{"id":358884,"date":"2024-06-06T22:22:00","date_gmt":"2024-06-06T15:22:00","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2024\/06\/06\/keuskupan-ruteng-pecat-romo-agustinus-gara-gara-kedapatan-satu-selimut-dengan-istri-orang\/"},"modified":"2024-06-06T23:10:34","modified_gmt":"2024-06-06T16:10:34","slug":"keuskupan-ruteng-pecat-romo-agustinus-gara-gara-kedapatan-satu-selimut-dengan-istri-orang","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2024\/06\/06\/keuskupan-ruteng-pecat-romo-agustinus-gara-gara-kedapatan-satu-selimut-dengan-istri-orang\/","title":{"rendered":"Keuskupan Ruteng Pecat Romo Agustinus Gara-gara Kedapatan Satu Selimut dengan Istri Orang"},"content":{"rendered":"<p><b>BANDA ACEH &#8211;\u00a0 <\/b>Keuskupan Ruteng Nusa Tenggara Timur (NTT)\u00a0 menjatuhkan hukuman pemecatan kepada Romo\u00a0 Agustinus\u00a0 lwanti, Pr, pastor yang sebelumnya tertangkap tangan sedang tidur dalam satu selimut dengan istri orang di dalam sebuah rumah di wilayah tugas pastor Agustinus di Paroki Kisol Kecamatan Kotakomba Manggarai Timur.<\/p>\n<p>Pemecatan imam projo tersebut diumumkan dalam surat resmi yang ditandatangani Vikaris Jenderal (Vikjen) Keuskupan Ruteng, Romo Alfons Segar, Pr pada Kamis 6 Juni 2024.<\/p>\n<p>Disebutkan dalam surat tersebut bahwa berdasarkan\u00a0 hasil\u00a0 penyelidikan awal dan proses pidana ekstra\u00a0 yudisial tindak\u00a0 pidana yang didakwakan terhadap Romo Agustinus lwanti, Pr bersifat\u00a0 \u00a0berat, lahiriah dan mengandung\u00a0 kesalahan dan dapat dibuktikan secara yuridis.\u00a0<\/p>\n<p>&#8220;Romo\u00a0 Agustinus\u00a0 lwanti, Pr\u00a0 terbukti melakukan\u00a0 tindak\u00a0 pidana contra\u00a0 sextum\u00a0 Decalogi\u00a0 praeceptum,\u00a0 melawan perintah ke-6 Dekalog (kan.1395 -1),&#8221; tulis Vikjen Alfons Segar yang salinannya diterima ViVa, Kamis (6\/6\/2024) siang.<\/p>\n<p>Atas dasar itu, maka dengan kewenangan menurut hukum kanonik dan setelah berkonsultasi dengan berbagai pihak terkait maka Uskup Ruteng, Monsinyur Siprianus Hormat selaku pemegang otoritas tertinggi Gereja Lokal Keuskupan Ruteng yang membawahi umat Katolik Kabupaten Manggarai, Manggarai Barat dan Manggarai Timur menjatuhkan hukuman suspensi adrivinis (Kanonik 1333)\u00a0 terhadap\u00a0 Romo\u00a0 Agustinus\u00a0 lwanti,\u00a0 Pr\u00a0 dan\u00a0 menarik\u00a0 kembali yurisdiksi dari tugas imamatnya.\u00a0<\/p>\n<p>&#8220;Dengan hukuman ini, Romo Agustinus lwanti, P\u0433 diarang untuk melakukan tindakan pastoral yang berhubungan dengan kuasa tahbisan imamatnya\u00a0 dan\u00a0 kuasa\u00a0 kepemimpinan (mempersembahkan\u00a0 Ekaristi\u00a0 Kudus secara publik, mengajar umat, melayani sakramen-sakramen dan memimpin umat),&#8221; tulis Vikjen Alfons dalam surat pemecatan itu.<\/p>\n<p>Keputusan Mgr. Siprianus Hormat ini dituangkan secara resmi dalam Surat Keputusan Uskup Ruteng Nomor 152\/Il.1\/V\/2024 tertanggal 30 \u041c\u0435\u0456 2024.\u00a0\u00a0<\/p>\n<p>&#8220;Keputusan ini telah dikomunikasikan secara personal kepada Romo Agustinus\u00a0 lwanti, Pr, Bapak Valentinus Abur, keluarga lbu Helmince Djabur, dan keluarga Romo Agustinus lwanti, Pr,&#8221; terang Rm. Alfons.<\/p>\n<p>Keuskupan Ruteng menilai tindakan\u00a0 perselingkuhan Agustinus Iwanti dengan Helmince Djabur yang adalah istri dari\u00a0 Valentinus Abur tersebut telah melukai Gereja, memberi beban tertentu kepada pihak Keuskupan Ruteng\u00a0 \u00a0dan membawa efek psikologis tertentu bagi rekan-rekan imam serta membawa sandungan berat (grave scandalum) bagi umat Katolik.