{"id":320770,"date":"2024-03-02T16:08:00","date_gmt":"2024-03-02T09:08:00","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2024\/03\/02\/klaim-punya-bukti-kuat-mahfud-tegaskan-bakal-gugat-hasil-pilpres-2024-ke-mk\/"},"modified":"2024-03-03T08:19:36","modified_gmt":"2024-03-03T01:19:36","slug":"klaim-punya-bukti-kuat-mahfud-tegaskan-bakal-gugat-hasil-pilpres-2024-ke-mk","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2024\/03\/02\/klaim-punya-bukti-kuat-mahfud-tegaskan-bakal-gugat-hasil-pilpres-2024-ke-mk\/","title":{"rendered":"Klaim Punya Bukti Kuat, Mahfud Tegaskan Bakal Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK"},"content":{"rendered":"<p><b><\/b><b>BANDA ACEH &#8211; <\/b>Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 <a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/mahfud-md\/\">Mahfud MD<\/a> menyebut, pihaknya sudah siap untuk mengajukan gugatan hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).<\/p>\n<p>Menurutnya, Tim Pemenangan Nasional (TPN) <a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/ganjar-pranowo\/\">Ganjar Pranowo<\/a>-Mahfud MD telah membentuk tim hukum untuk menangani urusan ini, termasuk menyiapkan berkas kelengkapan.<\/p>\n<p>\u201cKalau kami sudah siap. TPN, kami, tim hukum kami, sudah siap, sudah lengkap. (Kalau) sekarang MK buka, kita langsung daftar,\u201d kata Mahfud di Jakarta, dikutip dari Kompas TV, Jumat (1\/3).<\/p>\n<p>Namun, kata Mahfud, saat ini tahapan Pilpres 2024 belum selesai. Komisi Pemilihan Umum (<a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/kpu\/\">KPU<\/a>) baru memulai tahapan rekapitulasi suara tingkat nasional.Menurut jadwal, hasil rekapitulasi Pilpres 2024 ditetapkan paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara atau 20 Maret 2024.<\/p>\n<p>Sementara, gugatan perselisihan hasil pemilu baru dibuka tiga hari setelah hasil pemilu ditetapkan oleh <a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/kpu\/\">KPU<\/a>, tepatnya 23 Maret 2024.Oleh karenanya, Mahfud menyebut, pihaknya masih menunggu penetapan hasil Pilpres 2024. Sejalan dengan itu, TPN Ganjar-Mahfud terus melakukan persiapan.<\/p>\n<p>\u201cJadi jangan dibilang \u2018Kok diam aja\u2019. Enggak diam, memang menunggu putusan resmi KPU. Keputusannya siapa yang angkanya terbanyak, baru tiga hari sesudah itu sidang. Jadi jangan dibilang diam, kami bergerak terus,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Selain itu, Mahfud mengatakan, pihaknya juga tengah bersiap untuk merealisasikan penggunaan hak angket DPR guna mengusut dugaan kecurangan <a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/pemilu-2024\/\">Pemilu 2024<\/a>.<\/p>\n<p>Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini bilang, lantaran dirinya bukan anggota partai <a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/politik\/\">Politik<\/a> maupun legislator, ia tak ikut langsung dalam mengusulkan hak angket. Namun, Mahfud turut memberikan saran terkait ini.<\/p>\n<p>\u201cJadi jalur hukum jalan, firm, kami yakin punya bukti-bukti yang kuat. Angket itu sudah digarap, saya bukan orang partai, saya enggak ikut dalam angket, tetapi saya pastikan angket itu jalan karena saya juga ikut memberikan saran tentang substansinya,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Mahfud mengatakan, pihaknya masih menunggu masa sidang DPR dimulai untuk menggulirkan usulan tentang hak angket. Sebab, saat ini DPR tengah dalam masa reses.<\/p>\n<p>\u201cJangan masyarakat disesatkan \u2018Itu gertakan saja\u2019. Enggak diajukan orang enggak ada sidang, diajukan ke mana? Kan ada sidang dulu,\u201d ujar Mahfud.<\/p>\n<p>\u201cKalau gugatan ke MK ya harus ada keputusan KPU dulu dan itu tanggal 20 (Maret 2024),\u201d lanjutnya.<\/p>\n<p>Mahfud pun membantah bahwa wacana hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 ini hanya sekadar gertakan.<\/p>\n<p>\u201cBukan gembos, ini makin keras pompanya, makin keras, enggak akan gembos,\u201d tandas mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu.Adapun wacana penggunaan hak angket DPR untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 pertama kali diusulkan oleh Ganjar Pranowo.<\/p>\n<p>Ganjar mendorong dua partai politik pengusungnya pada Pilpres 2024, PDI-P dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), menggunakan hak angket di DPR. Menurutnya, DPR tidak boleh diam terhadap dugaan kecurangan pemilu yang sudah terang-terangan.