{"id":387133,"date":"2024-09-21T09:15:00","date_gmt":"2024-09-21T02:15:00","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2024\/09\/21\/terungkap-nia-disekap-6-menit-sebelum-dirudapaksa-kondisinya-sudah-tak-bernyawa-saat-dikuburkan-is\/"},"modified":"2024-09-22T13:52:14","modified_gmt":"2024-09-22T06:52:14","slug":"terungkap-nia-disekap-6-menit-sebelum-dirudapaksa-kondisinya-sudah-tak-bernyawa-saat-dikuburkan-is","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2024\/09\/21\/terungkap-nia-disekap-6-menit-sebelum-dirudapaksa-kondisinya-sudah-tak-bernyawa-saat-dikuburkan-is\/","title":{"rendered":"Terungkap! Nia Disekap 6 Menit Sebelum Dirudapaksa, Kondisinya Sudah Tak Bernyawa saat Dikuburkan IS"},"content":{"rendered":"<p><b>BANDA ACEH<\/b>\u00a0 &#8211; Setelah menghabisi nyawa Nia Kurnia Sari (18), pelaku berinisial IS diduga sempat mengganti pakaian dan nongkrong di warung bersama teman-temannya.\u00a0<\/p>\n<p>Hal ini terungkap saat polisi melakukan penyelidikan mendalam pasca penemuan jenazah Nia.<\/p>\n<p>Setelah kejadian tragis pada Jumat (6\/9\/2024), IS kembali ke rumah untuk mengganti pakaian yang kotor dan basah akibat hujan.\u00a0<\/p>\n<p>Ia kemudian kembali ke warung tempat terakhir bertemu dengan Nia.<\/p>\n<p>Sekitar pukul 23.00 WIB, tim gabungan dan keluarga segera melakukan pencarian untuk menemukan Nia.\u00a0<\/p>\n<p>Nia akhirnya ditemukan tewas dalam kondisi terkubur tanpa busana, Minggu (9\/9\/2024) sore.<\/p>\n<p>Sebelumnya, Nia menjajakan gorengan di sekitaran tempat tinggalnya, Jumat (6\/9\/2024) mulai pukul 16.00 WIB.\u00a0<\/p>\n<p>Sekira pukul 17.00 WIB, empat pemuda terlihat duduk di warung mengamati Nia dari kejauhan dan kemudian tiga di antaranya mendekat untuk membeli gorengannya.<\/p>\n<p>Proses pembelian gorengan oleh keempat pemuda tersebut berlangsung hingga pukul 17.10 WIB. Kondisi hujan lebat sore itu.\u00a0<\/p>\n<p><b>Terbersit rencana IS merudapaksa Nia.<\/b>\u00a0<\/p>\n<p>Sekitar pukul 18.25 WIB, IS melihat Nia di Pasar Gelombang, saat ia berjalan pulang.\u00a0<\/p>\n<p>Ketika terpisah dari rombongannya, IS pun mengikutinya.\u00a0\u00a0<\/p>\n<p>Hanya beberapa menit kemudian, sekitar pukul 18.30 WIB, IS mengadang dan menyekap Nia.<\/p>\n<p>Saat mengadang, IS sudah menyiapkan tali rafia merah untuk mengikat Nia, agar memudahkan niatnya merudapaksa Nia.\u00a0<\/p>\n<p>&#8220;Awal korban disekap, IS tidak merencanakan untuk membunuhnya, hanya untuk memperkosanya,&#8221; ujar Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Suharyono, Jumat (20\/9\/2024).<\/p>\n<p>Namun, situasi berubah ketika Nia melawan.\u00a0<\/p>\n<p>Akibatnya, IS menyekapnya selama enam menit hingga Nia tidak sadarkan diri.\u00a0<\/p>\n<p>Setelah Nia disekap dan tidak sadarkan diri, IS merudapaksa Nia dan langsung menguburkannya dalam waktu yang singkat, sekira sampai pukul 19.30 WIB.<\/p>\n<p>Kepolisian menduga kuat Nia sudah tidak bernyawa saat dikuburkan oleh tersangka IS.<\/p>\n<p>Dugaan ini disampaikan berdasarkan informasi dari tim forensik yang sudah dikantongi pihak kepolisian.<\/p>\n<p>&#8220;Dari tim forensik disampaikan tidak ada bukti tenggorokan kotor atau udara masuk ke paru-paru korban,&#8221; kata Kapolda.<\/p>\n<p>Hal ini didukung dengan fakta korban disekap selama enam menit, yang diduga menyebabkan korban tidak bisa bernapas.\u00a0<\/p>\n<p>Namun, tersangka tidak mengetahui apakah korban sudah meninggal saat dikuburkan, tetapi ia memastikan korban sudah tidak sadarkan diri selama penyekapan.<\/p>\n<p>&#8220;Kuat dugaan korban sudah meninggal, tetapi kami akan menyampaikan informasi lebih lengkap setelah hasil autopsi keluar,&#8221; pungkas Irjen Pol Suharyono.\u00a0<\/p>\n<p>IS sempat curhat kepada temannya usai membunuh Nia.\u00a0<\/p>\n<p>Tidak lama jasad Nia ditemukan IS langsung melarikan diri.\u00a0<\/p>\n<p>Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, menerangkan ada sejumlah saksi yang memperkuat bukti.\u00a0<\/p>\n<p>Saksi pertama menyatakan bahwa IS meminjam cangkul.\u00a0<\/p>\n<p>&#8220;Satu saksi menyatakan dia meminjam cangkul,&#8221; kata AKBP Ahmad Faisol Amir.\u00a0<\/p>\n<p>Yang paling meyakinkan ialah kesaksian seorang teman IS, yang mendengar langsung pengakuan IS bahwa ia telah membunuh Nia.