{"id":296297,"date":"2023-12-31T06:06:00","date_gmt":"2023-12-30T23:06:00","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2023\/12\/31\/pemkot-surabaya-digugat-nenek-penjual-rujak-cingur-ini-penjelasan-walikota\/"},"modified":"2023-12-31T10:25:54","modified_gmt":"2023-12-31T03:25:54","slug":"pemkot-surabaya-digugat-nenek-penjual-rujak-cingur-ini-penjelasan-walikota","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2023\/12\/31\/pemkot-surabaya-digugat-nenek-penjual-rujak-cingur-ini-penjelasan-walikota\/","title":{"rendered":"Pemkot Surabaya Digugat Nenek Penjual Rujak Cingur, Ini Penjelasan Walikota"},"content":{"rendered":"<p><b>BANDA ACEH<\/b> -Walikota Surabaya, Eri Cahyadi, tak merisaukan upaya seorang nenek berinisial K (68), penjual rujak cingur di Jalan Pumpungan I, yang menggugat dirinya ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.<\/p>\n<p>Dalam gugatannya, K keberatan atas terbitnya surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan Walikota Surabaya era 1981 kepada pihak lain yang kini menguasai tanah miliknya.<\/p>\n<p>&#8220;Itu gugatan untuk Walikota Pak Moehadji (Moehadji Widjaja) tahun 1981. Jadi itu (gugatan) sebenarnya bukan dengan pemerintah kota, tapi itu adalah tanah sengketa,&#8221; jelas Eri, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (30\/12).<\/p>\n<p>Eri menjelaskan, IMB yang dikeluarkan oleh Walikota Moehadji pada 1981, bukanlah bukti kepemilikan tanah, melainkan izin mendirikan bangunan.<\/p>\n<p>&#8220;IMB itu bukan bukti kepemilikan tanah, tapi IMB itu adalah (izin) mendirikan bangunan,&#8221; jelasnya.<\/p>\n<p>Eri lantas menyebut bahwa sengketa tanah antara K dengan pihak gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) sudah pernah dibawa ke pengadilan.<\/p>\n<p>&#8220;Terkait sengketa tanahnya, itu antara pemilik 1 (K) dan gerejanya. Dan ini sudah pernah ke pengadilan antara kedua (pihak) itu. Jadi karena saya sebagai walikota, ya dijalani,&#8221; tuturnya.<\/p>\n<p>Karena itu, ia menegaskan bahwa gugatan ini sebenarnya tidak ada sangkut paut dengan dirinya.\u00a0\u00a0<\/p>\n<p>&#8220;Kalau pemerintah kan memang mengeluarkan IMB, tapi IMB bukan bukti kepemilikan tanah, tapi bukti pendirian bangunan. Kalau bukti kepemilikan tanah (yang mengeluarkan) dari BPN (Badan Pertanahan Nasional),&#8221; sambungnya.<\/p>\n<p>Sementara itu, Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama Kota Surabaya, Sidharta Praditya Revienda Putra menjelaskan, sebelumnya K sempat mengajukan gugatan ke PN Surabaya pada 8 Juni 2015.<\/p>\n<p>Namun, gugatan dengan nomor perkara 484\/PDT.G\/2015\/PN SBY tersebut ditolak oleh hakim ketua kala itu. Putusan itu dikeluarkan oleh PN Surabaya pada 8 Maret 2016.<\/p>\n<p>Pada intinya, Sidharta menegaskan, persetujuan Pemkot Surabaya pada masa kepemimpinan Moehadji Widjaja adalah terkait pendirian bangunan atau IMB, bukan hak kepemilikan tanah.<\/p>\n<p>\u201cJadi, intinya itu bukan aset pemkot, persetujuan walikota itu wajar kaitannya dengan pendirian bangunan. Dulu mereka sudah pernah menggugat ke pengadilan tapi ditolak saudara K ini. Nah, itu kan untuk mendirikan bangunan yang digugat, sedangkan di berita yang beredar disampaikan bahwa walikota yang memberikan tanah, kan enggak mungkin,\u201d jelas Sidharta.<\/p>\n<p>Sidharta juga menerangkan bahwa gugatan K pada saat itu ditujukan kepada pimpinan HKBP Manyar Surabaya, PT Bumi Indah Jaya, dan Kepala Kelurahan Mojo. Waktu itu, K menggugat terkait pendirian bangunan, bukan soal hak kepemilikan tanah.<\/p>\n<p>\u201cSeharusnya itu gugatan antara pihak gereja (HKBP) dengan K, terus sekarang digeser masalah pemkot yang sebenarnya enggak pas,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p>Dituturkan Sidharta, setelah gugatannya ditolak, pada 18 Desember 2023 K kembali mengajukan gugatan dengan nomor perkara 1352\/Pdt.G\/2023\/PN Sby. Kali ini, K menggugat Pemkot Surabaya dan Walikota Surabaya.<\/p>\n<p>Mengenai gugatan tersebut, Sidharta menyatakan tengah berkoordinasi dengan jajaran Pemkot Surabaya untuk menyiapkan berkas-berkas yang akan digunakan sebagai bahan menjawab atas gugatan K di pengadilan.<\/p>\n<p>\u201cSidangnya nanti ditunda tanggal 3 (Januari 2024), karena masih ada terkait kuasa yang masih belum sempurna,\u201d pungkasnya.\u00a0<\/p>\n<p><!--<span style=\"font-size: 14px; color: #999999;\"><em><b>Sumber:<\/b> <a target=\"_blank\" rel=\"noopener noreferrer\" style=\"color: #999999;\" href=\"https:\/\/www.BANDA ACEH\/2023\/12\/pemkot-surabaya-digugat-nenek-penjual.html\">Gelora <\/a><\/em><\/span>--><\/p>\n<div class=\"pdfprnt-buttons pdfprnt-buttons-post pdfprnt-bottom-right\"><a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/296297?print=print\" class=\"pdfprnt-button pdfprnt-button-print\" target=\"_blank\" ><img decoding=\"async\" src=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/apps\/pdf-print\/images\/print.png\" alt=\"image_print\" title=\"Print Content\" \/><\/a><\/div>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BANDA ACEH -Walikota Surabaya, Eri Cahyadi, tak merisaukan upaya seorang nenek berinisial K (68), penjual rujak cingur di Jalan Pumpungan I, yang menggugat dirinya ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam gugatannya, K keberatan atas terbitnya surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan Walikota Surabaya era 1981 kepada pihak lain yang kini menguasai tanah miliknya. &#8220;Itu [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":296298,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","_disable_autopaging":false},"categories":[34],"tags":[243,257085,97767,257086,257087],"series":[],"class_list":["post-296297","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional","tag-hukum","tag-nenek-penjual-rujak-cingur","tag-pemkot-surabaya","tag-rujak-cingur","tag-walikota"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/296297","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=296297"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/296297\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/296298"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=296297"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=296297"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=296297"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=296297"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}