{"id":315164,"date":"2024-02-12T15:47:00","date_gmt":"2024-02-12T08:47:00","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2024\/02\/12\/bawaslu-beri-uang-saat-masa-tenang-dihukum-empat-tahun-penjara\/"},"modified":"2024-02-12T16:45:15","modified_gmt":"2024-02-12T09:45:15","slug":"bawaslu-beri-uang-saat-masa-tenang-dihukum-empat-tahun-penjara","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2024\/02\/12\/bawaslu-beri-uang-saat-masa-tenang-dihukum-empat-tahun-penjara\/","title":{"rendered":"Bawaslu: Beri Uang Saat Masa Tenang Dihukum Empat Tahun Penjara"},"content":{"rendered":"<p><b>BANDA ACEH<\/b> &#8211;\u00a0Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengingatkan peserta pemilu agar tidak berkampanye selama masa tenang, termasuk di platform media sosial (medsos).<\/p>\n<p>Selain itu Bawaslu mengingatkan peserta pemilu untuk tidak memberikan sejumlah uang atau barang kepada masyarakat selama masa tenang dan nanti saat pemungutan suara. Kegiatan bagi-bagi uang atau barang untuk kepentingan kampanye \u2014 yang dikenal juga dengan money politic \u2014 merupakan bagian dari pelanggaran pemilu.<\/p>\n<p>\u201cKita sama-sama tahu Pasal 523 ayat 2 (UU Pemilu) pada masa tenang, kalau itu dilakukan maka sanksinya pidana pemilu, sanksinya empat tahun pidana penjara ditambah Rp48 juta kalau tidak salah dendanya,\u201d kata kata anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty saat jumpa pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Minggu (11\/2).<\/p>\n<p>Dia menegaskan Bawaslu bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengawasi kemungkinan-kemungkinan tersebut.<\/p>\n<p><b>Patroli Siber<\/b><\/p>\n<p>Dia menyampaikan Bawaslu mengerahkan patroli siber untuk aktif memantau akun yang didaftarkan oleh peserta pemilu dan akun-akun pribadi mereka. Patroli siber itu bertujuan untuk memastikan tidak ada aktivitas kampanye dalam media sosial yang terdaftar.<\/p>\n<p>\u201cSelain itu, untuk memastikan akun media sosial yang milik akun personal itu tidak memenuhi unsur yang seharusnya tidak dilakukan, misalnya menghasut, memfitnah, mengadu domba, karena ada Undang-Undang ITE yang berlaku dan menjadi kewenangan dari Bawaslu untuk melakukan penanganan pelanggaran hukum lainnya,\u201d kata Lolly dilansir Antara.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/kpu\/\">KPU<\/a> RI menetapkan masa tenang pada 11\u201313 Februari 2024. Dalam periode itu, seluruh aktivitas yang berkaitan dengan kampanye secara langsung ataupun melalui media sosial dilarang.<\/p>\n<p>\u201cJadi untuk seluruh akun media sosial yang terdaftar di <a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/kpu\/\">KPU<\/a> tentu sudah bisa dipastikan harus turun. Kalau masih ada maka dia nanti masuk ke dalam penanganan pelanggaran. Selanjutnya, untuk medsos yang akunnya personal maka menjadi kewajiban Bawaslu untuk mencermati,\u201d kata Lolly.<\/p>\n<p>Dia menyampaikan dalam proses mengawasi aktivitas peserta pemilu di media sosial, Bawaslu bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.\u00a0<\/p>\n<p><!--<span style=\"font-size: 14px; color: #999999;\"><em><b>Sumber:<\/b> <a target=\"_blank\" rel=\"noopener noreferrer\" style=\"color: #999999;\" href=\"https:\/\/www.BANDA ACEH\/2024\/02\/bawaslu-beri-uang-saat-masa-tenang.html\">Gelora <\/a><\/em><\/span>--><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BANDA ACEH &#8211;\u00a0Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengingatkan peserta pemilu agar tidak berkampanye selama masa tenang, termasuk di platform media sosial (medsos). Selain itu Bawaslu mengingatkan peserta pemilu untuk tidak memberikan sejumlah uang atau barang kepada masyarakat selama masa tenang dan nanti saat pemungutan suara. Kegiatan bagi-bagi uang atau barang untuk kepentingan kampanye \u2014 [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":315166,"comment_status":"open","ping_status":"","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","_disable_autopaging":false},"categories":[34],"tags":[242],"series":[],"class_list":["post-315164","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional","tag-politik"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/315164","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=315164"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/315164\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/315166"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=315164"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=315164"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=315164"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=315164"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}