{"id":356697,"date":"2024-05-31T18:10:00","date_gmt":"2024-05-31T11:10:00","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2024\/05\/31\/blak-blakan-sebut-tak-semua-buruh-wajib-ikut-tapera-kemnaker-tak-kenal-maka-tak-sayang\/"},"modified":"2024-05-31T18:21:26","modified_gmt":"2024-05-31T11:21:26","slug":"blak-blakan-sebut-tak-semua-buruh-wajib-ikut-tapera-kemnaker-tak-kenal-maka-tak-sayang","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2024\/05\/31\/blak-blakan-sebut-tak-semua-buruh-wajib-ikut-tapera-kemnaker-tak-kenal-maka-tak-sayang\/","title":{"rendered":"Blak-blakan sebut Tak Semua Buruh Wajib Ikut Tapera, Kemnaker: Tak Kenal Maka Tak Sayang"},"content":{"rendered":"<p><b>BANDA ACEH<\/b>\u00a0 &#8211; Belakangan ini, sebagian buruh dibuat geleng-geleng kepala soal gajinya bakal dipotong buat Tapera.\u00a0 Sebab, potongan gaji sebesar 3 persen untuk Tapera, dinilai sebagian buruh tak masuk akal.\u00a0<\/p>\n<p>\u00a0Namun, baru-baru ini muncul pernyataan Kemnaker soal Tapera, yang menyatakan tak semua buruh diwajibkan ikut Tapera.\u00a0\u00a0<\/p>\n<p>Hal itu diungkapkan, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial PHI) dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri.\u00a0<\/p>\n<p>Indah menuturkan, Menaker akan menerbitkan aturan yang\u00a0 memuat mekanisme pelaksanaan PP No 21\/2024 tersebut.\u00a0\u00a0<\/p>\n<p>Dia menegaskan, program ini tak berlaku wajib bagi semua golongan pekerja atau buruh.\u00a0 Karena itu, dia meminta pihak buruh agar tenang dan menjamin program ini tak akan memberatkan.\u00a0\u00a0<\/p>\n<p>Bahkan, dia katakan, pelaksanaan PP No 21\/2024 baru akan berlaku efektif pada tahun 2027. &#8220;Isu penolakan ini masalahnya karena Tak Kenal Maka Tak Sayang.\u00a0<\/p>\n<p>Kami belum memperkenalkan dengan baik, belum sosialisasi program ini. Kami akan melakukan public hearing dengan stakeholder. Dan, tenang saja, tak usah khawatir, karena baru nanti 2027.\u00a0<\/p>\n<p>Belum ada pemotongan upah pekerja non-ASN\/TNI\/Polri,&#8221; ujarnya dalam jumpa pers Program Tapera bersama Kantor Staf Presiden, Jumat (31\/5\/2024). &#8220;Lalu soal Tapera membebani pekerja, ini bukan iuran tapi tabungan. Dan, berlaku hanya untuk pekerja yang upahnya di atas upah minimum.\u00a0<\/p>\n<p>Ada komposisinya seperti yang disampaikan oleh Pak Heru (Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho) tadi. Insyaallah nggak akan memberatkan,&#8221; sambungnya menjelaskan.\u00a0<\/p>\n<p>Selain itu, ia jelaskan, sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13\/202) pasal 100 telah menetapkan, setiap pekerja berhak mendapatkan fasilitas kesejahteraan.\u00a0 &#8220;Dan sesuai Undang-Undang itu, ini beban bersama.\u00a0<\/p>\n<p>Pemberi kerja wajib menyediakan fasilitas kesejahteraan bagi pekerja. Apa saja? Ya termasuk rumah. Dan, seperti yang disampaikan Bapak Moeldoko tadi, masih banyak saudara kita yang belum punya rumah,&#8221; ucapnya.\u00a0<\/p>\n<p>&#8220;Khusus bagi pekerja non-ASN\/TNI\/Polri, sebagaimana ditetapkan dalam PP No 21\/2024 pasal 15, mekanismenya akan diatur dalam Peraturan Menteri di bidang urusan ketenagakerjaan, Tenang saja.\u00a0<\/p>\n<p>Terbitnya PP No 21\/2024 ini nggak serta merta langsung memotong gaji pekerja non-ASN\/TNI\/Polri. Nanti akan diatur mekanismenya dalam Permenaker (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan),&#8221; pungkasnya.\u00a0<\/p>\n<p>Dia pun kembali menegaskan Pekerja dengan upah di bawah upah minimum yang berlaku, bebas dari kewajiban ikut program Tapera.\u00a0<\/p>\n<p>&#8220;Mengenai ekspresi yang disampaikan teman-teman pekerja dan pengusaha, bahwa ini gaji miris di bawah upah minimum, kan mereka nggak termasuk dalam cakupan Tapera ini. Mereka di-exclude-kan.\u00a0<\/p>\n<p>Ini hanya berlaku bagi pekerja dengan upah di atas upah minimum provinsi maupun upah minimum kota\/ kabupaten,&#8221; katanya. &#8220;Nanti kita akan bicarakan detail. Dan, ini bukan cuma memiliki rumah.\u00a0<\/p>\n<p>Bagi yang sudah punya rumah, peserta Tapera nanti bisa ambil uangnya secara cash pada saat pensiun atau sudah tak mau lagi jadi peserta Tapera,&#8221; bebernya<\/p>\n<p><!--<span style=\"font-size: 14px; color: #999999;\"><em><b>Sumber:<\/b> <a target=\"_blank\" rel=\"noopener noreferrer\" style=\"color: #999999;\" href=\"https:\/\/www.BANDA ACEH\/2024\/05\/blak-blakan-sebut-tak-semua-buruh-wajib.html\">Gelora <\/a><\/em><\/span>--><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BANDA ACEH\u00a0 &#8211; Belakangan ini, sebagian buruh dibuat geleng-geleng kepala soal gajinya bakal dipotong buat Tapera.\u00a0 Sebab, potongan gaji sebesar 3 persen untuk Tapera, dinilai sebagian buruh tak masuk akal.\u00a0 \u00a0Namun, baru-baru ini muncul pernyataan Kemnaker soal Tapera, yang menyatakan tak semua buruh diwajibkan ikut Tapera.\u00a0\u00a0 Hal itu diungkapkan, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial PHI) [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":356699,"comment_status":"open","ping_status":"","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","_disable_autopaging":false},"categories":[34],"tags":[274908,1420,242],"series":[],"class_list":["post-356697","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional","tag-berita","tag-peristiwa","tag-politik"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/356697","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=356697"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/356697\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/356699"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=356697"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=356697"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=356697"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=356697"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}