{"id":342364,"date":"2024-04-26T00:31:00","date_gmt":"2024-04-25T17:31:00","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2024\/04\/26\/beda-sikap-polisi-dalam-menangani-kasus-dugaan-penistaan-agama-galihloss-langsung-ditahan-pdt-gilber-tidak\/"},"modified":"2024-04-26T01:20:27","modified_gmt":"2024-04-25T18:20:27","slug":"beda-sikap-polisi-dalam-menangani-kasus-dugaan-penistaan-agama-galihloss-langsung-ditahan-pdt-gilber-tidak","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2024\/04\/26\/beda-sikap-polisi-dalam-menangani-kasus-dugaan-penistaan-agama-galihloss-langsung-ditahan-pdt-gilber-tidak\/","title":{"rendered":"Beda Sikap Polisi Dalam Menangani Kasus Dugaan Penistaan Agama, Galihloss Langsung Ditahan, Pdt. Gilber Tidak"},"content":{"rendered":"<p><b>BANDA ACEH &#8211;<\/b> Belakangan publik dihebohkan dengan sejumlah kasus dugaan penistaan agama yang viral dengan terduga pelaku Pendeta Gilbert Lumoindong dan TikTokers @galihloss3.<\/p>\n<p>Kedua kasus dugaan penistaan agama tersebut sama-sama ditangani oleh Polda Metro Jaya.<\/p>\n<p>Namun, terdapat perbedaan sikap dalam penanganan dugaan kasus penistaan agama dengan dua terduga pelaku tersebut.<\/p>\n<p>Pasalnya, Galih pemilik akun TikTok @galihloss3 langsung ditangkap dan ditahan polisi saat konten mengandung dugaan penistaan agama tersebut viral.<\/p>\n<p>Sementara, Pendeta Gilbert hingga saat ini belum dimintai klarifikasi ataupun status kasus yang masih penyelidikan oleh pihak kepolisian.<\/p>\n<p>Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam pun tak memberikan pertanyaan apapun kala tim tvOnenews.com mencoba menanyai perbandingan sikap terkait penanganan kasus dua terduga kasus penistaan agama tersebut.<\/p>\n<p>Update Kasus Penistaan Agama TikTokers @Galihloss, Polisi Pastikan Belum Berlakukan Penangguhan Penahanan\u00a0<\/p>\n<p>Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya memastikan langkah penahanan terhadap TikTokers @galihloss3 pembuat konten video penistaan agama.<\/p>\n<p>Bahkan, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak memastikan belum ada langkah kebijakan penahanan terhadap Galih pemilik akun TikTok tersebut.<\/p>\n<p>&#8220;Belum ada (penangguhan penahanan),&#8221; kata Ade Safri kepada awak media saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (25\/4\/2024).<\/p>\n<p>Tak hanya itu, Ade Safri memastikan pengusutan kasus konten penistaan agama tersebut secara tuntas.<\/p>\n<p>Bahkan, langkah restorative justice pun disinyalir tak akan terjadi dalam pengusutan kasus konten video penistaan agama tersebut.<\/p>\n<p>&#8220;Penyidik akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel,&#8221; kata dia.<\/p>\n<p>Sebelumnya diberitakan, Konten kreator TikTok @galihloss3 diciduk Ditreskrimsus Polda Metro Jaya usai membuat video yang berisikan penistaan agama.<\/p>\n<p>Lantas, Konten Kreator bernama Galih itu membuat video permohonan maaf usai kontennya ramai menjadi buah bibir masyarakat.<\/p>\n<p>Melalui video berdurasi sekira 1.04 detik, dirinya menyampaikan permohonan maaf terkait konten video yang dibuatnya tersebut.<\/p>\n<p>&#8220;Nama saya Galih Naufal Aji Prakoso pemilik akun TikTok @galihloss3 yang telah membuat video penistaan agama dengan memplesetkan suara auman serigala menjadi audzubillahiminasyaitonirazim,&#8221; kata Galih dalam video yang dilihat tim tvOnenews.com, Jakarta, Selasa (23\/4\/2024).<\/p>\n<p>&#8220;Di sini saya meminta maaf sebesar-besarnya kepada seluruh umat muslim dan saya menyesali semua perbuatan saya dan saya berjanji untuk tidak akan mengulangi video VT tersebut,&#8221; sambungnya.<\/p>\n<p>Sebelumnya diberitakan, viral konten video akun media sosial TikTok @galihloss3 yang diduga melakukan aksi penistaan agama.<\/p>\n<p>Rekaman video berdurasi kurang dari 1 menit itu berisikan konten tebak-tebakan dari sang kreator dengan mengajak seorang anak kecil.<\/p>\n<p>Dalam video tersebut, sang konten kreator melontarkan tebak-tebakan kepada anak kecil itu berupa hewan apa yang bisa mengaji.<\/p>\n<p>Sang anak kecil pun menjawab sejumlah nama hewan kepada kreator konten yang memberikan pertanyaan tersebut.<\/p>\n<p>Lantas, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya bergerak cepat terkait konten yang diduga menistakan agama tersebut.