{"id":387766,"date":"2024-09-23T18:51:00","date_gmt":"2024-09-23T11:51:00","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2024\/09\/23\/kronologis-lengkap-3-emak-emak-bunuh-balita-di-cilegon-hingga-suruh-2-pria-buang-jasad-di-lebak\/"},"modified":"2024-09-23T19:17:52","modified_gmt":"2024-09-23T12:17:52","slug":"kronologis-lengkap-3-emak-emak-bunuh-balita-di-cilegon-hingga-suruh-2-pria-buang-jasad-di-lebak","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2024\/09\/23\/kronologis-lengkap-3-emak-emak-bunuh-balita-di-cilegon-hingga-suruh-2-pria-buang-jasad-di-lebak\/","title":{"rendered":"Kronologis Lengkap 3 Emak-emak Bunuh Balita di Cilegon Hingga Suruh 2 Pria Buang Jasad di Lebak"},"content":{"rendered":"<p><b>BANDA ACEH<\/b>\u00a0 &#8211; Terungkap kronologis pembunuhan berencana terhadap balita asal Cilegon Banten, Aqilatunnisa Prisca Herlan (APH).<\/p>\n<p>Pembunuhan bocah 5 tahun tersebut terjadi Selasa (17\/9\/2024) siang di dekat rumah kontrakan korban di Kelurahan Ciwedus, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon.<\/p>\n<p>Pembunuhan terhadap bocah APH berawal saat ibu korban berinisial A terlibat perseteruan dengan dua pelaku berinisial SA (38) dan RH (38).<\/p>\n<p>Dua emak-emak tersebut diketahui meminjam uang sebesar Rp 75 juta melalui pinjaman online menggunakan identitas ibu korban berinisial A.<\/p>\n<p>Tak terima identitasnya dipakai dua pelaku, ibu korban pun lantas terlibat perseteruan dengan SA dan RH.<\/p>\n<p>Dari kejadian tersebut, RH dan SA pun merasa sakit hati hingga akhirnya muncul dendam terhadap A.<\/p>\n<p>SA dan RH lantas mengajak EM (23) yang juga seorang wanita untuk menculik dan membunuh anak A.<\/p>\n<p>Ketiganya pun melakukan perencanaan pembunuhan di suatu tempat dua hari sebelum kejadian atau tepatnya Minggu (15\/9\/2024).<\/p>\n<p>Setelah perencanaan tersebut, ketiganya pun melancarkan aksinya pada Selasa (17\/9\/2024).<\/p>\n<p>Mereka pun sebelumnya sudah mempersiapkan berbagai perlengkapan untuk menjalankan aksinya termasuk sebuah tas yang digunakan untuk menyembunyikan jasad korban.<\/p>\n<p>Ketiga emak-emak tersebut berbagai tugas dengan terlebih dahulu mengamati aktivitas ibu korban.<\/p>\n<p>EM dan RH saat itu berjaga di sebuah gudang yang berada di samping rumah korban.<\/p>\n<p>Sementara SA, bertindak sebagai eksekutor menculik korban dari rumah.<\/p>\n<p>Saat melihat ibu korban keluar rumah, SA pun bertindak cepat langsung menculik APH dan membawanya ke gudang tempat EM dan RH menunggu.<\/p>\n<p>SA membekap mulut APH dan membawanya ke gudang yang berada di samping rumahnya.<\/p>\n<p>Di gudang tersebut APH yang dibekap SA sempat melawan.<\/p>\n<p>Bocah berusia 5 tahun tersebut menggigit tangan SA.<\/p>\n<p>SA pun marah hingga akhirnya melakban mulut APH agar tidak berteriak.<\/p>\n<p>Lantas SA yang merupakan otak pembunuhan tersebut mengambil shockbreaker dan memukulkannya ke punggung korban.<\/p>\n<p>Hal itu membuat APH tak berdaya.\u00a0<\/p>\n<p>Selanjutnya, SA menutup wajah APH dengan bantal boneka dan mendudukinya.<\/p>\n<p>Lalu, EM menggantikan SA menduduki wajah APH hingga balita tersebut meninggal dunia dan gigi korban pun tanggal.<\/p>\n<p>Kemudian SA, RH, dan EM dimasukkan ke dalam kontainer plastik.<\/p>\n<p>Selanjutnya, jasad korban dimasukan ke dalam tas yang sudah disiapkan RH.<\/p>\n<p>Setelah itu, tiga emak-emak sadis tersebut membawa mayat korban ke lokasi persembunyian mereka di kawasan Keramatwatu, Kabupaten Serang, Banten.