\u00a0<\/p>\n<p>&#8220;Ada yang mendengar langsung dari pengakuan bahwa &#8216;saya yang melakukan,'&#8221; ujarnya.<\/p>\n<p>Selain itu, kata AKBP Ahmad Faisol Amir, terdapat surat yang menjadi bukti.\u00a0<\/p>\n<p>&#8220;Bukti petunjuk dari surat yang sudah kami BAP hingga kami bisa menetapkan sebagai tersangka,&#8221; jelasnya.\u00a0<\/p>\n<p>Setelah itu, IS melarikan diri.<\/p>\n<p>Setelah 11 hari dalam pelarian, IS akhirnya ditangkap di atas loteng rumah warga di Padang Kabau, Nagari Kayu Tanam.\u00a0<\/p>\n<p>AKBP Ahmad Faisol Amir menyatakan bahwa penangkapan IS berawal dari kecurigaan warga.\u00a0<\/p>\n<p>&#8220;Jam 15.00 masyarakat melaporkan ada seseorang di dalam rumah kosong, tim bergerak masuk dan menemukan dia bersembunyi di atas loteng,&#8221; ungkapnya.<\/p>\n<p>Selama pengejaran, IS meninggalkan banyak jejak.\u00a0<\/p>\n<p>&#8220;Banyak masyarakat yang melihat barang bukti seperti sandal dan masker, serta jejak-jejak yang diduga milik tersangka,&#8221; kata AKBP Ahmad Faisol Amir.\u00a0<\/p>\n<p>Menurutnya, IS terbilang lihai dalam pelarian. Residivis kasus cabul dan narkoba ini juga menguasai kawasan Kayu Tanam.\u00a0<\/p>\n<p>&#8220;Tersangka termasuk lihai dan cekatan karena menguasai wilayah tersebut,&#8221; ujarnya.<\/p>\n<p><b>Hukuman Mati<\/b><\/p>\n<p>Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) Irjen Pol Suharyono mengatakan, tersangka berinisial IS ini sudah terkonfirmasi bahwa melakukan pemerkosaan dan pembunuhan pada gadis penjual gorengan bernama Nia Kurnia Sari alias NKS (18).<\/p>\n<p>&#8220;Dalam proses penyidikan kita ada dua perkara pidana yang dilakukan IS yaitu pemerkosaan dan pembunuhan,&#8221; ujarnya.<\/p>\n<p>Atas tindakannya itu, IS telah melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan.\u00a0<\/p>\n<p>Selain kedua pasal di atas, Kapolda menilai jika ada perkembangan dari hasil penyidikan, bisa saja yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 352 ayat (3) tentang Penganiayaan hingga Menghilangkan Nyawa Seseorang.<\/p>\n<p>Ketiga pasal yang mungkin bisa menjerat IS, menurut Kapolda bisa diterapkan secara akumulatif atau alternatif.\u00a0<\/p>\n<p>&#8220;Kalau semua unsur bisa terpenuhi, IS bisa dihukum 15 tahun, 20 tahun bahkan hukuman mati. Tapi semua tergantung hasil persidangan,&#8221; ujarnya.<\/p>\n<p>Kapolda menilai kasus ini merupakan perhatian publik se-Indonesia dan atensi dari pimpinan di pusat, pasti pelaku akan diberi hukuman seberat-beratnya, sesuai tindakan yang ia lakukan<\/p>\n<p><!--<span style=\"font-size: 14px; color: #999999;\"><em><b>Sumber:<\/b> <a target=\"_blank\" rel=\"noopener noreferrer\" style=\"color: #999999;\" href=\"https:\/\/www.BANDA ACEH\/2024\/09\/terungkap-nia-disekap-6-menit-sebelum.html\">Gelora <\/a><\/em><\/span>--><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BANDA ACEH\u00a0 &#8211; Setelah menghabisi nyawa Nia Kurnia Sari (18), pelaku berinisial IS diduga sempat mengganti pakaian dan nongkrong di warung bersama teman-temannya.\u00a0 Hal ini terungkap saat polisi melakukan penyelidikan mendalam pasca penemuan jenazah Nia. Setelah kejadian tragis pada Jumat (6\/9\/2024), IS kembali ke rumah untuk mengganti pakaian yang kotor dan basah akibat hujan.\u00a0 Ia [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":387134,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","_disable_autopaging":false},"categories":[34],"tags":[315931,316022,316049,316146,243,1420,4599,274908],"series":[],"class_list":["post-387133","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional","tag-penjual-gorengan","tag-nia-kurnia-sari","tag-indra-septiarman","tag-indra-dragon","tag-hukum","tag-peristiwa","tag-kasus-pembunuhan","tag-berita"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/387133","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=387133"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/387133\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/387134"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=387133"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=387133"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=387133"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=387133"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}