{"id":349775,"date":"2024-05-14T08:28:00","date_gmt":"2024-05-14T01:28:00","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2024\/05\/14\/fakta-persidangan-uang-korupsi-syl-mengalir-untuk-pramuka-dan-operasional-pesantren\/"},"modified":"2024-05-14T08:45:18","modified_gmt":"2024-05-14T01:45:18","slug":"fakta-persidangan-uang-korupsi-syl-mengalir-untuk-pramuka-dan-operasional-pesantren","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2024\/05\/14\/fakta-persidangan-uang-korupsi-syl-mengalir-untuk-pramuka-dan-operasional-pesantren\/","title":{"rendered":"Fakta Persidangan: Uang Korupsi SYL Mengalir untuk Pramuka dan Operasional Pesantren"},"content":{"rendered":"<p><b>BANDA ACEH<\/b>\u00a0 &#8211; Aliran korupsi eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo disebut-sebut juga sampai ke operasional pesantren dan kegiatan Pramuka.<\/p>\n<p>Fakta itu terkuak dalam persidangan Senin (13\/5\/2024) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.<\/p>\n<p>Saksi yang membeberkan fakta tersebut ialah Dirjen Peternakan Kesehatan Hewan (PKH) Kementan, Nasrullah.<\/p>\n<p>Katanya, untuk kegiatan Pramuka, uang yang digelontorkan mencapai Rp 50 juta.<\/p>\n<p>&#8220;Ada Pramuka 50 juta. Kalau tidak salah ada Jambore, kayak kegiatan di Cibubur,&#8221; kata Nasrullah di persidangan.<\/p>\n<p>&#8220;Yang minta langsung Pak Kasdi (eks Sekjen Kementan) atau Panji (ajudan SYL)?&#8221; tanya jaksa penuntut umum kepada Nasrullah.<\/p>\n<p>&#8220;Saya enggak ingat persis siapa yang minta,&#8221; jawabnya.<\/p>\n<p>Kemudian Nasrullah juga membeberkan bahwa ada uang yang dialirkan untuk biaya operasional pesantren dan bantuan bencana alam.<\/p>\n<p>Namun tak diungkap lebih jauh pesantren yang menerima uang tersebut.<\/p>\n<p>&#8220;Ada lagi lain-lain. Biaya operasional untuk pesantren, bencana ada 260 juta,&#8221; kata Nasrullah.<\/p>\n<p>Menurut Nasrullah, seluruh permintaan itu dipenuhi menggunakan anggaran Direktorat Jenderal PKH Kementan.<\/p>\n<p>Permintaan-permintaan itu memang tak ada di dalam anggaran. Namun pihak Ditjen mengakalinya dengan membuat perjalanan dinas fiktif dan memanfaatkan sisa operasional.<\/p>\n<p>&#8220;(Anggaran) periode 2021 sampai 2023 dari perjalanan dinas, pertemuan,&#8221; ujarnya.<\/p>\n<p>Selama periode itu, Ditjen PKH Kementan mengeluarkan hingga Rp 1,3 miliar untuk memenuhi permintaan-permintaan SYL yang tak tercantum di dalam anggaran.<\/p>\n<p>&#8220;Dari catatan kami 1,3. Itu periode 2021 sampai 2023,&#8221; katanya.<\/p>\n<p>Dalam persidangan yang sama, pihak terdakwa, Kasdi Subagyono yang merupakan eks Sekjen Kementan membantah soal permintaan uang untuk operasional pesantren disampaikan melalui dirinya.<\/p>\n<p>Saksi lain, Dirjen Prasarana &#038; Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil Harahap pun mengamini bahwa permintaan SYL untuk dana operasional pesantren bukan disampaikan melalui Kasdi, melainkan staf khusus SYL, Imam Mujahidin.<\/p>\n<p>&#8220;Pak Ali Jamil, kalau urusan pesantren apakah langsung dari saya atau Profesor Imam?&#8221; tanya Kasdi saat diberi kesempatan oleh Majelis Hakim.<\/p>\n<p>&#8220;Seingat kami kalau itu dari Prof Imam,&#8221; jawab Ali.<\/p>\n<p>Sebagai informasi, dalam perkara ini SYL telah didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.<\/p>\n<p>Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.<\/p>\n<p>&#8220;Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044,&#8221; kata jaksa <a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/kpk\/\">KPK<\/a>, Masmudi dalam persidangan Rabu (28\/2\/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.<\/p>\n<p>Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.<\/p>\n<p>Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.<\/p>\n<p>Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.<\/p>\n<p>Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.<\/p>\n<p>&#8220;Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa,&#8221; kata jaksa.<\/p>\n<p>Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:<\/p>\n<p>Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.<\/p>\n<p>Dakwaan kedua:<\/p>\n<p>Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.<\/p>\n<p>Dakwaan ketiga:<\/p>\n<p>Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP<\/p>\n<p><!--<span style=\"font-size: 14px; color: #999999;\"><em><b>Sumber:<\/b> <a target=\"_blank\" rel=\"noopener noreferrer\" style=\"color: #999999;\" href=\"https:\/\/www.BANDA ACEH\/2024\/05\/fakta-persidangan-uang-korupsi-syl.html\">Gelora <\/a><\/em><\/span>--><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BANDA ACEH\u00a0 &#8211; Aliran korupsi eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo disebut-sebut juga sampai ke operasional pesantren dan kegiatan Pramuka. Fakta itu terkuak dalam persidangan Senin (13\/5\/2024) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Saksi yang membeberkan fakta tersebut ialah Dirjen Peternakan Kesehatan Hewan (PKH) Kementan, Nasrullah. Katanya, untuk kegiatan Pramuka, uang yang [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":349776,"comment_status":"open","ping_status":"","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","_disable_autopaging":false},"categories":[34],"tags":[274908,1420,242],"series":[],"class_list":["post-349775","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional","tag-berita","tag-peristiwa","tag-politik"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/349775","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=349775"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/349775\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/349776"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=349775"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=349775"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=349775"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=349775"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}