{"id":275428,"date":"2023-11-18T15:44:00","date_gmt":"2023-11-18T08:44:00","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2023\/11\/18\/pakar-hukum-sebut-pemakzulan-jokowi-sudah-penuhi-syarat-konstitusi\/"},"modified":"2026-09-13T03:48:07","modified_gmt":"2026-09-12T20:48:07","slug":"pakar-hukum-sebut-pemakzulan-joko-widodo-sudah-penuhi-syarat-konstitusi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2023\/11\/18\/pakar-hukum-sebut-pemakzulan-joko-widodo-sudah-penuhi-syarat-konstitusi\/","title":{"rendered":"Pakar Hukum Sebut Pemakzulan Joko Widodo Sudah Penuhi Syarat Konstitusi"},"content":{"rendered":"<p><b><\/b><\/p>\n<p><b>BANDA ACEH &#8211;<\/b> Akademisi Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan pemakzulan terhadap Presiden <a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/joko-widodo\/\">Joko WIdodo<\/a> atau <a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/jokowi\/\">Jokowi<\/a> sudah memenuhi unsur konstitusi. Feri menyebut presiden secara kasat mata terlibat dalam upaya pemenangan pasangan Prabowo Subianto dan putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka pada pemilihan presiden 2024.\u00a0<\/p>\n<p>\u201cSeluruh konteks dan unsur-unsur pemakzulan sudah terpenuhi,\u201d kata Feri kepada Tempo saat ditemui di Kawasan Pos Blok, Jakarta Pusat, Sabtu, 18 November 2024. Situasi itulah yang membuat Feri sulit berharap pemilihan umum (Pemilu) 2024 berjalan sesuai semangat konstitusi, yaitu Pemilu bersih dan mandiri.\u00a0<\/p>\n<p>Menurut Feri, keterlibatan aparat kepolisian, skandal bekas Ketua Mahkamah Konstitusi yang juga adik ipar Presiden Jokowi, pemanggilan para menteri, pembiaran kampanye di luar jadwal, dan pemanggilan pejabat daerah sudah bisa menjadi bukti konkret.<\/p>\n<p>Selain itu, tindakan Presiden Jokowi yang mengatakan anaknya Gibran Rakabuming Raka tidak akan masuk <a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/politik\/\">Politik<\/a>, tetapi malah menjadi Wali Kota dan sekarang calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto bisa dijadikan bukti juga.\u00a0<\/p>\n<p>\u201cPilihannya keberanian politisi (di parlemen)\u00a0 menegakkan konstitusi dan berhadapan dengan rezim totalitarian Jokowi,\u201d kata Feri.\u00a0<\/p>\n<p>Menurut Feri, pemakzulan presiden bisa diposisikan sebagai upaya politis. Feri mengutip dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2015 tentang Majelis Permusyawaran Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada 79, 199, dan 200. Adapun, pasal 200 berbunyi,\u201d Hak Angket yang dimaksud dalam pasal 79 ayat (1) huruf b diusulkan paling sedikit 25 orang anggota DPR dan lebih satu 1 fraksi.\u00a0<\/p>\n<p>Sebelumnya, Partai Keadilan Sejahtera (<a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/pks\/\">PKS<\/a>) membuka peluang pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi ketika terang-terangan menyalahgunakan lembaga negara untuk memenangkan salah satu pasangan dalam pemilihan presiden 2024.<\/p>\n<p>Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengatakan ide pemakzulan terhadap Presiden Jokowi upaya bagus.<\/p>\n<p>\u201cPeluang pemakzulan sangat layak dilanjutkan,\u201d kata Bivitri kepada Tempo saat dihubungi, Kamis, 2 November 2023. \u201cDengan pengawasan yang sangat serius.\u201d<\/p>\n<p>Menurut Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Jentera itu, Dewan Perwakilan Rakyat bisa segera menggunakan hak angket dan interpelasi. Hak itu dimiliki DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.<\/p>\n<p>Kendati demikian, upaya pemakzulan itu, menurut Bivitri, ada proses yang diatur dalam UU, terutama bukti yang konkret dan dinyatakan secara terbuka oleh presiden Jokowi sebagai alasan pemakzulan.<\/p>\n<p>Dalam peluang ini, kata Bivitri, DPR bisa menggunakan alasan salah satunya seperti pernyataan presiden Jokowi yang menggunakan lembaga negara, seperti Badan Intelijen Negara untuk memantau partai-partai politik, seperti yang Jokowi katakan pada September lalu.<\/p>\n<p>\u201cIsunya harus riil, bisa dibuktikan, dan erat kaitannya dengan Jokowi sendiri sebagai presiden,\u201d kata dia.\u00a0<\/p>\n<p>Sebelumnya, politikus PKS Mardani Ali Sera membuka opsi pemakzulan terhadap Jokowi jika dugaan cawe-cawe atau campur tangan dalam <a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/pilpres-2024\/\">Pilpres 2024<\/a> terbukti. &#8220;Kalau jadi dan faktanya verified, pemakzulan bisa menjadi salah satu opsi,&#8221; kata Mardani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023.<\/p>\n<p><!--<span style=\"font-size: 14px; color: #999999;\"><em><b>Sumber:<\/b> <a target=\"_blank\" rel=\"noopener noreferrer\" style=\"color: #999999;\" href=\"https:\/\/www.BANDA ACEH\/2023\/11\/pakar-hukum-sebut-pemakzulan-jokowi.html\">Gelora <\/a><\/em><\/span>--><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BANDA ACEH &#8211; Akademisi Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan pemakzulan terhadap Presiden Joko WIdodo atau Jokowi sudah memenuhi unsur konstitusi. Feri menyebut presiden secara kasat mata terlibat dalam upaya pemenangan pasangan Prabowo Subianto dan putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka pada pemilihan presiden 2024.\u00a0 \u201cSeluruh konteks dan unsur-unsur pemakzulan sudah terpenuhi,\u201d kata Feri kepada Tempo saat [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":275429,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","_disable_autopaging":false},"categories":[34],"tags":[1645,130609,138387,241096,241097,68,94],"series":[],"class_list":["post-275428","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional","tag-joko-widodo","tag-pemakzulan-jokowi","tag-pakar-hukum","tag-jokowi-harus-dimakzulkan","tag-syarat-konstitusi","tag-headline","tag-jokowi"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/275428","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=275428"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/275428\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/275429"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=275428"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=275428"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=275428"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=275428"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}