{"id":347687,"date":"2024-05-09T08:00:00","date_gmt":"2024-05-09T01:00:00","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2024\/05\/09\/sidang-korupsi-eks-mentan-anak-buah-ungkap-diancam-nonjob-mutasi-jika-tak-penuhi-kebutuhan-syl\/"},"modified":"2024-05-10T23:22:21","modified_gmt":"2024-05-10T16:22:21","slug":"sidang-korupsi-eks-mentan-anak-buah-ungkap-diancam-nonjob-mutasi-jika-tak-penuhi-kebutuhan-syl","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2024\/05\/09\/sidang-korupsi-eks-mentan-anak-buah-ungkap-diancam-nonjob-mutasi-jika-tak-penuhi-kebutuhan-syl\/","title":{"rendered":"Sidang Korupsi Eks Mentan: Anak Buah Ungkap Diancam Nonjob &#038; Mutasi Jika Tak Penuhi &#8216;Kebutuhan&#8217; SYL"},"content":{"rendered":"<p><b>BANDA ACEH<\/b>\u00a0 &#8211; Anak Buah eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengungkapkan adanya ancaman terkait pemenuhan kebutuhan SYL.<\/p>\n<p>Ancaman itu berupa bebas tugas alias non-job dan mutasi jabatan.<\/p>\n<p>Demikian terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan yang menyeret SYL sebagai terdakwa.<\/p>\n<p>&#8220;Apakah saudara pernah mendengar, apabila tidak memenuhi permintaan itu maka jabatannya dalam bahaya?&#8221; tanya Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh kepada saksi Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Hermanto di persidangan Rabu (8\/5\/2024).<\/p>\n<p>&#8220;Iya. Itu dengar info di sekitar kita itu. Rahasia umum,&#8221; jawab saksi Hermanto.<\/p>\n<p>&#8220;Dinonjobkan?&#8221; tanya Hakim Pontoh lagi.<\/p>\n<p>&#8220;Bisa nonjob, bisa dimutasikan,&#8221; kata Hermanto.<\/p>\n<p>Kebutuhan yang harus dipenuhi tak hanya SYL sendiri, tapi untuk keluarganya juga.<\/p>\n<p>Perintah untuk memenuhi kebutuhan pribadi SYL dan keluarga datang secara berjenjang dari Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian ke para Direktur Jenderal hingga ke bawah.<\/p>\n<p>&#8220;Pernah ndak ada instruksi langsung dari Sekjen untuk saudara, untuk memenuhi semua permintaan kebutuhan dari Pak Menteri dan keluarganya?&#8221; kata Hakim Pontoh.<\/p>\n<p>&#8220;Kalau telepon tadi saya sampaikan di awal, Yang Mulia, itu setelah Pak Sekjen sampaikan ke Pak Sirjen, atasan saya. Kemudian Pak Dirjen ke saya,&#8221; ujar Hermanto.<\/p>\n<p>Menurut Hermanto, kebutuhan pribadi SYL dan keluarganya yang harus dipenuhi tak ada dalam anggaran.<\/p>\n<p>Karena itulah setiap Direktorat Jenderal harus mencari cara agar dapat memenuhinya.<\/p>\n<p>Khusus di Ditjen PSP, mereka kemudian merevisi anggaran.<\/p>\n<p>&#8220;Itu bukan proyek, tapi itu dalam DIPA di dukungan Ditjen kita pak,&#8221; katanya.<\/p>\n<p>Bahkan para pegawainya sampai harus membuat perjalanan fiktif dengan meminjam nama.<\/p>\n<p>Selain itu, sumber uang untuk memenuhi permintaan-permintaan SYL juga diperoleh dari sisa uang perjalanan dinas pegawai Kementan.<\/p>\n<p>&#8220;Bisa disisihkan, bisa diambil dipinjam nama. Secara teknis nanti di teman-teman Kepala TU-nya,&#8221; kata Hermanto.<\/p>\n<p>Tak hanya Hermanto, saksi lain juga mengamini adanya ancaman terkait jabatan jika tak memenuhi kebutuhan SYL dan keluarganya.<\/p>\n<p>&#8220;Ya memang saya sampaikan di BAP kalau tidak salah, terancam akan dicopot atau dimutasi,&#8221; ujar saksi Direktur Perbenihan Perkebunan Kementan, Gunawan di persidangan yang sama.<\/p>\n<p>Terkai perkara ini, sebelumnya jaksa penuntut umum <a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/kpk\/\">KPK<\/a> telah mendakwa SYL atas penerimaan gratifikasi Rp 44,5 miliar.<\/p>\n<p>Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.<\/p>\n<p>&#8220;Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044,&#8221; kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28\/2\/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.<\/p>\n<p>Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.<\/p>\n<p>Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.<\/p>\n<p>Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.<\/p>\n<p>Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.<\/p>\n<p>&#8220;Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa,&#8221; kata jaksa.<\/p>\n<p>Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:<\/p>\n<p>Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.<\/p>\n<p>Dakwaan kedua:<\/p>\n<p>Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.<\/p>\n<p>Dakwaan ketiga:<\/p>\n<p>Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.<\/p>\n<p><!--<span style=\"font-size: 14px; color: #999999;\"><em><b>Sumber:<\/b> <a target=\"_blank\" rel=\"noopener noreferrer\" style=\"color: #999999;\" href=\"https:\/\/www.BANDA ACEH\/2024\/05\/sidang-korupsi-eks-mentan-anak-buah.html\">Gelora <\/a><\/em><\/span>--><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BANDA ACEH\u00a0 &#8211; Anak Buah eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengungkapkan adanya ancaman terkait pemenuhan kebutuhan SYL. Ancaman itu berupa bebas tugas alias non-job dan mutasi jabatan. Demikian terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan yang menyeret SYL sebagai terdakwa. &#8220;Apakah saudara pernah mendengar, apabila tidak memenuhi permintaan itu maka [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":347688,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","_disable_autopaging":false},"categories":[34],"tags":[274908,225875,243,6769,291972,1420,291971,5201,15317],"series":[],"class_list":["post-347687","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional","tag-berita","tag-eks-mentan-syl","tag-hukum","tag-korupsi","tag-koruptor-syl","tag-peristiwa","tag-sidang-korupsi-syl","tag-syahrul-yasin-limpo","tag-syl"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/347687","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=347687"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/347687\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/347688"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=347687"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=347687"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=347687"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=347687"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}