{"id":392806,"date":"2024-10-18T19:12:00","date_gmt":"2024-10-18T12:12:00","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2024\/10\/18\/bapak-di-kudus-hantam-linggis-ke-anaknya-hingga-tewas-karena-suka-bikin-ibunya-merana\/"},"modified":"2024-10-18T19:20:09","modified_gmt":"2024-10-18T12:20:09","slug":"bapak-di-kudus-hantam-linggis-ke-anaknya-hingga-tewas-karena-suka-bikin-ibunya-merana","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2024\/10\/18\/bapak-di-kudus-hantam-linggis-ke-anaknya-hingga-tewas-karena-suka-bikin-ibunya-merana\/","title":{"rendered":"Bapak di Kudus Hantam Linggis ke Anaknya hingga Tewas karena Suka Bikin Ibunya Merana"},"content":{"rendered":"<p>BANDA ACEH &#8211; Polres Kudus, Jawa Tengah, menetapkan pria berinisial S, warga Desa Dersalam, Kecamatan Bae, Kudus, sebagai tersangka kasus pembunuhan anak kandung dan terancam hukuman 15 tahun penjara.<\/p>\n<p>&#8220;Pelaku merupakan ayah kandung sendiri, dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,&#8221; kata Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic di Mapolres Kudus, Jumat (18\/10\/2024).<\/p>\n<p>Ia mengungkapkan motif pembunuhan karena korban bernama Bambang Haryanto (38) yang bertempat tinggal di Desa Ketanjung, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, selama ini melakukan kekerasan terhadap ibu kandungnya atau istri S.<\/p>\n<p>Bahkan, korban juga mengancam membunuh hingga membakar rumah ketika keinginannya tidak dipenuhi, terutama ketika meminta uang untuk membayar utang.<\/p>\n<p>Ketika korban datang ke kediaman orang tuanya bersama istri dan anaknya pada Selasa malam, 15 Oktober 2024, Bambang juga memaksa ibunya mencarikan sejumlah uang untuk membayar utang.<\/p>\n<p>Mengetahui perilaku korban tersebut, ayahnya yang sedang di luar rumah emosi sehingga mendatangi korban yang sedang tertidur sambil membawa linggis dan memukulkan ke arah korban hingga tak bernyawa.<\/p>\n<p>Untuk mengetahui penyebab kematian korban, selain melakukan olah tempat kejadian perkara, polisi juga melakukan autopsi jasad korban.<\/p>\n<p>Usai kejadian, pelaku menyerahkan diri dengan mendatangi anggota Polres Kudus yang rumahnya juga berdekatan dengan rumah pelaku.<\/p>\n<p>Tersangka S mengakui emosi mendengar anaknya datang ke rumahnya karena sebelumnya memukul ibunya dengan batang tombak serta sempat hendak melukai dengan senjata tajam, beruntung ibunya bisa menghindar sehingga selamat.<\/p>\n<p>Korban juga mengancam istrinya akan membunuh serta membakar rumahnya jika tidak bisa menyediakan sejumlah uang.<\/p>\n<p>&#8220;Sebelumnya korban juga menuntut ibunya menjual rumah dan tanah melalui telepon. Jika tidak mengancam untuk membunuh dan membakar rumah,&#8221; ujarnya.<\/p>\n<p>Tersangka mengakui menyesal karena tidak ada niat menghabisi korban. Namun, karena mendapatkan laporan korban marah-marah, akhirnya memancing emosi.<\/p>\n<p>Korban diketahui merupakan residivis empat kasus kejahatan, mulai dari pencurian, pencurian dengan kekerasan, hingga penganiayaan, serta berulang kali mendekam di penjara.<\/p>\n<p><!--<span style=\"font-size: 14px; color: #999999;\"><em><b>Sumber:<\/b> <a target=\"_blank\" rel=\"noopener noreferrer\" style=\"color: #999999;\" href=\"https:\/\/www.BANDA ACEH\/2024\/10\/bapak-di-kudus-hantam-linggis-ke.html\">Gelora <\/a><\/em><\/span>--><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BANDA ACEH &#8211; Polres Kudus, Jawa Tengah, menetapkan pria berinisial S, warga Desa Dersalam, Kecamatan Bae, Kudus, sebagai tersangka kasus pembunuhan anak kandung dan terancam hukuman 15 tahun penjara. &#8220;Pelaku merupakan ayah kandung sendiri, dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,&#8221; kata Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic di Mapolres Kudus, [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":392807,"comment_status":"open","ping_status":"","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","_disable_autopaging":false},"categories":[34],"tags":[242,1420,274908],"series":[],"class_list":["post-392806","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional","tag-politik","tag-peristiwa","tag-berita"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/392806","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=392806"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/392806\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/392807"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=392806"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=392806"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=392806"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=392806"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}