{"id":396162,"date":"2024-11-02T07:02:00","date_gmt":"2024-11-02T00:02:00","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2024\/11\/02\/kaesang-bebas-soal-dugaan-gratifikasi-jet-pribadi-kpk-samakan-dengan-guru-swasta-disogok-ortu-murid\/"},"modified":"2024-11-03T08:30:55","modified_gmt":"2024-11-03T01:30:55","slug":"kaesang-bebas-soal-dugaan-gratifikasi-jet-pribadi-kpk-samakan-dengan-guru-swasta-disogok-ortu-murid","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2024\/11\/02\/kaesang-bebas-soal-dugaan-gratifikasi-jet-pribadi-kpk-samakan-dengan-guru-swasta-disogok-ortu-murid\/","title":{"rendered":"Kaesang Bebas Soal Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi, KPK Samakan dengan Guru Swasta Disogok Ortu Murid"},"content":{"rendered":"<p><b>BANDA ACEH<\/b>\u00a0 &#8211; Setelah berbulan-bulan mendalami dan merenung, Komisi Pemberantasan Korupsi (<a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/kpk\/\">KPK<\/a>) akhirnya memutuskan Kaesang Pangarep bersih.<\/p>\n<p>Menurut KPK, fasilias pesawat jet pribadi yang digunakan putra Presiden RI Ke-7 <a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/joko-widodo\/\">Joko Widodo<\/a> (<a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/jokowi\/\">Jokowi<\/a>) ini bukan termasuk\u00a0 gratifikasi.\u00a0<\/p>\n<p>Seperti diketahui, pada 18 Agustus 2024 Kaesang bersama sang istri Erina Gudono terbang ke Amerika Serikat (AS) untuk plesir dengan pesawat jet pribadi.<\/p>\n<p>Menurut KPK, Kaesang bukan penyelenggara negara dan sudah hidup terpisah dari orangtua, sehingga tak terbukti dia dapat gratifikasi.\u00a0<\/p>\n<p>&#8220;Bahwa yang bersangkutan bukan penyelenggara negara, sudah terpisah dari orang tuanya,&#8221; kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Jumat (1\/11\/2024).\u00a0<\/p>\n<p>Nurul Ghufron pun menegaskan, keputusan ini diambil berdasarkan analisis yang dilakukan oleh Kedeputian Pencegahan KPK berdasarkan laporan penggunaan jet pribadi yang disampaikan Kaesang ke KPK pada September lalu.\u00a0<\/p>\n<p>&#8220;Kedeputian pencegahan menyampaikan ini bukan gratifikasi,&#8221; sambungnya.\u00a0<\/p>\n<p>Ghufron mengatakan, kasus serupa dimana seorang yang bukan penyelenggara negara melaporkan hadiah ke KPK juga pernah terjadi beberapa kali, dan disimpulkan bukan lah gratifikasi.\u00a0<\/p>\n<p>&#8220;Pernah juga seorang guru swasta menerima dari wali murid setelah kenaikan. KPK memutuskan bahwa laporan tentang gratifikasi atau tidaknya, kami putusan tidak sebagai gratifikasi,&#8221; ucapnya.\u00a0<\/p>\n<p>Diketahui, Kaesang Pangarep telah mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung C1, Kuningan, Jakarta, Selasa (17\/9\/2024).\u00a0<\/p>\n<p>Kaesang mengatakan, dirinya hadir ke KPK untuk klarifikasi perjalanannya ke Amerika Serikat yang menggunakan pesawat jet pribadi.\u00a0<\/p>\n<p>Ia mengaku kehadirannya merupakan inisiatif sebagai warga negara yang baik, bukan undangan dari KPK.\u00a0<\/p>\n<p>&#8220;Kedatangan saya ke KPK sebagai warga negara yang baik, saya bukan penyelenggaraan negara, saya bukan pejabat saya datang ke sini bukan karena undangan, bukan karena panggilan, tetapi inisiatif saya sendiri,&#8221; kata Kaesang.\u00a0<\/p>\n<p>Kaesang mengatakan, perjalanannya ke Amerika Serikat beberapa waktu lalu merupakan tumpangan pesawat milik sahabatnya.\u00a0<\/p>\n<p>Namun, ia enggan menjelaskan secara detail terkait fasilitas jet pribadi tersebut.\u00a0<\/p>\n<p>&#8220;Tadi saya di dalam mengklarifikasi mengenai perjalanan saya tanggal 18 Agustus ke Amerika Serikat yang yang numpang atau nebeng pesawatnya teman saya,&#8221; ucap dia.<\/p>\n<p>Sebelumnya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengungkapkan, dalam pesawat jet pribadi yang ditumpangi ketua umumnya, Kaesang Pangarep, terdapat delapan orang.\u00a0<\/p>\n<p>Sebanyak empat orang dari pihak Kaesang, dan empat lainnya dari pihak pemilik pesawat.