{"id":342690,"date":"2024-04-26T15:37:00","date_gmt":"2024-04-26T08:37:00","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2024\/04\/26\/remaja-yang-tewas-dicekoki-narkoba-tawarkan-open-bo-tarif-rp-15-juta\/"},"modified":"2024-04-27T00:16:22","modified_gmt":"2024-04-26T17:16:22","slug":"remaja-yang-tewas-dicekoki-narkoba-tawarkan-open-bo-tarif-rp-15-juta","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2024\/04\/26\/remaja-yang-tewas-dicekoki-narkoba-tawarkan-open-bo-tarif-rp-15-juta\/","title":{"rendered":"Remaja yang Tewas Dicekoki Narkoba Tawarkan Open BO, Tarif Rp 1,5 Juta"},"content":{"rendered":"<p><b>BANDA ACEH &#8211;<\/b> Dua tersangka ditangkap Polres Jakarta Selatan dalam kasus kematian seorang remaja putri 16 tahun di sebuah hotel di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Senin (22\/4).<\/p>\n<p>Terungkap fakta bahwa korban tewas dan korban remaja lain&#8211;yang masih hidup&#8211; menawarkan jasa prostitusi atau open BO pada kedua tersangka.\u00a0<\/p>\n<p>&#8220;Setelah kita mintai keterangan dari si korban inisial AP [korban yang masih hidup], dia menyatakan bahwa pada saat kejadian mereka di- open BO,&#8221; ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (26\/4).<\/p>\n<p>Lalu berapa tarif jasa kedua korban saat disewa kedua tersangka?<\/p>\n<p>&#8220;Jadi diminta jasa untuk pelayanan seks dengan diberikan imbalan Rp 1,5 juta,&#8221; ucap Kasat Reskrim.<\/p>\n<p>Hal tersebut sesuai dengan keterangan Arif Nugroho alias Sebastian (48) yang merupakan tersangka utama. Kepada polisi, ia mengaku dikenalkan kepada korban oleh temannya yang bekerja sebagai ladies companion (LC).<\/p>\n<p>&#8220;Saya kenal dari korban itu juga dari kawan saya LC,&#8221; ucap Sebastian\u00a0 yang memakai kaos tahanan oranye nomor 28.<\/p>\n<p>Bintoro mengatakan, saat kejadian, kedua korban datang ke hotel tersebut. Setelah itu terjadilah aktivitas persetubuhan di sebuah kamar di hotel itu. Namun, pelaku juga mencekoki keduanya dengan narkoba.<\/p>\n<p>&#8220;Pada saat kejadian itu pula, baik korban yang meninggal ataupun yang hidup, diberikan obat jenis inex dan juga minuman yang di dalamnya dicampur sama sabu,&#8221; jelas Bintoro.<\/p>\n<p>Setelah diberi minuman itu, salah satu korban kejang-kejang lalu meninggal dunia. Karena panik, Sebastian\u00a0 menyuruh dua orang, E dan I, untuk membawa korban ke RSUD Kebayoran Baru. Dari sanalah kasus akhirnya terungkap. Belum diketahui siapa E dan I.<\/p>\n<p>Sebastian dan tersangka lainnya, AB, dijerat pasal tindak pidana pembunuhan dan atau kesalahan yang menyebabkan kematian, yaitu Pasal 338 atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.<\/p>\n<p>Mereka juga dijerat UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta\u00a0 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena memiliki pistol ilegal.<\/p>\n<p>&#8220;Dan atau persetubuhan terhadap anak atau pencabulan terhadap anak atau eksploitasi terhadap anak, tindak pidana kekerasan seksual UU Nomor 12 Tahun 2022 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,&#8221; kata Bintoro.<\/p>\n<p>&#8220;Kami juga melapisi para tersangka ini dengan penguasaan senjata api tanpa izin, UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,&#8221; pungkasnya.<\/p>\n<p><!--<span style=\"font-size: 14px; color: #999999;\"><em><b>Sumber:<\/b> <a target=\"_blank\" rel=\"noopener noreferrer\" style=\"color: #999999;\" href=\"https:\/\/www.BANDA ACEH\/2024\/04\/remaja-yang-tewas-dicekoki-narkoba.html\">Gelora <\/a><\/em><\/span>--><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BANDA ACEH &#8211; Dua tersangka ditangkap Polres Jakarta Selatan dalam kasus kematian seorang remaja putri 16 tahun di sebuah hotel di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Senin (22\/4). Terungkap fakta bahwa korban tewas dan korban remaja lain&#8211;yang masih hidup&#8211; menawarkan jasa prostitusi atau open BO pada kedua tersangka.\u00a0 &#8220;Setelah kita mintai keterangan dari si korban inisial [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":342691,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","_disable_autopaging":false},"categories":[34],"tags":[274908,287997,243,1420,4598,36640,39404,204630],"series":[],"class_list":["post-342690","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional","tag-berita","tag-pelacuran","tag-hukum","tag-peristiwa","tag-pembunuhan","tag-prostitusi-online","tag-prostitusi","tag-open-bo"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/342690","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=342690"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/342690\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/342691"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=342690"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=342690"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=342690"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=342690"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}