{"id":307148,"date":"2024-01-24T20:37:00","date_gmt":"2024-01-24T13:37:00","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2024\/01\/24\/pernyataan-jokowi-soal-presiden-boleh-berpihak-dinilai-dangkal-jadi-pembenar-kecurangan-pemilu-oleh-pejabat-dan-aparatur-negara\/"},"modified":"2024-01-25T06:00:09","modified_gmt":"2024-01-24T23:00:09","slug":"pernyataan-jokowi-soal-presiden-boleh-berpihak-dinilai-dangkal-jadi-pembenar-kecurangan-pemilu-oleh-pejabat-dan-aparatur-negara","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2024\/01\/24\/pernyataan-jokowi-soal-presiden-boleh-berpihak-dinilai-dangkal-jadi-pembenar-kecurangan-pemilu-oleh-pejabat-dan-aparatur-negara\/","title":{"rendered":"Pernyataan Jokowi Soal Presiden Boleh Berpihak Dinilai Dangkal, Jadi Pembenar Kecurangan Pemilu Oleh Pejabat dan Aparatur Negara"},"content":{"rendered":"<p>Jokowi<\/a>-saat-berada-di-lanud-halim-perdanakusuma-jakarta_375_211.webp&#8221; width=&#8221;640&#8243;\/><\/p>\n<p><b>BANDA ACEH<\/b>\u00a0 &#8211; Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengecam pernyataan Presiden <a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/joko-widodo\/\">Joko WIdodo<\/a> yang mengklaim presiden dan menteri boleh berpihak di dalam pemilihan presiden, sepanjang tidak menggunakan fasilitas negara.\u00a0\u00a0<\/p>\n<p>Presiden juga menyatakan ini terkait dengan hak <a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/politik\/\">Politik<\/a> warga negara dan jabatan politik yang dipegang oleh masing-masing pejabat negara.\u00a0<\/p>\n<p>Direktur Perludem Khoirunnisa Agustyati menyatakan pernyataan Jokowi akan berpotensi menjadi alasan pembenar untuk pejabat negara dan seluruh aparatur negara untuk menunjukkan keberpihakan politik di dalam penyelenggaraan pemilu.\u00a0<\/p>\n<p>\u201cPernyatan Presiden sangat dangkal, dan berpotensi akan menjadi pembenar bagi Presiden sendiri, Menteri, dan seluruh pejabat yang ada di bawahnya, untuk aktif berkampanye dan menunjukkan keberpihakan di dalam <a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/pemilu-2024\/\">Pemilu 2024<\/a>,\u201d ujar Khoirunnisa dalam keterangan resmi, Rabu (24\/1\/2024).\u00a0<\/p>\n<p>Khoirunnisa juga mengatakan pernyataan Jokowi berpotensi membuat proses penyelenggaraan pemilu dipenuhi dengan kecurangan, dan menimbulkan penyelenggaraan pemilu yang tidak fair dan tidak demokratis.\u00a0<\/p>\n<p>Lebih lanjut, Khoirunnisa menilai Jokowi jelas punya konflik kepentingan langsung dengan pemenangan Pemilu 2024. Sebab anak kandungnya, <a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/gibran-rakabuming-raka\/\">Gibran Rakabuming Raka<\/a> adalah Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2, mendampingi <a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/prabowo-subianto\/\">Prabowo Subianto<\/a>.\u00a0\u00a0<\/p>\n<p>\u201cPadahal, netralitas aparatur negara, adalah salah satu kunci mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang jujur, fair, dan demokratis,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>\u00a0Khoirunnisa meyakini Jokowi hanya merujuk pada ketentuan Pasal 281 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 yang berbunyi:<\/p>\n<p>\u00a0\u201cKampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan:\u00a0<\/p>\n<p>a. Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. Menjalani cuti di luar tanggungan negara.\u00a0<\/p>\n<p>Padahal, di dalam UU No. 7 Tahun 2017, khususnya di dalam Pasal 282 UU No. 7 Tahun 2017 terdapat larangan kepada \u2018pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan\/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.\u00a0<\/p>\n<p>\u201cDalam konteks ini, Presiden Jokowi dan seluruh menterinya jelas adalah pejabat negara.\u00a0<\/p>\n<p>Sehingga ada batasan bagi Presiden dan Pejabat Negara lain, termasuk Menteri untuk tidak melakukan tindakan atau membuat keputusan yang menguntungkan peserta pemilu tertentu, apalagi dilakukan di dalam masa kampanye,\u201d ujar Khoirunnisa.\u00a0<\/p>\n<p>Tak hanya itu, Khoirunnisa berkata jika ada tindakan presiden, apapun itu bentuknya, jika dilakukan tidak dalam keadaan cuti di luar tanggungan negara, tetapi menguntungkan peserta pemilu tertentu, itu jelas adalah pelanggaran pemilu.\u00a0\u00a0<\/p>\n<p>Termasuk juga tindakan Menteri, yang melakukan tindakan tertentu, yang menguntungkan peserta pemilu tertentu, itu adalah pelanggaran kampanye pemilu. Apalagi tindakan itu dilakukan tidak dalam cuti di luar tanggungan negara.