<\/p>\n<p>Keesokan harinya, Rabu (18\/9\/2024) ketiga pelaku membawa mayat korban menggunakan sepeda motor ke rumah kontrakan milik YH dan UH di Kabupaten Pandeglang.<\/p>\n<p>Di tengah perjalanan, ketiga pelaku diketahui sempat membuang handphone milik korban di kawasan Kasemen, Kota Serang.<\/p>\n<p>Di rumah kontrakan YH dan UH, para pelaku kebingungan menyembunyikan jasad korban.<\/p>\n<p>Mereka sempat berencana mengubur dan membakar jasad korban untuk menghilangkan jejak.<\/p>\n<p>Tetapi, rencana tersebut urung dilakukan karena kondisi yang dianggap tidak memungkinkan dan rawan diketahui orang.<\/p>\n<p>Lantas, para pelaku pun memutuskan untuk membuang jasad korban.<\/p>\n<p>Saat itu, jasad APH dibuang oleh YH dan UH ke Pantai Cihara, Kabupaten Lebak, Banten.<\/p>\n<p>Setelah membuang jasad korban, YH dan UH pun membakar tas yang digunakan untuk membawa jasad korban.<\/p>\n<p>Kemudian jasad APH pun ditemukan warga di Pantai Cihara, Kabupaten Lebak, Banten, Kamis (19\/9\/2024) pagi.<\/p>\n<p>Setelah penemuan jasad korban tersebut, polisi pun bergerak memburu kelima pelaku.<\/p>\n<p>SA dan RH ditangkap polisi di sekitar Kota Cilegon, Jumat (20\/9\/2024).\u00a0<\/p>\n<p>Sedangkan EM, YH, dan UH ditangkap polisi di Kota Pandeglang pada Sabtu (21\/9\/2024).<\/p>\n<p><b>Peran 5 Pelaku Pembunuhan<\/b><\/p>\n<p>Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara mengungkap peran para pelaku.<\/p>\n<p>SA berperan melakban dan menutup wajah korban lalu mendudukinya hingga tidak bernapas.\u00a0<\/p>\n<p>SA juga berperan memasukkan jasad korban ke dalam kontainer lalu dipindahkan ke dalam tas pada saat pembunuhan.<\/p>\n<p>Tersangka EM berperan membantu SA melakban korban dan ikut memegangi badan korban.\u00a0<\/p>\n<p>EM juga sempat menduduki wajah korban.<\/p>\n<p>\u201cTersangka RH berperan mengalihkan perhatian ibu korban saat pelaku SA dan EM melakukan kekerasan terhadap korban,\u201d ujar Kapolres dalam konferensi pers, Senin (23\/9\/2024).<\/p>\n<p>Menurut Kapolres, tersangka RH juga ikut mempersiapkan tas untuk membawa jasad korban.<\/p>\n<p>RH pun ikut membuang dan membakar barang bukti pembunuhan, di antaranya handphone korban.<\/p>\n<p>Kemudian UH dan YU berperan membantu mencarikan tempat dan membuang mayat korban.\u00a0<\/p>\n<p>\u201cPelaku RH, SH, dan EM, 2 hari sebelumnya telah melakukan perencanaan untuk melakukan kekerasan fisik atau pembunuhan terhadap korban,\u201d jelasnya.<\/p>\n<p>Berdasarkan pengakuan tersangka, pembunuhan itu dilakukan atas dasar sakit hati karena ibu korban sempat berseteru dengan SA dan RH.<\/p>\n<p>Kemudian, SA dan RH mengajak EM, UH, dan YU terlibat dalapm pembunuhan tersebut.<\/p>\n<p>EM, UH, dan YU ikut membantu pembunuhan karena tergiur uang yang dijanjikan pelaku SA dan RH.<\/p>\n<p>\u201cTersangka EM dijanjikan uang Rp 50 juta, sedangkan tersangka UH dan YU diminta mengantarkan dan membantu membuang jenazah dengan imbalan Rp100.000,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Kemas Indra menyebut, para tersangka utama pemubunuhan SA, RH, dan EM diancam dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, yaitu Pasal 80 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.<\/p>\n<p>&#8220;Adapun dua orang pelaku lainnya (UH dan YU) kita junto kan di pasal 55 dan ini akan diberikan sanksi yang terberat, dengan ancaman hukuman maksimal,&#8221; ucapnya.