{"id":303102,"date":"2024-01-15T23:23:00","date_gmt":"2024-01-15T16:23:00","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2024\/01\/15\/pakar-sebut-wacana-pemakzulan-jokowi-penuhi-kriteria-sesuai-uud-45-tapi-partai-partai-apa-berani\/"},"modified":"2024-01-16T02:00:15","modified_gmt":"2024-01-15T19:00:15","slug":"pakar-sebut-wacana-pemakzulan-jokowi-penuhi-kriteria-sesuai-uud-45-tapi-partai-partai-apa-berani","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2024\/01\/15\/pakar-sebut-wacana-pemakzulan-jokowi-penuhi-kriteria-sesuai-uud-45-tapi-partai-partai-apa-berani\/","title":{"rendered":"Pakar Sebut Wacana Pemakzulan Jokowi Penuhi Kriteria Sesuai UUD 45, tapi Partai-Partai Apa Berani?"},"content":{"rendered":"<p><b><\/b><b>BANDA ACEH &#8211;<\/b> Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas (Unand) Padang, Feri Amsari, menyebut bahwa Presiden <a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/jokowi\/\">Jokowi<\/a> memenuhi kriteria pelanggaran hukum sebagaimana termaktub dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945.<\/p>\n<p>Ada beberapa kriteria menurut Feri Amsari yang merupakan perbuatan tercela yang dilakukan Presiden Jokowi antara lain membiarkan anaknya melanggar konsep persaingan Pemilu yang baik.<\/p>\n<p>Kemudian berbohong ke publik soal tidak akan melibatkan keluarga dalam <a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/politik\/\">Politik<\/a>, melakukan tindakan terbuka cawe-cawe dalam pelaksanaan <a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/pemilu-2024\/\">Pemilu 2024<\/a>.<\/p>\n<p>\u201cIya, presiden kan dianggap melakukan perbuatan tercela, membiarkan anaknya melanggar konsep persaingan Pemilu yang baik,\u201d kata Feri Amsari, Senin (15\/1).<\/p>\n<p>\u201cBerbohong ke publik soal tidak akan melibatkan keluarga dalam politik, melakukan tindakan terbuka, cawe-cawe dalam pelaksanaan Pemilu, itu perbuatan tercela semua,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Selanjutnya, sambung dia, Mahkamah Konstitusi (MK) yang menentukan, apakah Jokowi melanggar konstitusi atau tidak, agar tidak dinilai ada unsur politis pada wacana pemakzulan Jokowi itu.<\/p>\n<p>\u201cTinggal dibuktikan saja, agar nilai politik yang mungkin oleh orang lain dianggap salah, atau sebaliknya bisa dianggap benar. Tergantung MK,\u201d tutup Feri Amsari.<\/p>\n<p>Pemakzulan presiden bisa terjadi jelang <a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/pilpres-2024\/\">Pilpres 2024<\/a>, jika partai politik berani untuk mengusulkan impeachment di parlemen.<\/p>\n<p>Namun Feri Amsari justru mempertanyakan keberanian partai politik di parlemen untuk mengusulkan pemakzulan tersebut.<\/p>\n<p>\u201cJadi memungkinkan saja, jadi yang menjadi pertanyaan besarnya apakah partai-partai yang mengusulkan punya keberanian untuk mengajukan impeachment itu?\u201d ujar Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari seperti dilansir RMOL, Senin (15\/1).<\/p>\n<p>Wacana pemakzulan, kata Feri Amsari, sudan bergulir sejak tahun lalu, dan banyak bukti terkait pelanggaran yang dilakukan presiden.<\/p>\n<p>\u201cSebab kalau wacananya sudah cukup lama ya, dan banyak bukti yang bisa mengarahkan kepada Presiden <a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/joko-widodo\/\">Joko WIdodo<\/a>,\u201d sambungnya.<\/p>\n<p>Menurutnya, jika partai politik berani mengusulkan maka nanti pembuktian adanya pelanggaran yang dilakukan presiden bisa dilihat dari keputusan Mahkamah Konstitusi.<\/p>\n<p>\u201cNah itu tinggal dibuktikan saja agar nilai politik yang mungkin dianggap oleh orang lain bisa dianggap salah atau sebaliknya bisa dianggap benar. Tergantung di MK-nya,\u201d tutupnya.***<\/p>\n<p><!--<span style=\"font-size: 14px; color: #999999;\"><em><b>Sumber:<\/b> <a target=\"_blank\" rel=\"noopener noreferrer\" style=\"color: #999999;\" href=\"https:\/\/www.BANDA ACEH\/2024\/01\/pakar-sebut-wacana-pemakzulan-jokowi.html\">Gelora <\/a><\/em><\/span>--><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BANDA ACEH &#8211; Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas (Unand) Padang, Feri Amsari, menyebut bahwa Presiden Jokowi memenuhi kriteria pelanggaran hukum sebagaimana termaktub dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945. Ada beberapa kriteria menurut Feri Amsari yang merupakan perbuatan tercela yang dilakukan Presiden Jokowi antara lain membiarkan anaknya melanggar konsep persaingan Pemilu yang baik. Kemudian [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":303103,"comment_status":"open","ping_status":"","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","_disable_autopaging":false},"categories":[34],"tags":[242],"series":[],"class_list":["post-303102","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional","tag-politik"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/303102","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=303102"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/303102\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/303103"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=303102"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=303102"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=303102"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=303102"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}