{"id":240291,"date":"2023-08-29T18:22:25","date_gmt":"2023-08-29T11:22:25","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/?p=240291"},"modified":"2023-08-29T20:50:33","modified_gmt":"2023-08-29T13:50:33","slug":"komitmen-pemerintah-aceh-perkuat-regulasi-pelaksanaan-syariat-islam-adalah-terbitnya-se-gubernur","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2023\/08\/29\/komitmen-pemerintah-aceh-perkuat-regulasi-pelaksanaan-syariat-islam-adalah-terbitnya-se-gubernur\/","title":{"rendered":"Komitmen Pemerintah Aceh Perkuat Regulasi Pelaksanaan Syariat Islam adalah Terbitnya SE Gubernur"},"content":{"rendered":"<p><strong>BANDA ACEH<\/strong> \u2013 Aceh Resource and Development (<a title=\"ARD\" href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/ard\/\">ARD<\/a>) menggelar diskusi publik yang bertema \u201cSE Gubernur Bentuk Dukungan Pemerintah Dalam Pelaksanaan <a title=\"Syariat Islam\" href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/syariat-islam\/\">Syariat Islam<\/a>\u201d berlangsung di Moorden Cafe, Pango, Banda Aceh, Selasa (29\/8\/2023).<\/p>\n<p>Adapun narasumber dalam diskusi itu adalah anggota MPU Aceh Tgk H. A. Gani M. Isa, Guru Besar UIN Ar-Raniry Profesor Samsul Rijal, Sekretaris Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh Muhibuthibri, Pengusaha Warung Kopi Tgk H. Syarifuddin. Kegiatan itu dipandu oleh Akmal Abzal.<\/p>\n<p>Anggota Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Tgk. H. A. Gani M. Isa mengatakan, bahwa Surat Edaran (SE) Gubernur Aceh soal penerapan pelaksanaan syariat Islam adalah imbauan bukan paksaan bagi ASN, birokrat, pelaku usaha dan masyarakat Aceh.<\/p>\n<p>\u201cSE berlaku bukan hanya di Banda Aceh namun juga berlaku seluruh wilayah Aceh, tidak ada unsur paksaan dan sanksi terhadap implementasi SE tersebut. Karena semua sudah diatur di Qanun Aceh dengan jelas dan rinci terkait sanksi dan pelanggaran syariat Islam,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Ia menuturkan bahwa ada beberapa hal yang perlu dipertegas dalam pelaksanaan Syariat Islam serta perlu ada komitmen pemerintah yang perlu dipertajam lagi.<\/p>\n<p>Komitmen Pemerintah Aceh hingga kabupatan kota dan tingkat gampong dalam melaksanakan syariat islam dengan pengawasan yang baik.<\/p>\n<p>Selain itu, ada sisi amar ma\u2019aruf nahi mungkar, perlu penelitian riset di warkop. apakah ada maksiat di warkop atau tidak dan bagaimana dampak SE terhadap muammalah, sosial masyarakat guna terlaksananya syariat islam.<\/p>\n<p>\u201cKesalehan individu masyarakat, setiap gampong ada majlis taklim. Individu memperkuat ketahanan keluarga. Perlu ada kasih sayang dari orang tuanya sehingga tidak mencari perhatian dan kepuasan dari luar rumah,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Guru Besar UIN Ar-Raniry Profesor Samsul Rijal menyebut, bahwa pengusaha warung kopi perlu memastikan tidak ada praktik maksiat terhadap usaha yang dia lakukan.<\/p>\n<p>\u201cAda prostutisi online di salah satu warkop, dan hotel ternama, ini semua mata rantai. Ada apa ini semua, apa modusnya? ini perlu ada edukasi kepada warga Aceh,\u201d kata Samsul Rijal.<\/p>\n<p>Menurutnya, budaya kedai kopi ini sudah membudaya di Aceh. tradisi ini ada sejak dahulu. Sejumlah kalangan berpendapat bahwa tempat usaha tutup lebih awal itu baik bagi pengusaha.<\/p>\n<p>\u201cAceh tidak punya tradisi wanita nongkrong hingga larut malam. Ini perlu di advokasi. Aparatur sipil negara dan keluarga harus terdepan dalam mengawasi ini,\u201d sebutnya.<\/p>\n<p>Selain itu, Sekretaris DSI Aceh Muhibuthibri mengatakan, SE itu ada lahir prosesnya tidak serta merta terbit. Sebab, ada tokoh masyarakat, agama, tokoh muslim mereka sangat khawatir dengan kondisi dan kehidupan masyarakat Aceh khususnya pelaksanaan Syariat Islam.<\/p>\n<p>\u201cAda kekosongan dalam pelaksanaan Syariat Islam selama ini sehingga tidak seusai harapan berjalan. Padahal Pelaksanaan Syariat Islam secara regulasi sudah hampir sempurna,\u201d ucap Muhib.<\/p>\n<p>Ia menyampaikan, SE merupakan kewajiban pemerintah, tidak hanya SE saat ini, namun juga sudah ada edaran sebelumnya yang berlaku normatif sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam pelaksanaan Syariat Islam.<\/p>\n<p>Dalam hal ini, kata dia, dikhususkan kepada ASN terlebih dahulu baru ke masyarakat secara umum. Gubernur berharap ASN Provinsi Aceh sejumlah 47000 orang menjadi contoh teladan bagi masyarakat Aceh.<\/p>\n<p>\u201cBagaimana ASN dan P3K berkelakuan baik kepada masyarakat dan ini penting dalam SE. Tapi kemudian yang menjadi viral hanya sisi penutupan qarkop sebelum jam 00.00,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>\u201cSE jangan dipahami sepenggal-penggal. Ada niat baik pemeintah terhadap peningkatan pelaksanaan Syariat Islam di Aceh,\u201d tambahnya.<\/p>\n<p>Sementara itu, pengusaha warung kopi (warkop) Tgk Syarifuddin menuturkan, selama ini pihaknya sebagai pelaku usaha membayar pajak untuk pemerintah, maka Gubernur harus menjamin terlaksananya syariat Islam secara kaffah, tidak ada penyimpangan atau terjadinya prostitusi dan lain-lain<\/p>\n<p>\u201cWarkop itu melayani untuk bisa dinikmati kepada masyarakat, harga murah. kita menyenangkan orang. dimana ada pelanggaran Syariatnya?,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Ia menyebut, seharusnya pemerintah mengedukasi masyarakat untuk tidak melakukan prostitusi dan judi online. Pemerintah jangan lepas tangan terhadap pelaksanaan Syariat Islam.<\/p>\n<p>\u201cBimbing masyarakat untuk mengaji dan edukasi masyarakat. Kadis yang tidak paham syariat islam dipecat saja,\u201d ujar Syarifuddin.[]<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Aceh Resource and Development (ARD) menggelar diskusi publik yang bertema \u201cSE Gubernur Bentuk Dukungan Pemerintah Dalam Pelaksanaan Syariat Islam\u201d berlangsung di Moorden Cafe, Pango, Banda Aceh, Selasa (29\/8\/2023).<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":240295,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","_disable_autopaging":true},"categories":[35],"tags":[68,12368,18235,51051,62454,210524,210525],"series":[],"class_list":["post-240291","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-aceh","tag-headline","tag-gubernur-aceh","tag-syariat-islam","tag-achmad-marzuki","tag-ard","tag-surat-edaran-surat-edaran-gubernur","tag-se-gubernur-aceh"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/240291","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=240291"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/240291\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/240295"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=240291"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=240291"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=240291"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=240291"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}