskrimsus-bantah-tudingan-yara-soal-penghentian-kasus-penimbunan-bbm-24-ton-belum-ada-sp3","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2023\/04\/15\/dirreskrimsus-bantah-tudingan-yara-soal-penghentian-kasus-penimbunan-bbm-24-ton-belum-ada-sp3\/","title":{"rendered":"Dirreskrimsus Bantah Tudingan YARA Soal Penghentian Kasus Penimbunan BBM 24 Ton: Belum Ada SP3"},"content":{"rendered":"<p><strong>BANDA ACEH<\/strong> \u2013 Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, membantah tudingan YARA yang menyatakan pihaknya menghentikan proses hukum kasus penangkapan mobil tanki BMM PT BA secara diam-diam.<\/p>\n<p><strong>Baca juga:\u00a0Polisi Amankan Dua Truk Tanki Diduga Bawa BBM Oplosan 24 Ton di Nagan Raya<\/strong><\/p>\n<p>\u201cPerlu saya garis bawahi, tidak mendasar apa yang disampaikan YARA, itu bisa dikatakan termasuk berita bohong. Karena tidak ada penghentian perkara kasus BBM yang dituduhkan, apalagi secara diam-diam. Kalaupun dihentikan harus ada SP3-nya, tapi ini kan tidak ada,\u201d ujar Winardy, Sabtu (15\/4\/2023).<\/p>\n<p><strong>Baca juga:\u00a0Polda Aceh Siapkan 3.414 Personel Amankan Idul Fitri 1444 Hijriah<\/strong><\/p>\n<p>Winardy menjelaskan, sampai hari ini perkara tersebut masih berjalan dan belum dihentikan. Alasannya, hasil laboratorium dari Pertamina Medan baru diterima pada Senin, 10 April lalu. Dalam hasil laboratorium tersebut dinyatakan bahwa BBM tersebut masuk dalam kategori minyak industri atau istilah Pertaminanya B30.<\/p>\n<p>Dia juga menerangkan, bahwa yang bisa membaca secara lengkap hasil dari Pertamina itu adalah ahli. Jadi pihaknya harus memeriksa terlebih dahulu saksi ahli dari Pertamina. Nanti biar rekan-rekan dari Migas yang membaca dan menerangkan hasil dalam bentuk tabel tersebut, masuk kategori industri atau tidak.<\/p>\n<p>\u201cSaya nyatakan sekali lagi, perkara tersebut belum dihentikan, karena harus melakukan pemeriksaan lagi. Walaupun hasil laboratorium sudah kami pegang, tapi kami harus memeriksa saksi ahli terkait hasil laboratorium tersebut,\u201d katanya lagi.<\/p>\n<p>Winardy juga menampik pernyataan YARA, yang menyebut hasil investigasinya bahwa Ditreskrimsus sudah menghentikan kasus tersebut, serta menuding penyidik \u201cbermain mata\u201d dengan para terduga pelaku.<\/p>\n<p>\u201cSaya sampaikan, bahwa dalam proses hukum ini kami sangat profesional dan tetap berdasarkan _scientific investigation_. Tidak mau tergopoh-gopoh sebelum semuanya terang benderang,\u201d tuturnya.<\/p>\n<p>Winardy juga mengatakan, pihaknya sudah melakukan serangkaian proses pemeriksaan, termasuk dokumen dari penyuplai, tapi secara administrasi semuanya lengkap dan dikeluarkan oleh instansi berwenang.<\/p>\n<p>Kemudian, dalam kesempatan itu, Winardy juga menunjukkan hasil dari laboratorium kepada awak media. Hasilnya dalam bentuk tabel dalam bahasa kimia, yang penyidik sendiri tidak bisa menterjemahkannya tanpa dukungan ahli Migas.<\/p>\n<p>\u201cUntuk hasilnya tidak bisa dipahami secara mudah karena menggunakan bahasa-bahasa kimia. Yang bisa menerjemahkan itu adalah ahli, dan penyidik sudah menghubunginya untuk diminta kesiapan diperiksa dalam waktu dekat,\u201d ucapnya.[]<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BANDA ACEH \u2013 Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, membantah tudingan YARA yang menyatakan pihaknya menghentikan proses hukum kasus penangkapan mobil tanki BMM PT BA secara diam-diam. Baca juga:\u00a0Polisi Amankan Dua Truk Tanki Diduga Bawa BBM Oplosan 24 Ton di Nagan Raya \u201cPerlu saya garis bawahi, tidak mendasar apa yang disampaikan YARA, itu bisa dikatakan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":201853,"comment_status":"open","ping_status":"","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","_disable_autopaging":false},"categories":[35],"tags":[],"series":[],"class_list":["post-201852","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-aceh"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/201852","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=201852"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/201852\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/201853"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=201852"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=201852"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=201852"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=201852"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}