{"id":390646,"date":"2024-10-06T00:17:00","date_gmt":"2024-10-05T17:17:00","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2024\/10\/06\/link-video-enak-yank-di-jambi-kembali-tayang-dengan-tersangka-baru\/"},"modified":"2024-10-06T04:15:12","modified_gmt":"2024-10-05T21:15:12","slug":"link-video-enak-yank-di-jambi-kembali-tayang-dengan-tersangka-baru","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2024\/10\/06\/link-video-enak-yank-di-jambi-kembali-tayang-dengan-tersangka-baru\/","title":{"rendered":"Link Video &#8216;Enak Yank&#8217; di Jambi Kembali Tayang dengan Tersangka Baru"},"content":{"rendered":"<p><b>BANDA ACEH &#8211; <\/b>Kasus penyebaran video asusila berjudul &#8216;Enak Yank&#8217; kembali menjadi sorotan publik setelah kedua pemeran dalam video tersebut ditetapkan sebagai tersangka.\u00a0<\/p>\n<p>Penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi telah menerima laporan terkait video ini beberapa waktu lalu, dan kini KN dan MA, dua pemeran utama, resmi menyandang status tersangka.<\/p>\n<p>Penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Ps Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini, dalam keterangan persnya di ruang kerjanya pada Sabtu, 5 Oktober 2024.\u00a0<\/p>\n<p>&#8220;Sudah kami tetapkan sebagai tersangka, untuk saudara KN dan saudari MA, pada tanggal 19 September 2024,&#8221; ujar Reza.<\/p>\n<p>Penetapan tersangka terhadap kedua orang tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan, mulai dari saksi-saksi hingga para ahli, serta mengumpulkan berbagai barang bukti terkait kasus ini.\u00a0<\/p>\n<p>&#8220;Setelah menjalankan proses panjang, kami naikkan statusnya menjadi tersangka,&#8221; jelasnya lebih lanjut.<\/p>\n<p>Namun, KN dan MA belum memenuhi panggilan penyidik untuk pemeriksaan. Menurut Reza, pihaknya telah mengirimkan surat panggilan pertama pada 26 September 2024, namun hingga saat ini keduanya belum hadir.\u00a0<\/p>\n<p>\u201cKami akan mengirimkan surat panggilan kedua dan berharap agar mereka kooperatif dalam memberikan keterangan,\u201d tambahnya.<\/p>\n<p>Terkait status pernikahan kedua tersangka, Reza menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, surat nikah yang pernah diserahkan oleh kedua tersangka dibuat setelah video asusila tersebut tersebar.\u00a0<\/p>\n<p>&#8220;Pada saat video dibuat, status kedua pasangan tersebut belum terikat pernikahan, berdasarkan keterangan saksi-saksi,&#8221; ungkap Reza.<\/p>\n<p>Pihak kepolisian berharap kedua tersangka dapat segera menghadiri panggilan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.<\/p>\n<p><!--<span style=\"font-size: 14px; color: #999999;\"><em><b>Sumber:<\/b> <a target=\"_blank\" rel=\"noopener noreferrer\" style=\"color: #999999;\" href=\"https:\/\/www.BANDA ACEH\/2024\/10\/link-video-enak-yank-di-jambi-kembali.html\">Gelora <\/a><\/em><\/span>--><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BANDA ACEH &#8211; Kasus penyebaran video asusila berjudul &#8216;Enak Yank&#8217; kembali menjadi sorotan publik setelah kedua pemeran dalam video tersebut ditetapkan sebagai tersangka.\u00a0 Penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi telah menerima laporan terkait video ini beberapa waktu lalu, dan kini KN dan MA, dua pemeran utama, resmi menyandang status tersangka. Penetapan tersangka ini [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":390647,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","_disable_autopaging":false},"categories":[34],"tags":[274908,316730,243,10770,1420,84183,316732,316731],"series":[],"class_list":["post-390646","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional","tag-berita","tag-emak-yank","tag-hukum","tag-jambi","tag-peristiwa","tag-video-syur","tag-viral-video-asusila","tag-viral-video-syur"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/390646","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=390646"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/390646\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/390647"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=390646"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=390646"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=390646"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=390646"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}