{"id":32513,"date":"2022-06-04T17:28:00","date_gmt":"2022-06-04T10:28:00","guid":{"rendered":"https:\/\/harianaceh.co.id\/2022\/06\/04\/tenaga-honorer-akan-dihapus-menteri-pan-rb-tjahjo-kumolo-angkat-bicara\/"},"modified":"2022-06-04T18:37:01","modified_gmt":"2022-06-04T11:37:01","slug":"tenaga-honorer-akan-dihapus-menteri-pan-rb-tjahjo-kumolo-angkat-bicara","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2022\/06\/04\/tenaga-honorer-akan-dihapus-menteri-pan-rb-tjahjo-kumolo-angkat-bicara\/","title":{"rendered":"Tenaga Honorer Akan Dihapus, Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo Angkat Bicara"},"content":{"rendered":"<p><b>BANDA ACEH<\/b> &#8211; Dalam pemberitaan sebelumnya, Pemerintah Indonesia telah resmi melakukan penghapusan kepegawaian <a title=\"honorer\" href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/honorer\/\">honorer<\/a>. Hal ini telah disetujui berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, nomor B\/185\/M.S.02.03\/2022 tertanggal 31 Mei 2022.<\/p>\n<p>Surat Keputusan ini berbunyi bahwa penataan Aparat Sipil Negara (ASN) sesuai dengan ketentuan yang berlaku diminta untuk dilakukan penataan, yang dimaksud yakni penataan pegawai non-ASN.<\/p>\n<p>Bagi pegawai yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti calon PNS (Pegawai Negeri Sipil) maupun PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).<\/p>\n<p>Berkenaan dengan hal ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah tetap membolehkan jika instansi ingin mengangkat tenaga pendukung. Pengangkatan pegawai melalu pola outsourcing, karena pegawai honorer akan dihapus mulai pada November 2023 mendatang.<\/p>\n<p>Menurut Tjahjo, instansi pemerintah yang membutuhkan tenaga pendukung sperti pengemudi, tenaga kebersihan, hingga satuan pengamanan. Maka dapat melakukan pengangkatan pegawai melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga.<\/p>\n<p>\u201cJadi, PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) pada kementerian\/lembaga\/daerah tetap bisa mempekerjakan outsourcing sesuai dengan kebutuhannya. Bukan dihapus serta merta,\u201d kata Tjahjo yang dikutip dari VIVA (4\/6\/2022).<\/p>\n<p>Tjahjo juga berkata untuk pemerintah harap menaruh perhatian khusus terhadap penyelesaian dan penanganan tenaga honorer yang telah mengabdi di lingkungan instansi pemerintah.<\/p>\n<p>\u201cLangkah ini dilakukan seiring dengan pelaksanaan reformasi reformasi birokrasi, khususnya penataan SDM aparatur dan penguatan organisasi instansi pemerintah. Langkah strategis ini sesuai kesepakatan dengan DPR,\u201d jelasnya.<\/p>\n<p>Lanjut Tjahjo, pemerintah telah mengangkat THK-I sebanyak 860.220 dan THK-II sebanyak 209.872. Maka, tenaga honorer yang diangkat totalnya 1.070.092. Pengangkatan ini terjadi pada 2005 hingga 2014.<\/p>\n<p>Selain itu, pemerintah juga memberi kesempatan bagi para tenaga honorer menjadi calon PNS. Dari 648.462 THK-II yang ada di-database, terdapat 209.872 THK-II yang lulus seleksi pada tahun 2012.<\/p>\n<p>Kemudian pada tahun 2018-2020, sebanyak 438.590 THK-II telah mengikuti seleksi CASN (CPNS dan PPPK). Pada bulan Juni 2021 (sebelum pelaksanaan seleksi CASN 2021), terdapat sisa THK-II ada 410.010 orang.<\/p>\n<p>Oleh karena itu, dalam rangka penataan ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Tjahjo menambahkan bahwa PPK diminta untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing.<\/p>\n<p>&#8220;Bagi yang memenuhi syarat, dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK,\u201d tutupnya.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Dalam pemberitaan sebelumnya, Pemerintah Indonesia telah resmi melakukan penghapusan kepegawaian honorer. Hal ini telah disetujui berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":32526,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","_disable_autopaging":false},"categories":[34],"tags":[8587,32919,32923,32924,68],"series":[],"class_list":["post-32513","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional","tag-tjahjo-kumolo","tag-tenaga-honorer-akan-dihapus","tag-menteri-pan-rb","tag-tenaga-honorer","tag-headline"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/32513","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=32513"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/32513\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/32526"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=32513"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=32513"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=32513"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=32513"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}