{"id":35277,"date":"2022-06-09T20:06:33","date_gmt":"2022-06-09T13:06:33","guid":{"rendered":"https:\/\/harianaceh.co.id\/?p=35277"},"modified":"2022-07-05T17:08:31","modified_gmt":"2022-07-05T10:08:31","slug":"komisi-v-dpr-aceh-temui-menkes-konsultasi-wacana-perubahan-qanun-kesehatan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2022\/06\/09\/komisi-v-dpr-aceh-temui-menkes-konsultasi-wacana-perubahan-qanun-kesehatan\/","title":{"rendered":"Komisi V DPR Aceh Temui Menkes Konsultasi Wacana Perubahan Qanun Kesehatan"},"content":{"rendered":"<p><strong>JAKARTA <\/strong>\u2013 Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (<a title=\"DPR Aceh\" href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/dpr-aceh\/\">DPR Aceh<\/a>), melakukan audiensi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI ihwal wacana Perubahan Qanun (peraturan daerah) Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan Aceh.<\/p>\n<p>Kunjangan itu dipimpin oleh Ketua Komisi V DPR Aceh, M Rizal Falevi Kirani dan pertemuan itu disambut langsung oleh Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, Rabu (8\/6\/2022) kemarin.<\/p>\n<p>Falevi Kirani mengatakan, dalam kesempatan itu pihaknya menerima banyak masukan-masukan dari Menkes terkait wacana Perubahan Qanun Aceh tentang kesehatan tersebut.<\/p>\n<p>\u201cBanyaknya persoalan yang selalu muncul di lapangan, kita sudah pernah ungkapkan soal data peserta yang tidak jelas hingga besarnya anggaran yang dibayarkan Pemerintah Aceh tetapi tidak maksimalnya pelayanan kesehatan melalui mekanisme jaminan kesehatan yang dilaksanakan oleh BPJS,\u201d kata Falevi Kirani.<\/p>\n<p>Politisi Partai Naggroe Aceh (PNA) ini menyampaikan, Qanun ini sudah 12 tahun yang lalu dibentuk, dan sehingga sudah waktunya untuk diubah mengikuti perkembangan zaman.<\/p>\n<p>Begitu pula fokus perubahannya ada pada penyempurnaan norma terkait Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Aceh (BPJKA) sebagai organisasi mandiri yang telah dituangkan didalam Qanun tersebut.<\/p>\n<p>\u201cKeberadaan BPJKA perlu dijabarkan lebih lanjut sehingga nantinya BPJKA dapat dibentuk serta melaksanakan tugas dan fungsinya mengelola Jaminan Kesehatan Aceh,\u201d kata dia.<\/p>\n<p>Dalam kesempatan itu, Menkes Budi Gunadi, merespons positif terkait wacana perbahan qanun soal kesehatan Aceh ini, sehingga nantinya pelayanan kesehatan di Aceh dapat dengan maksimal dilaksanakan.<\/p>\n<p>Disamping itu, Menkes juga menyarankan adanya pergeseran secara perlahan dari kuratif atau yang sifatnya mengobati dengan promotif preventif yaitu mengubah cara dan pola hidup sehingga masyarakat menjadi sehat.<\/p>\n<p>Terkait permasalahan keakuratan data peserta, Budi mengatakan, ada terobosan yang cenderung lebih akurat untuk melihat pendataan tersebut. Informasi itu bisa dilihat pada data KPU lalu diupadate terus dan keakuratan data itu lebih baik dibanding yang lain.<\/p>\n<p>\u201cJadi Menteri menyarankan agar DPRA melakukan validasi data agar JKA yang disalurkan tepat sasaran dengan menyandingkannya dengan data KPU. data di PLN juga bisa, begitu ungkap pak manteri,\u201d kata Menkes Gunadi sebagaimana dikutip Falevi Kirani.<\/p>\n<p>Selain itu, Menkes juga menyebutkan bahwa bantuan Pemerintah Pusat ke daerah saat ini sedang difokuskan SDM dan Alkes, Puskesmas, Posyandu dan SDM.<\/p>\n<p>Sementara peningkatan infrastruktur, seperti penganggaran rumah sakit regional, menurut Menkes perlu dicari jalan bersama untuk mensupport hal tersebut.<\/p>\n<p>Sementara itu, Dirjen Kefarmasian dan Alkes drg. Arianti Anaya yang hadir pada pertemuan tersebut juga menyampaikan bahwa saat ini sedang dibukanya seleksi PPPK dari tenaga honorer khususnya Tenaga Kesehatan.[Adv]<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPR Aceh), melakukan audiensi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI ihwal wacana Perubahan Qanun (peraturan daerah) Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan Aceh.<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":35278,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","_disable_autopaging":false},"categories":[35],"tags":[7786,28566,51452,51451],"series":[],"class_list":["post-35277","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-aceh","tag-dpra","tag-kementerian-kesehatan","tag-kesehatan-aceh","tag-komisi-v-dpr-aceh"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/35277","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=35277"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/35277\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/35278"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=35277"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=35277"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=35277"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=35277"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}