{"id":375264,"date":"2024-08-11T11:33:00","date_gmt":"2024-08-11T04:33:00","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2024\/08\/11\/oegroseno-sebut-iptu-rudiana-otak-cerita-kasus-vina-harusnya-dinonaktifkan-dari-polri\/"},"modified":"2024-08-11T15:16:31","modified_gmt":"2024-08-11T08:16:31","slug":"oegroseno-sebut-iptu-rudiana-otak-cerita-kasus-vina-harusnya-dinonaktifkan-dari-polri","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2024\/08\/11\/oegroseno-sebut-iptu-rudiana-otak-cerita-kasus-vina-harusnya-dinonaktifkan-dari-polri\/","title":{"rendered":"Oegroseno Sebut Iptu Rudiana Otak Cerita Kasus Vina: Harusnya Dinonaktifkan dari Polri"},"content":{"rendered":"<p><b>BANDA ACEH<\/b> &#8211; Mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri), Komjen Pol (Purn) <a title=\"Oegroseno\" href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/oegroseno\/\">Oegroseno<\/a> meyakini kasus <a title=\"Vina\" href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/vina\/\">Vina<\/a> adalah rekayasa.<\/p>\n<p>Dia menyebut ayah Eky, <a title=\"Iptu Rudiana\" href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/iptu-rudiana\/\">Iptu Rudiana<\/a> punya peran penting di kasus Vina, 2016 silam.<\/p>\n<p>Oegroseno menyebut, otak semua cerita kasus pembunuhan Vina dan Eky, dugaan kuatnya mengarah kepada Iptu Rudiana.<\/p>\n<p>&#8220;Seluruhnya adalah otaknya Iptu <a title=\"Rudiana\" href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/rudiana\/\">Rudiana<\/a>, otak cerita semua ini (kasus Vina),&#8221; katanya seperti dikutip <em>HARIANACEH.co.id<\/em> dari tayangan YouTube Uya Kuya TV, Sabtu (10\/8\/2024).<\/p>\n<p>Kesimpulan itu setelah Oegroseno mengamati Iptu Rudiana sejak awal kasus Vina.<\/p>\n<p>Yakni saat Iptu Rudiana menerima kematian anaknya, Eky dan tidak menuntut.<\/p>\n<p>&#8220;Rekam jejak dia diawal, bahwa dia menerima kematian anaknya, kemudian dia tidak akan menuntut karena mungkin ada keterlibatan pejabat tinggi dan sebagainya,&#8221; ungkap.<\/p>\n<p>Dari situ, profesionalisme Iptu Rudiana sebagai anggota Polri dan tanggung jawab dia sebagai ayah disebut berbeda jauh.<\/p>\n<p>Seharusnya, lanjut Oegroseno, Iptu Rudiana tetap berusaha agar pembunuh anaknya dapat terungkap tuntas secara profesional.<\/p>\n<p>&#8220;Kemudian juga dia berharap polisi dapat melakukan pengungkapan kasus itu secara jelas, itu yang harusnya dia lakukan,&#8221; jelas Oegroseno.<\/p>\n<p>Namun, kata Oegroseno, yang dilakukan Iptu Rudiana justru hal-hal yang bertentangan terhadap pekerjaan mulianya sebagai seorang Bhayangkara.<\/p>\n<p>&#8220;Seperti contoh, peristiwa tanggal 27 Agustus 2016, dia sudah mengambil langkah sendiri dengan timnya sendiri dari bagian reserse narkotik.&#8221;<\/p>\n<p>&#8220;Seharusnya tidak bisa dilakukan hal seperti itu karena yang menangani adalah reserse bagian umum,&#8221; terang dia.<\/p>\n<p>Diketahui pada 2016, saat kasus Vina terjadi, Iptu Rudiana menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Cirebon.<\/p>\n<p>Contoh selanjutnya, saat Iptu Rudiana melaporkan kasus kematian Vina dan Eky pada 31 Agustus 2016 atau empat hari setelah peristiwa di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, 27 Agustus 2016.<\/p>\n<p>&#8220;Dia bisa bercerita sepertinya dia yang mengetahui sendiri peristiwanya. Jadi sangat aneh bagi saya dengan perkembangan cerita sampai saat ini,&#8221; tutur Oegroseno.<\/p>\n<p>&#8220;Sehingga delapan terpidana bisa menjalani hukuman seumur hidup dan khusus Saka Tatal 8 tahun,&#8221; sambungnya.<\/p>\n<p>Menurut Oegroseno, dengan kasus Vina ini, seharusnya Iptu Rudiana dinonaktifkan dari Polri.<\/p>\n<p>&#8220;Kalau dengan kejadian seperti di Cirebon (kasus Vina), seharusnya Rudiana dinonaktifkan dari anggota Polri tapi bukan dipecat.&#8221;<\/p>\n<p>&#8220;Dicopot jabatannya, gaji masih tetap terima tapi tunjangan jabatan tidak terima, tunjangan kinerja tidak terima.&#8221;<\/p>\n<p>&#8220;Dia dalam rangka pemeriksaan, biasanya ditempatkan di datasemen markas, tidak perlu ditahan,&#8221; tukasnya.<\/p>\n<h4>Kasus Vina Cirebon<\/h4>\n<p>Sebagai informasi, kasus ini kembali mencuat setelah film yang diadaptasi dari kasusnya, &#8220;<em>Vina: Sebelum 7 Hari<\/em>&#8220;, dirilis dan menjadi perbincangan publik.<\/p>\n<p>Kasus ini terjadi pada 2016 silam. Vina dirudapaksa dan dibunuh oleh sejumlah anggota geng motor.<\/p>\n<p>Kekasih Vina, Eky juga menjadi korban keberingasan anggota geng motor.<\/p>\n<p>Dalam kasus ini, polisi telah menangkap delapan dari 11 pelaku.<\/p>\n<p>Tujuh di antaranya dijatuhi hukuman penjara sumur hidup.<\/p>\n<p>Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman, dan Supriyanto.<\/p>\n<p>Sementara, satu terpidana lainnya, Saka Tatal dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.<\/p>\n<p>Delapan tahun berlalu, satu pelaku yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Pegi Setiawan ditangkap polisi pada Selasa (21\/5\/2024).<\/p>\n<p>Dengan penangkapan Pegi, dua orang yang masuk DPO dinyatakan tidak ada dan dihapuskan.<\/p>\n<p>Hingga akhirnya Pegi Setiawan sendiri dibebaskan dan status tersangkanya gugur setelah menang dalam gugatan praperadilan.<\/p>\n<p><!--<span style=\"font-size: 14px; color: #999999;\"><em><b>Sumber:<\/b> <a target=\"_blank\" rel=\"noopener noreferrer\" style=\"color: #999999;\" href=\"https:\/\/www.BANDA ACEH\/2024\/08\/oegroseno-sebut-iptu-rudiana-otak.html\">Gelora <\/a><\/em><\/span>--><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri), Komjen Pol (Purn) Oegroseno meyakini kasus Vina adalah rekayasa.<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":375265,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","_disable_autopaging":false},"categories":[34],"tags":[1420,274908,293086,299175,300010,301010,311167,68,106,243],"series":[],"class_list":["post-375264","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional","tag-peristiwa","tag-berita","tag-kasus-vina-cirebon","tag-kasus-kematian-vina","tag-iptu-rudiana","tag-oegroseno","tag-otak-cerita-kasus-vina","tag-headline","tag-polri","tag-hukum"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/375264","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=375264"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/375264\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/375265"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=375264"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=375264"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=375264"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=375264"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}