<\/p>\n<p>Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengaku pihaknya telah menangkap sang konten kreator tersebut.<\/p>\n<p>Bahkan, sang konten kreator tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan aksi penistaan agama.<\/p>\n<p>&#8220;Sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditangkap oleh penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Nanti rilis lengkapnya,&#8221; kata Ade Asfri kepada awak media, Jakarta, Selasa (23\/4\/2024).<\/p>\n<p>Sementara itu, Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Ardian Satrio mengungkap penangkapan dilakukan pihaknya pada Senin (22\/4\/2024) malam.<\/p>\n<p>Menurutnya saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap konten kreator tersebut.<\/p>\n<p>&#8220;Tadi malam (ditangkap-red). Masih kita periksa,&#8221; katanya.\u00a0<\/p>\n<p>Pekan Ini, Pendeta Gilbert Bakal Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Kasus Penistaan Agama\u00a0<\/p>\n<p>Polda Metro Jaya mengaku bakal melakukan pemeriksaan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong yang diduga melakukan aksi penistaan agama.<\/p>\n<p>Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap Pendeta Gilbert pada pekan ini.<\/p>\n<p>Kendati, pihaknya tak merinci waktu pemeriksaan terhadap Penderita Gilbert terduga pelaku penistaan agama.<\/p>\n<p>&#8220;Minggu ini (Pendeta Gilbert dipanggil-red),&#8221; kata Ade Ary saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Kamis (25\/4\/2024).<\/p>\n<p>Ade Ary menuturkan hingga saat ini kau dugaan penistaan agama tersebut masih berstatus penyelidikan.<\/p>\n<p>Menurutnya saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan secara mendalam dalam penanganan kasus dugaan penistaan agama tersebut.<\/p>\n<p>&#8220;Masih dalam tahap penyelidikan untuk klarifikasi saksi-saksi, pengumpulan bukti dan petunjuk,&#8221; ungkapnya.<\/p>\n<p>Diketahui, Pendeta Gilbert Lumoindong Dipolisikan ke Polda Metro Jaya usai ceramahnya viral dengan tudingan penistaan agama.<\/p>\n<p>Secara bergantian sejumlah individu dan kelompok masyarakat melaporkan Pendeta Gilbert ke Polda Metro Jaya.<\/p>\n<p>Di sisi lain, Pendeta Gilbert telah mengklarifikasi ceramahnya yang dituding melakukan aksi penistaan agama.<\/p>\n<p>Pendeta Gilbert menyambangi langsung Wakil Presiden RI ke-10 dan 12, Jusuf Kalla untuk menyampaikan klarifikasi dan permintaan maafnya.<\/p>\n<p>&#8220;Sekali lagi saya meminta maaf atas segala kegaduhan. Beberapa catatan yang perlu saya bawahi, yang pertama pasti tidak ada niat saya untuk mengolok-olok apalagi menghina, sama sekali tidak,&#8221; kata Pendeta Gilbert saat menyambangi kediaman Jusuf Kalla.<\/p>\n<p><!--<span style=\"font-size: 14px; color: #999999;\"><em><b>Sumber:<\/b> <a target=\"_blank\" rel=\"noopener noreferrer\" style=\"color: #999999;\" href=\"https:\/\/www.BANDA ACEH\/2024\/04\/beda-sikap-polisi-dalam-menangani-kasus.html\">Gelora <\/a><\/em><\/span>--><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BANDA ACEH &#8211; Belakangan publik dihebohkan dengan sejumlah kasus dugaan penistaan agama yang viral dengan terduga pelaku Pendeta Gilbert Lumoindong dan TikTokers @galihloss3. Kedua kasus dugaan penistaan agama tersebut sama-sama ditangani oleh Polda Metro Jaya. Namun, terdapat perbedaan sikap dalam penanganan dugaan kasus penistaan agama dengan dua terduga pelaku tersebut. Pasalnya, Galih pemilik akun TikTok [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":342365,"comment_status":"open","ping_status":"","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","_disable_autopaging":false},"categories":[34],"tags":[1420,274908,242],"series":[],"class_list":["post-342364","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional","tag-peristiwa","tag-berita","tag-politik"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/342364","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=342364"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/342364\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/342365"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=342364"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=342364"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=342364"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=342364"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}