<\/p>\n<p>Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Hardi Meidikson Samula menambahkan penetapan pasal terhadap para pelaku hasil koordinasi dengan jaksa.<\/p>\n<p>Kelima tersangka dikenakan pasal 80 tentang penganiayaan berat yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.<\/p>\n<p>&#8220;Kita hanya mengikuti aturan hukumnya dan terkait adanya lex specialis jadi kita mengutamakan lex specialis,&#8221; ujarnya<\/p>\n<p><!--<span style=\"font-size: 14px; color: #999999;\"><em><b>Sumber:<\/b> <a target=\"_blank\" rel=\"noopener noreferrer\" style=\"color: #999999;\" href=\"https:\/\/www.BANDA ACEH\/2024\/09\/kronologis-lengkap-3-emak-emak-bunuh.html\">Gelora <\/a><\/em><\/span>--><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BANDA ACEH\u00a0 &#8211; Terungkap kronologis pembunuhan berencana terhadap balita asal Cilegon Banten, Aqilatunnisa Prisca Herlan (APH). Pembunuhan bocah 5 tahun tersebut terjadi Selasa (17\/9\/2024) siang di dekat rumah kontrakan korban di Kelurahan Ciwedus, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon. Pembunuhan terhadap bocah APH berawal saat ibu korban berinisial A terlibat perseteruan dengan dua pelaku berinisial SA (38) [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":387767,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_seopress_titles_title":"","_seopress_titles_desc":"","_seopress_robots_index":"","_seopress_robots_follow":"","_seopress_robots_imageindex":"","_seopress_robots_snippet":"","_seopress_robots_primary_cat":"","_seopress_robots_breadcrumbs":"","_seopress_robots_freeze_modified_date":"","_seopress_robots_custom_modified_date":"","_seopress_robots_canonical":"","_seopress_social_fb_title":"","_seopress_social_fb_desc":"","_seopress_social_fb_img":"","_seopress_social_fb_img_attachment_id":0,"_seopress_social_fb_img_width":0,"_seopress_social_fb_img_height":0,"_seopress_social_twitter_title":"","_seopress_social_twitter_desc":"","_seopress_social_twitter_img":"","_seopress_social_twitter_img_attachment_id":0,"_seopress_social_twitter_img_width":0,"_seopress_social_twitter_img_height":0,"_seopress_redirections_value":"","_seopress_redirections_enabled":"","_seopress_redirections_enabled_regex":"","_seopress_redirections_logged_status":"","_seopress_redirections_param":"","_seopress_redirections_type":0,"_seopress_analysis_target_kw":"","_seopress_news_disabled":"","_seopress_video_disabled":"","_seopress_video":[],"_seopress_pro_schemas_manual":[],"_seopress_pro_rich_snippets_disable_all":"","_seopress_pro_rich_snippets_disable":[],"_seopress_pro_schemas":[],"footnotes":"","_disable_autopaging":false},"categories":[34],"tags":[54151,160911,274908,316212,243,1420,4599],"series":[],"class_list":["post-387766","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional","tag-lebak","tag-cilegon","tag-berita","tag-kasus-pembunuhan-balita","tag-hukum","tag-peristiwa","tag-kasus-pembunuhan"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/387766","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=387766"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/387766\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/387767"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=387766"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=387766"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=387766"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=387766"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}