{"id":214957,"date":"2023-05-31T16:53:20","date_gmt":"2023-05-31T09:53:20","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2023\/05\/31\/perubahan-qanun-lembaga-keuangan-syariyah-perlu-atau-tidak\/"},"modified":"2023-05-31T18:39:04","modified_gmt":"2023-05-31T11:39:04","slug":"perubahan-qanun-lembaga-keuangan-syariah-lks-perlu-atau-tidak","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2023\/05\/31\/perubahan-qanun-lembaga-keuangan-syariah-lks-perlu-atau-tidak\/","title":{"rendered":"Perubahan Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Perlu atau Tidak?"},"content":{"rendered":"<p><em><strong>Penulis:<\/strong> Bahrul Ulum., S.H., M.H. C.M., SHEL<\/em><\/p>\n<p><strong>BEBERAPA<\/strong> minggu terakhir di Aceh dihebohkan dengan adanya wacana yang \u00a0akan merubah Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga <a title=\"Keuangan Syariah\" href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/keuangan-syariah\/\">Keuangan Syariah<\/a>. Banyak kalangan berpendapat bahwa wacana untuk merubah Qanun tersebut adalah untuk mengembalikan\u00a0 Bank dengan system Konvensional di Aceh.<\/p>\n<p>Hal ini kemudian memicu reaksi keras dari banyak kalangan karena Kekhususan Aceh dalam penerapan Syariat Islam yang diamanatkan di dalam UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh\u00a0 yang juga\u00a0 menjadi salah satu keistimewaan \u00a0Aceh di dalam UU No. 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Aceh menjadi hilang.<\/p>\n<p>Di dalam Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syar\u2019iyah, Pasal 2 dengan tegas menyatakan\u00a0 \u201c<strong><em>Lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh berdasarkan Prinsip Syariah.\u00a0 Dan Aqad keuangan di Aceh menggunakan prinsip syari\u2019ah.<\/em><\/strong><\/p>\n<p>Secara nasional sebenarnya kegiatan Perbankan Syar\u2019iyah telah\u00a0 di atur di dalam UU No. 21Tahun 2008 tentang Perbankan Syar\u2019iyah. Artinya adalah secara nasional saja, Bank Syari\u2019iyah telah mendapatkan tempat \u00a0di masyarakat, konon lagi di Aceh\u00a0 yang secara tegas menerapkan Syari\u2019at Islam sebagaimana yang telah diatur di dalam Pasal 125 UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh \u00a0yang menyatakan <strong>\u201c Syari\u2019at Islam yang dilaksanakan di Aceh meliputi aqidah syar\u2019iyah dan akhlak. Dan Syari\u2019at Islam\u00a0 meliputi ibadah, ahwal al-syakhshiyah (hukum keluarga), muamalah (hukum perdata), jinayah (hukum pidana), qadha\u2019 (peradilan), tarbiyah (pendidikan), dakwah, syiar, dan pembelaan Islam.<\/strong><\/p>\n<p>Kegiatan Bank di Aceh tentunya adalah bahagian dari hukum Muamalah (hukum perdata) sehingga penerapan prinsip\u00a0 syar\u2019iyah dalam menjalankan kegiatan usaha Perbankan sudah menjadi keharusan untuk \u00a0dilakukan di Aceh. \u00a0Pemberlakuan Syariat Islam di Aceh melalui UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan\u00a0 Aceh telah memberikan dasar hukum bagi Aceh untuk menerapkan prinpsip-prinsip syar\u2019iyah dalam bermuamalah.<\/p>\n<p>Kita mengakui bahwa system Bank Syar\u2019iyah di Aceh masih lemah tidak sebagaimana bank-bank yang telah hadir lebih dulu dengan konsep Konvensional, saja secara nasional Bank Syar\u2019iyah baru diterapkan di tahun 2008, di Aceh\u00a0 sendiri baru disahkan di tahun 2018 melalui Qanun LKS. Tentu dalam hal ini diperlukan pembenahan baik suprastruktur dan infrastruktur dan meningkatkan pelayanan Bank kepada masyarakat.<\/p>\n<h4>Perubahan Qanun LKS<\/h4>\n<p>Pertanyaan kemudian adalah apakah Qanun LKS perlu diubah. Penulis\u00a0\u00a0 menyatakan Qanun LKS perlu dilakukan perubahan namun tidak untuk menghapus prinsip syar\u2019iyah, tetapi adalah untuk memperbaiki kelemahan-kelemahan yang diatur di dalam Qanun LKS itu sendiri dalam menjalankan prinsip hukum ekonomi syar\u2019iyah sehingga nantinya Bank-Bank yang beroperasi di Aceh betul-betul menerapkan prinsip Syar\u2019iyah dan\u00a0 tidak melakukan kegiatan bank yang dilarang sesuai dengan prinsip Syar\u2019iyah, misalnya dilarang untuk menerapkan \u00a0<em>Maisir, Gharar dan Riba.\u00a0 <\/em><\/p>\n<p>Memberikan akses informasi yang sejelas-jelasnya terhadap Akad dan investasi Bank yang dilakukan sesuai dengan prinsip Syar\u2019iyah. Karena sadar ataupun tidak kegiatan usaha bank adalan bisnis yaitu melakukan kegiatan menghimpun dana dan menyalurkan dana serta memberikan jasa lainnya. Tentu dalam hal ini Bank juga melakukan investasi dan juga tetap menarik keuntungan dari kegiatan yang dilakukan.