{"id":377484,"date":"2024-08-19T21:47:00","date_gmt":"2024-08-19T14:47:00","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2024\/08\/19\/pembelian-kapal-tak-sesuai-spesifikasi-kerugian-negara-ditaksir-rp-127-t-kpk-tetapkan-4-tersangka-korupsi-asdp\/"},"modified":"2024-08-20T00:01:13","modified_gmt":"2024-08-19T17:01:13","slug":"pembelian-kapal-tak-sesuai-spesifikasi-kerugian-negara-ditaksir-rp-127-t-kpk-tetapkan-4-tersangka-korupsi-asdp","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2024\/08\/19\/pembelian-kapal-tak-sesuai-spesifikasi-kerugian-negara-ditaksir-rp-127-t-kpk-tetapkan-4-tersangka-korupsi-asdp\/","title":{"rendered":"Pembelian Kapal Tak Sesuai Spesifikasi, Kerugian Negara Ditaksir Rp 1,27 T, KPK Tetapkan 4 Tersangka Korupsi ASDP"},"content":{"rendered":"<p>BANDA ACEH &#8211; Setelah mendapatkan cukup alat bukti, <a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/kpk\/\">KPK<\/a> menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Kerugian negara dalam kasus tersebut ditaksir mencapai Rp 1,27 triliun.<\/p>\n<p>Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penetapan empat tersangka itu diteken pada 16 Agustus lalu. Mereka adalah IP, MYH, HMAC, dan A. \u201dTiga orang merupakan penyelenggara negara dan satu orang pihak swasta,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Namun, Tessa belum memerinci nama terang empat tersangka tersebut. Yang jelas, kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK itu terkait dengan proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Persero tahun 2019\u20132022. Korupsi terjadi lantaran proses pengadaan barang berupa kapal penyeberangan oleh ASDP dinilai tidak sesuai.<\/p>\n<p>Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, kegiatan yang diajukan PT ASDP tersebut sebenarnya legal. ASDP saat itu memang butuh tambahan armada kapal penyeberangan. Sebab, jumlah kapal yang tersedia belum menampung penumpang seluruhnya. \u201dUtamanya di momentum Lebaran. Penyeberangan kan menumpuk, jadi tidak mencukupi,\u201d ucapnya.<\/p>\n<p>PT ASDP kemudian mengajukan program itu ke menteri BUMN. Jadi, secara program, pengajuan tersebut legal, dibolehkan, dan bahkan dilengkapi kajian.<\/p>\n<p>Yang menjadi masalah adalah terkait dengan realisasinya. Spesifikasi barang yang dibeli tidak sesuai dengan pengajuan atau perencanaannya. Nah, kapal yang dibeli tidak sesuai dengan spesifikasi itulah yang kini sedang dibidik KPK. Lembaga antirasuah tersebut menemukan adanya kerugian dari praktik pembelian barang oleh ASDP.<\/p>\n<p>Sebagai informasi, KPK memulai proses penyidikan perkara tersebut sejak 11 Juli lalu. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, empat orang tersebut telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Sejumlah mobil juga disita KPK dalam penyidikan perkara tersebut.\u00a0<\/p>\n<p><!--<span style=\"font-size: 14px; color: #999999;\"><em><b>Sumber:<\/b> <a target=\"_blank\" rel=\"noopener noreferrer\" style=\"color: #999999;\" href=\"https:\/\/www.BANDA ACEH\/2024\/08\/pembelian-kapal-tak-sesuai-spesifikasi.html\">Gelora <\/a><\/em><\/span>--><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BANDA ACEH &#8211; Setelah mendapatkan cukup alat bukti, KPK menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Kerugian negara dalam kasus tersebut ditaksir mencapai Rp 1,27 triliun. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penetapan empat tersangka itu diteken pada 16 Agustus lalu. Mereka adalah IP, MYH, HMAC, dan A. [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":377485,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","_disable_autopaging":false},"categories":[34],"tags":[231,243,1420,5281,274908,310849,312554],"series":[],"class_list":["post-377484","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional","tag-kpk","tag-hukum","tag-peristiwa","tag-komisi-pemberantasan-korupsi","tag-berita","tag-korupsi-asdp","tag-pembelian-kapal"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/377484","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=377484"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/377484\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/377485"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=377484"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=377484"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=377484"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=377484"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}