\u00a0<\/p>\n<p>Di dalam Pasal 283 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017, lanjut Khoirunnisa juga terdapat ketentuan yang mengatur soal pejabat negara yang serta aparatur sipil negara yang dilarang melakukan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan kepada peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah kampanye.<\/p>\n<p>\u00a0\u201cKetentun ini jelas ingin memastikan, pejabat negara, apalagi selevel presiden dan Menteri untuk tidak melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan pada peserta pemilu tertentu.\u00a0<\/p>\n<p>Bahkan larangan itu diberikan untuk ruang lingkup waktu yang lebih luas, sebelum, selama, dan sesudah kampanye,\u201d ujarnya. Terkait hal itu, Perludem mendesak Jokowi menarik pernyataannya.\u00a0<\/p>\n<p>Selain itu, Bawaslu juga diminta bertindak tegas menindak seluruh bentuk ketidaknetralan dan keberpihakan aparatur negara dan pejabat negara.\u00a0<\/p>\n<p>\u201cKami juga mendesak kepada seluruh pejabat negara, seluruh aparatur negara untuk menghentikan aktivitas yang mengarah pada keberpihakan, menyalahgunakan program pemerintah yang mengarah kepada dukungan pada peserta pemilu tertentu,\u201d ujar Khoirunnisa<\/p>\n<p><!--<span style=\"font-size: 14px; color: #999999;\"><em><b>Sumber:<\/b> <a target=\"_blank\" rel=\"noopener noreferrer\" style=\"color: #999999;\" href=\"https:\/\/www.BANDA ACEH\/2024\/01\/pernyataan-jokowi-soal-presiden-boleh.html\">Gelora <\/a><\/em><\/span>--><\/p>\n<div class=\"pdfprnt-buttons pdfprnt-buttons-post pdfprnt-bottom-right\"><a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/307148?print=print\" class=\"pdfprnt-button pdfprnt-button-print\" target=\"_blank\" ><img decoding=\"async\" src=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/apps\/pdf-print\/images\/print.png\" alt=\"image_print\" title=\"Print Content\" \/><\/a><\/div>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Jokowi-saat-berada-di-lanud-halim-perdanakusuma-jakarta_375_211.webp&#8221; width=&#8221;640&#8243;\/> BANDA ACEH\u00a0 &#8211; Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengecam pernyataan Presiden Joko WIdodo yang mengklaim presiden dan menteri boleh berpihak di dalam pemilihan presiden, sepanjang tidak menggunakan fasilitas negara.\u00a0\u00a0 Presiden juga menyatakan ini terkait dengan hak Politik warga negara dan jabatan politik yang dipegang oleh masing-masing pejabat negara.\u00a0 Direktur Perludem Khoirunnisa Agustyati [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":307149,"comment_status":"open","ping_status":"","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_seopress_titles_title":"","_seopress_titles_desc":"","_seopress_robots_index":"","_seopress_robots_follow":"","_seopress_robots_imageindex":"","_seopress_robots_snippet":"","_seopress_robots_primary_cat":"","_seopress_robots_breadcrumbs":"","_seopress_robots_freeze_modified_date":"","_seopress_robots_custom_modified_date":"","_seopress_robots_canonical":"","_seopress_social_fb_title":"","_seopress_social_fb_desc":"","_seopress_social_fb_img":"","_seopress_social_fb_img_attachment_id":0,"_seopress_social_fb_img_width":0,"_seopress_social_fb_img_height":0,"_seopress_social_twitter_title":"","_seopress_social_twitter_desc":"","_seopress_social_twitter_img":"","_seopress_social_twitter_img_attachment_id":0,"_seopress_social_twitter_img_width":0,"_seopress_social_twitter_img_height":0,"_seopress_redirections_value":"","_seopress_redirections_enabled":"","_seopress_redirections_enabled_regex":"","_seopress_redirections_logged_status":"","_seopress_redirections_param":"","_seopress_redirections_type":0,"_seopress_analysis_target_kw":"","_seopress_news_disabled":"","_seopress_video_disabled":"","_seopress_video":[],"_seopress_pro_schemas_manual":[],"_seopress_pro_rich_snippets_disable_all":"","_seopress_pro_rich_snippets_disable":[],"_seopress_pro_schemas":[],"footnotes":"","_disable_autopaging":false},"categories":[34],"tags":[242],"series":[],"class_list":["post-307148","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional","tag-politik"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/307148","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=307148"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/307148\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/307149"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=307148"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=307148"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=307148"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=307148"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}