{"id":396266,"date":"2024-11-02T15:23:00","date_gmt":"2024-11-02T08:23:00","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2024\/11\/02\/buruh-yakin-prabowo-bakal-restui-kenaikan-upah-2025-sebesar-10-persen-dia-seorang-kesatria\/"},"modified":"2024-11-03T03:25:40","modified_gmt":"2024-11-02T20:25:40","slug":"buruh-yakin-prabowo-bakal-restui-kenaikan-upah-2025-sebesar-10-persen-dia-seorang-kesatria","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2024\/11\/02\/buruh-yakin-prabowo-bakal-restui-kenaikan-upah-2025-sebesar-10-persen-dia-seorang-kesatria\/","title":{"rendered":"Buruh Yakin Prabowo Bakal Restui Kenaikan Upah 2025 Sebesar 10 Persen: Dia Seorang Kesatria"},"content":{"rendered":"<p><b>BANDA ACEH<\/b>\u00a0 &#8211; Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan perkara nomor: 168\/PUU-XXI\/2023 tentang uji materi atau judicial review (JR) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja, yang diajukan oleh Partai Buruh dan enam pemohon lainnya, Kamis (31\/10\/2024).<\/p>\n<p>Presiden Partai Buruh Indonesia Said Iqbal mengatakan, pihaknya saat ini tengah menunggu langkah dari pemerintah.<\/p>\n<p>&#8220;Kita menunggu sikap pemerintah, enggak ada urusan dengan Apindo, urusannya dengan pemerintah. Mahkamah Konstitusi itu setelah dibacakan berlaku mengikat tanpa perlu mengubah undang-undang,&#8221; tutur Said dalam Wawancara Eksklusif Tribunnews.com, Kamis (31\/10\/2024).<\/p>\n<p>Dalam putusannya, MK juga meminta pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membentuk Undang-undang Ketenagakerjaan baru dan mengeluarkan klaster ketenagakerjaan dari UU Ciptaker.<\/p>\n<p>&#8220;Kalau DPR perintahnya mahkamah juga dalam waktu paling lama 2 tahun, maka dia harus membuat undang-undang baru. Dikeluarin dari Omnibus Law klaster Ketenagakerjaan jadi undang-undang ketenagakerjaan yang baru. Dengan demikian kita tunggu DPR dan pemerintah untuk membuat undang-undang,&#8221; ungkapnya.<\/p>\n<p>Berlanjut ke upah di tahun depan yang harusnya naik hingga 10 persen.\u00a0<\/p>\n<p>Skema ini berdasarkan dari hitungan besaran inflasi ditambah dari pertumbuhan ekonomi.<\/p>\n<p>Pemerintah diminta tidak lagi menjadikan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan, sebagai acuan.<\/p>\n<p>Jika masih tetap memakai PP 51 untuk menetapkan besaran upah di tahun depan, pemerintah dan pengusaha akan berhadapan dengan rakyat.<\/p>\n<p>&#8220;Kalau dalam kasus upah minimum ini jika pemerintah tetap menggunakan PP Nomor 1, dia melawan konstitusi. Ingat enggak ketika pemerintah dan DPR mau revisi undang-undang Pilkada, enggak sesuai MK kan dilawan sama rakyat. Ya silakan saja nanti lawan rakyat. Kami yakin Pak <a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/prabowo\/\">Prabowo<\/a> enggak mungkinlah, Pak prabowo seorang kesatria dalam pidatonya,&#8221; ucap Said<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BANDA ACEH\u00a0 &#8211; Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan perkara nomor: 168\/PUU-XXI\/2023 tentang uji materi atau judicial review (JR) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja, yang diajukan oleh Partai Buruh dan enam pemohon lainnya, Kamis (31\/10\/2024). Presiden Partai Buruh Indonesia Said Iqbal mengatakan, pihaknya saat ini tengah menunggu langkah dari pemerintah. &#8220;Kita menunggu [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":396267,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","_disable_autopaging":false},"categories":[32,428],"tags":[274908,12402,15989,1420,2081,111878],"series":[],"class_list":["post-396266","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-ekonomi","category-finansial","tag-berita","tag-buruh","tag-partai-buruh","tag-peristiwa","tag-prabowo-subianto","tag-upah-buruh"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/396266","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=396266"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/396266\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/396267"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=396266"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=396266"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=396266"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=396266"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}