{"id":31384,"date":"2022-06-01T14:56:00","date_gmt":"2022-06-01T07:56:00","guid":{"rendered":"https:\/\/harianaceh.co.id\/2022\/06\/01\/polda-jatim-tangkap-bos-arisan-online-yang-janjikan-bunga-50-persen\/"},"modified":"2022-06-01T15:00:16","modified_gmt":"2022-06-01T08:00:16","slug":"polda-jatim-tangkap-bos-arisan-online-yang-janjikan-bunga-50-persen","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2022\/06\/01\/polda-jatim-tangkap-bos-arisan-online-yang-janjikan-bunga-50-persen\/","title":{"rendered":"Polda Jatim Tangkap Bos Arisan Online yang Janjikan Bunga 50 persen"},"content":{"rendered":"<p><b><a target=\"_blank\" href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/media\/2022\/06\/Polda-Jatim-Tangkap-Bos-Arisan-Online-yang-Janjikan-Bunga-50.jpg\" imageanchor=\"1\" style=\"margin-left: 1em; margin-right: 1em;\" rel=\"noopener\"><\/a><\/b><\/p>\n<p><b><\/b> Anggrita Putri Khaleda menipu sejumlah orang dengan menawarkan investasi berupa arisan online. Warga Wiyung itu menjanjikan keuntungan sampai 50 persen dalam sebulan agar arisannya menarik perhatian. Namun, dia lantas menghilang setelah mendapat banyak uang.<\/p>\n<p>Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Dirmanto menyatakan bahwa kerugian yang dilaporkan dalam perkara itu mencapai Rp 1,1 miliar. Jumlahnya diperkirakan masih terus bertambah. Sebab, member arisan yang melapor hanya sebagian kecil. \u201dBaru 13 orang. Padahal, menurut tersangka, member-nya ratusan,\u201d ujarnya Selasa (31\/5).<\/p>\n<p>Anggrita menjalankan arisan online itu sejak 2019. Dia mencari member dengan menyebar broadcast penawaran di beberapa media sosial. Arisan yang dijalankan disebut tersangka memakai sistem tidak biasa.<\/p>\n<p>Dirmanto memaparkan, sistem yang dimaksud tersangka mirip investasi. Misalnya, member ikut arisan dengan nominal Rp 1 juta sepekan. Dia bisa mendapat Rp 1,5 juta pada akhir bulan. \u201dBunga ini diklaim berasal dari bisnis perputaran uang yang dikelola tersangka,\u201d jelasnya.<\/p>\n<p>Anggrita, kata dia, mengaku sebagai pemodal sejumlah perusahaan. Dia bisa mendapatkan keuntungan dari dana talangan yang diberikan kepada mereka. \u201dJumlah arisan online tersangka seiring berjalannya waktu terus meningkat karena di awal memang terjadi realisasi,\u201d kata Dirmanto.<\/p>\n<p>Mantan Kabidhumas Polda Kalimantan Barat itu menyampaikan, tersangka memenuhi janjinya kepada member arisan. Dia memberikan modal dan profit sesuai perjanjian. \u201dTetapi, realisasi hanya berlangsung beberapa bulan,\u201d tuturnya.<\/p>\n<p>Menginjak tahun kedua, hak member arisan mulai tidak diberikan. Anggrita berdalih usaha dana talangannya sedang macet. Uang arisan ikut menjadi korban. \u201dPadahal, yang terjadi, uang arisan itu diputar sendiri oleh tersangka. Mirip MLM pola yang dipakai,\u201d kata Dirmanto.<\/p>\n<p>Kasubdit Siber Polda Jatim AKBP Wildan Alberd menambahkan, tersangka sempat menjanjikan pengembalian uang kepada para member arisan. Tetapi, janji itu tidak terwujud. \u201dAkhirnya, ada yang membuat laporan polisi karena merasa dirugikan,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Upaya memburu pelaku sempat menemui kendala. Sebab, Anggrita meninggalkan rumah. Keluarga juga berkilah tidak mengetahui keberadaannya. Belakangan, perempuan 22 tahun itu terlacak di Denpasar, Bali. Anggrita pun ditangkap.<\/p>\n<p>\u201dDari pendalaman yang kami lakukan, uang para korban sebenarnya dipakai sendiri oleh tersangka,\u201d ujar Wildan.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Anggrita Putri Khaleda menipu sejumlah orang dengan menawarkan investasi berupa arisan online. Warga Wiyung itu menjanjikan keuntungan sampai 50 persen dalam sebulan agar arisannya menarik perhatian. Namun, dia lantas menghilang setelah mendapat banyak uang. Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Dirmanto menyatakan bahwa kerugian yang dilaporkan dalam perkara itu mencapai Rp 1,1 miliar. Jumlahnya diperkirakan masih terus [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":31385,"comment_status":"open","ping_status":"","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","_disable_autopaging":false},"categories":[34],"tags":[],"series":[],"class_list":["post-31384","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/31384","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=31384"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/31384\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/31385"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=31384"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=31384"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=31384"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=31384"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}