\u00a0<\/p>\n<p>Hal ini ditegaskan PSI menanggapi narasi yang meragukan bahwa Kaesang menumpang dalam pesawat jet itu.\u00a0<\/p>\n<p>\u201cKami sudah sampaikan kemarin semua data dan informasi ke KPK. Misalkan di pesawat itu ada 8 orang penumpang. Empat orang dari pemilik pesawat; dan empat orang dari Mas Kaesang. Mereka berangkat bersamaan dari Jakarta ke Amerika,\u201d kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSI Raja Juli Antoni dalam keterangan yang dibagikan ke Kompas.com, Rabu (18\/9\/2024).\u00a0<\/p>\n<p>Menurut PSI, semua data dan informasi soal jet pribadi sudah Kaesang berikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).\u00a0<\/p>\n<p>Hal ini dilakukan Kaesang untuk mengklarifikasi soal dugaan gratifikasi terkait penggunaan jet pribadi.\u00a0<\/p>\n<p>Dikonfirmasi terpisah, Kuasa Hukum Kaesang Pangarep, Nasrullah, juga mengungkap ada empat orang lain dalam pesawat jet pribadi itu.\u00a0<\/p>\n<p>\u201cIya betul, kami sudah menerangkan bahwa empat dari pihak Mas Kaesang, empat orang lain,\u201d ujar Nasrullah, dihubungi secara terpisah.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BANDA ACEH\u00a0 &#8211; Setelah berbulan-bulan mendalami dan merenung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memutuskan Kaesang Pangarep bersih. Menurut KPK, fasilias pesawat jet pribadi yang digunakan putra Presiden RI Ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ini bukan termasuk\u00a0 gratifikasi.\u00a0 Seperti diketahui, pada 18 Agustus 2024 Kaesang bersama sang istri Erina Gudono terbang ke Amerika Serikat (AS) untuk plesir [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":396163,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_seopress_titles_title":"","_seopress_titles_desc":"","_seopress_robots_index":"","_seopress_robots_follow":"","_seopress_robots_imageindex":"","_seopress_robots_snippet":"","_seopress_robots_primary_cat":"","_seopress_robots_breadcrumbs":"","_seopress_robots_freeze_modified_date":"","_seopress_robots_custom_modified_date":"","_seopress_robots_canonical":"","_seopress_social_fb_title":"","_seopress_social_fb_desc":"","_seopress_social_fb_img":"","_seopress_social_fb_img_attachment_id":0,"_seopress_social_fb_img_width":0,"_seopress_social_fb_img_height":0,"_seopress_social_twitter_title":"","_seopress_social_twitter_desc":"","_seopress_social_twitter_img":"","_seopress_social_twitter_img_attachment_id":0,"_seopress_social_twitter_img_width":0,"_seopress_social_twitter_img_height":0,"_seopress_redirections_value":"","_seopress_redirections_enabled":"","_seopress_redirections_enabled_regex":"","_seopress_redirections_logged_status":"","_seopress_redirections_param":"","_seopress_redirections_type":0,"_seopress_analysis_target_kw":"","_seopress_news_disabled":"","_seopress_video_disabled":"","_seopress_video":[],"_seopress_pro_schemas_manual":[],"_seopress_pro_rich_snippets_disable_all":"","_seopress_pro_rich_snippets_disable":[],"_seopress_pro_schemas":[],"footnotes":"","_disable_autopaging":false},"categories":[34],"tags":[231,243,1420,5281,9120,37518,274908,317925],"series":[],"class_list":["post-396162","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional","tag-kpk","tag-hukum","tag-peristiwa","tag-komisi-pemberantasan-korupsi","tag-gratifikasi","tag-kaesang-pangarep","tag-berita","tag-kaesang-bebas"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/396162","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=396162"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/396162\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/396163"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=396162"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=396162"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=396162"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=396162"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}