{"id":321051,"date":"2024-03-03T17:58:00","date_gmt":"2024-03-03T10:58:00","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2024\/03\/03\/firli-bahuri-tak-kunjung-ditahan-maki-gugat-kapolri-dan-kapolda-metro-jaya\/"},"modified":"2024-03-03T18:00:12","modified_gmt":"2024-03-03T11:00:12","slug":"firli-bahuri-tak-kunjung-ditahan-maki-gugat-kapolri-dan-kapolda-metro-jaya","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2024\/03\/03\/firli-bahuri-tak-kunjung-ditahan-maki-gugat-kapolri-dan-kapolda-metro-jaya\/","title":{"rendered":"Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan, MAKI Gugat Kapolri dan Kapolda Metro Jaya"},"content":{"rendered":"<p><b>BANDA ACEH<\/b> -Gara-gara Firli Bahuri tidak kunjung ditahan, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menggugat Kapolda Metro Jaya, Kapolri, dan Kajati DKI Jakarta. Mereka didesak segera menahan mantan ketua <a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/kpk\/\">KPK<\/a> yang terjerat kasus pemerasan itu.<\/p>\n<p>Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, pihaknya telah mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (1\/3). \u2019\u2019Mungkin Senin baru mendapatkan nomor perkaranya,\u2019\u2019 ujarnya.<\/p>\n<p>Gugatan praperadilan tersebut diajukan karena Firli tak kunjung ditahan. Padahal, sudah lebih dari tiga bulan kasus tersebut berjalan. \u2019\u2019Bisa diartikan bahwa Kapolda Metro Jaya dan Kapolri melakukan upaya penghentian kasus secara tidak sah dengan tidak menahan,\u2019\u2019 terangnya.<\/p>\n<p>Berkas kasus Firli sendiri sudah dua kali bolak-balik dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. \u2019\u2019Semestinya kasus ini dinyatakan P-21 atau lengkap bila bukti mencukupi,\u2019\u2019 urainya.<\/p>\n<p>Sementara itu, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penyidik masih melakukan proses simultan untuk memenuhi petunjuk JPU pada tahap P-19.\u00a0<\/p>\n<p>Terkait desakan menahan Firli, dia tidak menjawab dengan jelas. Menurut dia, Polri berkomitmen untuk terus menyampaikan perkembangan kasus tersebut. \u2019\u2019Terima kasih telah memberikan kontrol sosial kepada Polri,\u2019\u2019 terangnya.<\/p>\n<p>Sebelumnya, beberapa mantan pimpinan KPK, yakni Abraham Samad, M. Jasin, dan Saut Situmorang, mendatangi Mabes Polri. Mereka menyampaikan surat yang isinya mendesak penahanan Firli. Aksi itu juga diikuti mantan penyidik KPK Novel Baswedan serta pegiat antikorupsi dari Koalisi Masyarakat Sipil.<\/p>\n<p>Kasus Firli telah berlangsung selama lebih dari 100 hari. Namun, pensiunan Polri itu belum juga ditahan. &#8220;Kalau kasus ini menjerat masyarakat umum, pasti sudah cepat-cepat ditahan,&#8221; ujar Abraham Samad kala itu.<\/p>\n<p><!--<span style=\"font-size: 14px; color: #999999;\"><em><b>Sumber:<\/b> <a target=\"_blank\" rel=\"noopener noreferrer\" style=\"color: #999999;\" href=\"https:\/\/www.BANDA ACEH\/2024\/03\/firli-bahuri-tak-kunjung-ditahan-maki.html\">Gelora <\/a><\/em><\/span>--><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BANDA ACEH -Gara-gara Firli Bahuri tidak kunjung ditahan, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menggugat Kapolda Metro Jaya, Kapolri, dan Kajati DKI Jakarta. Mereka didesak segera menahan mantan ketua KPK yang terjerat kasus pemerasan itu. Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, pihaknya telah mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (1\/3). \u2019\u2019Mungkin Senin baru mendapatkan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":321052,"comment_status":"open","ping_status":"","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","_disable_autopaging":false},"categories":[34],"tags":[242],"series":[],"class_list":["post-321051","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional","tag-politik"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/321051","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=321051"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/321051\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/321052"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=321051"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=321051"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=321051"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=321051"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}