<\/p>\n<p>Selanjutnya siapkah Bank Syar\u2019iyah menanggung juga resiko apabila debitur mengalami kerugian, misalnya saja dalam penerapaan\u00a0 \u00a0Akad \u00a0Musyarakah\u00a0 <strong>keuntungan yang diperoleh akan dibagi sesuai perjanjian sebelumnya antara semua pihak yang terlibat, sedangkan untuk beban kerugian akan dihitung berdasarkan banyaknya modal. <\/strong>Karena sejatinya prinsip ekonomi syar\u2019iyah\u00a0 yang utama adalah keadilan.<\/p>\n<h4>Qanun LKS sudah pernah di <em>Judicial Review<\/em><\/h4>\n<p>Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syar\u2019iyah di Aceh sudah pernah diajukan Uji Materil ke Mahkamah Agung.nPermohonan Uji Materii\u00a0 tersebut terdaftar dengan Register Perkara Nomor 15 P\/Hum\/2022 tanggal16 Januari 2022, namun akhirnya \u00a0Mahkamah Agung menolak Uji Materil Qanun LKS.<\/p>\n<p>Dalam pertimbangannya Majelis Hakim Agung berpendapat pembentukan\u00a0 Qanun LKS sudah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, yang mana bahwa salah satu dibentuknya Peraturan Daerah atau Qanun\u00a0 telah sesuai dengan\u00a0 Pasal 14\u00a0 UU No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang menuyatakan <strong>\u00a0<em>\u201cMateri muatan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten\/Kota berisi materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan\/atau penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang- undangan yang lebih tinggi\u201d. <\/em>\u00a0<\/strong><\/p>\n<p><strong>Selanjutnya di dalam <\/strong>Pasal 4 ayat (1)\u00a0 Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun, ditegaskan bahwa \u201c<strong><em>Qanun Aceh dibentuk dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Aceh, pengaturan hal yang berkaitan dengan kondisi khusus Aceh, penyelenggaraan tugas pembantuan dan penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan\u201d<\/em><\/strong><strong><em>. \u00a0<\/em><\/strong><strong>\u00a0Dengan demikian penerapan Qanun LKS sudah tidak diragukan lagi. <\/strong><\/p>\n<p>Maka oleh karena itu jelaslah sudah pembentukan Qanun LKS dimaksudkan adalah hukum yang mengatur \u00a0hubungan muamalah sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi Syar\u2019iyah sebagaimana ketentuan Pasal 125 UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.\u00a0 \u00a0Dengan demikian keberadaan Qanun LKS harus dipertahankan, namun apabila diperlukan adanya perubahan tentunya adalah tidak untuk \u00a0menghilangkan prinsip syar\u2019iyah, yang perlu di dorong adalah membenahi pelayanan Bank Syar\u2019iyah di Aceh untuk memudahkan warga\u00a0 Aceh dalam melakukan kegiatan ekonomi dan mendorong Bank-Bank Syar\u2019iyah di Aceh membangkitkan kegiatan ekonomi warga yang akhirnya harus bermuara kepada tujuan yang\u00a0 lebih besar yaitu adalah\u00a0\u00a0 penerapan Qanun LKS di Aceh harus dapat berkontribusi untuk menuntaskan kemiskinan di Aceh. Semoga!<\/p>\n<p><em>*). Penulis adalah Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia Provinsi Aceh<\/em><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BEBERAPA minggu terakhir di Aceh dihebohkan dengan adanya wacana yang \u00a0akan merubah Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syar\u2019iyah. Banyak kalangan berpendapat bahwa wacana untuk merubah Qanun<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":214958,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","_disable_autopaging":false},"categories":[37],"tags":[2214,184333,124521,184332,178896],"series":[],"class_list":["post-214957","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-opini","tag-keuangan-syariah","tag-lembang-keuangan-syariah","tag-lks","tag-perubahan-qanun","tag-qanun-lks"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/214957","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=214957"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/214957\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/214958"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=214957"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=214957"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=214957"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=214957"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}