<\/p>\n<p>Dengan demikian, sejak surat keuskupan ini dikeluarkan maka Agustinus Iwanti bukan lagi sebagai seorang pastor. Ia kembali menjadi awam nasrani.<\/p>\n<h3 style=\"text-align: left;\">Kronologi kasus<\/h3>\n<p>Ramai diberitakan, pria berinisial Valentinus mengumbar ke publik kisah perselingkuhan istrinya Helmince dengan pastor Agustinus Iwanti.<\/p>\n<p>Sang istri tercinta, sebut Valentinus, kepergok tidur bareng dengan pastor Agustinus. Keduanya berpelukan dalam satu selimut. Perbuatan nista itu dilakukan di salah satu kamar dalam rumah Valentinus\u00a0 di kampung Rende, Desa Lembur, Kotakomba, Rabu dini hari 24 April 2024.<\/p>\n<p>&#8220;Sekitar pukul 02:00 WITA saya melihat istri saya keluar dari kamar menuju tempat saya dan Kristo (supir) tidur. Pada saat itu saya belum tidur. Saya pun mulai curiga mengapa istri saya belum tidur. Saya melihat istri saya kembali ke dalam, tetapi bukan ke kamar tidurnya melainkan menuju ke kamar yang ditempati Romo Gusti tidur. Tidak berselang lama karena merasa janggal saya ikut masuk ke kamar yang ditempati romo, pintu kamar dalam keadaan tidak terkunci. Saya mendapati istri saya dan romo tidur berdua dalam satu selimut,&#8221; ungkap Valentinus kepada wartawan di Borong Ibukota Kabupaten Manggarai Timur, Senin 29 April 2024.<\/p>\n<p>&#8220;Melihat Mama Sindi (Helmince) tidur dalam satu selimut dengan romo saya syok lalu memegang kaki istri saya sambil menarik selimut saya melihat mereka sedang berpelukan. Melihat itu saya emosi dan marah lalu menampar mereka berdua. Saya menangis sambil berteriak mengancam mama Sindi (Helmince).\u00a0 Kemudian saya ke dapur untuk mengambil parang. Setelah saya kembali istri saya sudah lari keluar rumah sedangkan romo tetap di situ untuk menenangkan saya,&#8221; lanjutnya.\u00a0<\/p>\n<p><!--<span style=\"font-size: 14px; color: #999999;\"><em><b>Sumber:<\/b> <a target=\"_blank\" rel=\"noopener noreferrer\" style=\"color: #999999;\" href=\"https:\/\/www.BANDA ACEH\/2024\/06\/keuskupan-ruteng-pecat-romo-agustinus.html\">Gelora <\/a><\/em><\/span>--><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BANDA ACEH &#8211;\u00a0 Keuskupan Ruteng Nusa Tenggara Timur (NTT)\u00a0 menjatuhkan hukuman pemecatan kepada Romo\u00a0 Agustinus\u00a0 lwanti, Pr, pastor yang sebelumnya tertangkap tangan sedang tidur dalam satu selimut dengan istri orang di dalam sebuah rumah di wilayah tugas pastor Agustinus di Paroki Kisol Kecamatan Kotakomba Manggarai Timur. Pemecatan imam projo tersebut diumumkan dalam surat resmi yang [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":358885,"comment_status":"open","ping_status":"","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","_disable_autopaging":false},"categories":[34],"tags":[274908,242,1420],"series":[],"class_list":["post-358884","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional","tag-berita","tag-politik","tag-peristiwa"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/358884","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=358884"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/358884\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/358885"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=358884"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=358884"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=358884"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=358884"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}