{"id":349201,"date":"2024-05-12T14:50:00","date_gmt":"2024-05-12T07:50:00","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2024\/05\/12\/jadi-panjang-stafsus-menkeu-minta-akun-yang-sebar-info-bea-cukai-pungut-pajak-peti-jenazah-tanggungjawab\/"},"modified":"2024-05-13T01:25:28","modified_gmt":"2024-05-12T18:25:28","slug":"jadi-panjang-stafsus-menkeu-minta-akun-yang-sebar-info-bea-cukai-pungut-pajak-peti-jenazah-tanggungjawab","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2024\/05\/12\/jadi-panjang-stafsus-menkeu-minta-akun-yang-sebar-info-bea-cukai-pungut-pajak-peti-jenazah-tanggungjawab\/","title":{"rendered":"Jadi Panjang! Stafsus Menkeu Minta Akun yang Sebar Info Bea Cukai Pungut Pajak Peti Jenazah Tanggungjawab"},"content":{"rendered":"<p><b>BANDA ACEH &#8211;\u00a0<\/b> Viral adanya dugaan bahwa pegawai bea cukai meminta pungutan biaya pajak terkait peti jenazah yang akan dikirimkan dari Penang, Malaysia ke Indonesia.<\/p>\n<p>Adalah akun Twitter X @ClarissaIcha yang pertama kali membuat cuitan pegawai bea cukai di bandara meminta pajak peti jenazah sebesar 30 persen.<\/p>\n<p>Cuitan terkait peti jenazah yang diminta pungutan pajak itu pun kini menjadi viral, bahkan direspons langsung oleh staf khusus Menteri Keuangan, yakni Yustinus Prastowo.<\/p>\n<p>Narasi yang disampaikan oleh akun X @ClarissaIcha membuat gaduh jagat media sosal, setelah dicek ternyata tidak ada pegawai bea cukai yang menagih pajak yang dikatakan oleh akun tersebut.<\/p>\n<p><i>&#8220;Kemarin ngelayat ayahnya teman, almarhum meninggal di Penang. Teman ini cerita kalau di airport dia harus bayar bea cukai 30% dari targa peti jenazah ayahnya, dianggap barang mewah! Ya peti memang tidak murah, tapi ???????? Ga ada waktu <a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/debat\/\">Debat<\/a> dan nunggu viral kan. Terlalu,&#8221;<\/i> cuit akun X @ClarissaIcha pada Sabtu, 11 Mei 2024.<\/p>\n<p><i>&#8220;Udahlah ga puas dengan pelayanan kesehatan dalam negeri, keluar biaya mungkin lebih banyak. Saat nasib meninggal di luar negeri mau dimakamkan saja &#8216;kena&#8217; lagi,&#8221;<\/i> tambahnya.<\/p>\n<p>Sampai pada akhirnya akun resmi @beacukaiRI memberikan klarifikasi serta penjelasan detail kepada akun X @ClarissaIcha.<\/p>\n<p>Akun Bea Cukai RI menjelaskan bahwa dalam hal pengiriman peti jenazah dari luar negeri ke Indonesia dipastikan TIDAK DIPUNGUT bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).\u00a0<\/p>\n<p>Pengiriman peti jenazah dari luar negeri diberikan pembebasan bea masuk &#038; PDRI serta fasilitas RUSH HANDLING atau PELAYANAN SEGERA.<\/p>\n<p>Sehingga pihak Bea Cukai RI menegaskan cuitan yang dibuat oleh akun X @ClarissaIcha tentang importasi peti jenazah dan jenazah yang dialami oleh temannya dipungut bea masuk sebesar 30 persen adalah tidak benar.<\/p>\n<p><i>&#8220;Setelah kami trace terkait pengiriman peti jenazah dan jenazah dari Penang, Malaysia, tidak ada yang dipungut\/ditagih bea masuk ataupun pajak impor,&#8221; <\/i>tulis akun X @beacukaiRI.<\/p>\n<p><i>&#8220;Adapun untuk Pembebasan Bea Masuk juga sudah diatur pada Keputusan Menteri Keuangan nomor 138\/KMK.05\/1997, tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor atau Kemasan Lain yang Berisi Jenazah atau Abu Jenazah &#038; diberikan fasilitas RUSH HANDLING terhadap importasi jenazah &#038; peti jenazah,&#8221;<\/i> lanjutnya.<\/p>\n<p>Lebih lanjut, akun Bea Cukai RI mengatakan apabila ada biaya tambahan pun bukan dari pihaknya karena bisa jadi bersumber dari detail tagihan kepada pihak cargo atau agen yang menangani pengiriman\/pengurusan jenazah.<\/p>\n<p>Setelah mendapat penjelasan dari pihak Bea Cukai RI, akun X @ClarissaIcha hanya memberikan jawaban singkat.<\/p>\n<p><i>&#8220;Terima kasih ya atas penjelasannya.&#8221;<\/i> ungkap akun X @ClarissaIcha.<\/p>\n<p>Merasa jawabannya masih belum lengkap, Yustinus Prastowo pun meminta ketegasan dari akun X @ClarissaIcha.<\/p>\n<p>Yustinus Prastowo masih menunggu akun X @ClarissaIcha untuk melakukan iktikad baiknya untuk memberikan penjelasan tambahan.<\/p>\n<p>Terlebih sejak kemarin para pegawai Bea Cukai RI juga sudah berusaha meminta penjelasan kepada akun tersebut.<\/p>\n<p>Maka dari itu Yustinus Prastowo meminta pertanggungjawaban kepada akun X @ClarissaIcha yang sudah membuat ramai terkait cuitannya tentang pungutan biaya pajak peti jenazah dari luar negeri ke Indonesia.<\/p>\n<p><i>&#8220;Respon Anda sangat normatif dan jauh dari upaya mengungkap fakta yang sebenarnya. Mohon tidak menyebarkan hoaks.&#8221;<\/i> tegas Yustinus Prastowo.<\/p>\n<p>Hingga artikel ini diterbitkan, masih belum terlihat juga respons atau kabar terbaru terkait pertanggungjawaban dari akun X @ClarissaIcha.<\/p>\n<p><!--<span style=\"font-size: 14px; color: #999999;\"><em><b>Sumber:<\/b> <a target=\"_blank\" rel=\"noopener noreferrer\" style=\"color: #999999;\" href=\"https:\/\/www.BANDA ACEH\/2024\/05\/jadi-panjang-stafsus-menkeu-minta-akun.html\">Gelora <\/a><\/em><\/span>--><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BANDA ACEH &#8211;\u00a0 Viral adanya dugaan bahwa pegawai bea cukai meminta pungutan biaya pajak terkait peti jenazah yang akan dikirimkan dari Penang, Malaysia ke Indonesia. Adalah akun Twitter X @ClarissaIcha yang pertama kali membuat cuitan pegawai bea cukai di bandara meminta pajak peti jenazah sebesar 30 persen. Cuitan terkait peti jenazah yang diminta pungutan pajak [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":349202,"comment_status":"open","ping_status":"","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","_disable_autopaging":false},"categories":[34],"tags":[242,1420,274908],"series":[],"class_list":["post-349201","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional","tag-politik","tag-peristiwa","tag-berita"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/349201","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=349201"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/349201\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/349202"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=349201"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=349201"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=349201"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=349201"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}