<\/p>\n<p>\u201cDalam hal ini, DPR dapat memanggil pejabat negara yang mengetahui praktik kecurangan tersebut, termasuk meminta pertanggung jawaban KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) selaku penyelenggara Pemilu,&#8221; kata Ganjar dalam keterangannya, Senin (19\/2).<\/p>\n<p>Usulan itu disambut oleh kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 1, <a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/anies-baswedan\/\">Anies Baswedan<\/a>-Muhaimin Iskandar. Tiga partai politik pengusung Anies-Muhaimin, Partai <a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/nasdem\/\">NasDem<\/a>, Partai Kebangkitan Bangsa (<a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/pkb\/\">PKB<\/a>), dan Partai Keadilan Sejahtera (<a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/pks\/\">PKS<\/a>), setuju untuk menggunakan hak angket.<\/p>\n<p>\u201cKami ketemu dan membahas langkah-langkah dan kami solid karena itu saya sampaikan, ketika insiatif hak angket itu dilakukan maka tiga partai ini siap ikut,&#8221; kata Anies saat ditemui di Kantor THN Anies-Muhaimin Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (20\/2).<\/p>\n<p>Bertolak belakang, kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 2, <a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/prabowo-subianto\/\">Prabowo Subianto<\/a>&#8211;<a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/gibran-rakabuming-raka\/\">Gibran Rakabuming Raka<\/a>, tak setuju dengan penggunaan hak angket.<\/p>\n<p>Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) <a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/prabowo\/\">Prabowo<\/a>-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, menilai, hak angket dapat menimbulkan kekacauan. Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu justru menduga, hak angket merupakan bagian dari upaya untuk memakzulkan Presiden <a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/joko-widodo\/\">Joko Widodo<\/a>.Memang, belum lama ini sempat mencuat wacana pemakzulan terhadap Kepala Negara.<\/p>\n<p>\u201cKalau niatnya mau memakzulkan <a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/jokowi\/\">Jokowi<\/a>, hal itu akan membawa negara ini ke dalam jurang kehancuran. Proses pemakzulan itu memakan waktu relatif panjang, dimulai dengan angket seperti mereka rencanakan dan diakhiri dengan pernyataan pendapat DPR bahwa Presiden telah melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 7B UUD 45,&#8221; kata Yusril saat dimintai konfirmasi, Kamis (22\/2).<\/p>\n<p>Meski jadi perbincangan hangat, hak angket masih jadi wacana. Hingga saat ini, belum ditempuh mekanisme resmi mengenai penggunaan hak tersebut untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu.Sumber: tribunnews<\/p>\n<p><!--<span style=\"font-size: 14px; color: #999999;\"><em><b>Sumber:<\/b> <a target=\"_blank\" rel=\"noopener noreferrer\" style=\"color: #999999;\" href=\"https:\/\/www.BANDA ACEH\/2024\/03\/klaim-punya-bukti-kuat-mahfud-tegaskan.html\">Gelora <\/a><\/em><\/span>--><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD menyebut, pihaknya sudah siap untuk mengajukan gugatan hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK)<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":320947,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","_disable_autopaging":false},"categories":[34],"tags":[182,11613,68,1645,94,7565,237,12618,12617,4625,777,1662,6501,242,2081],"series":[],"class_list":["post-320770","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional","tag-anies-baswedan","tag-gibran-rakabuming-raka","tag-headline","tag-joko-widodo","tag-jokowi","tag-kpu","tag-mahfud-md","tag-mahkamah-konstitusi","tag-mk","tag-nasdem","tag-pemilu-2024","tag-pkb","tag-pks","tag-politik","tag-prabowo-subianto"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/320770","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=320770"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/320770\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/320947"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=320770"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=320770"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=320770"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=320770"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}