{"id":397159,"date":"2024-11-06T16:51:00","date_gmt":"2024-11-06T09:51:00","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2024\/11\/06\/pasutri-terdakwa-pemalsuan-tanda-tangan-rugikan-perusahaan-setengah-triliun-divonis-bebas\/"},"modified":"2024-11-06T17:11:51","modified_gmt":"2024-11-06T10:11:51","slug":"pasutri-terdakwa-pemalsuan-tanda-tangan-rugikan-perusahaan-setengah-triliun-divonis-bebas","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2024\/11\/06\/pasutri-terdakwa-pemalsuan-tanda-tangan-rugikan-perusahaan-setengah-triliun-divonis-bebas\/","title":{"rendered":"Pasutri Terdakwa Pemalsuan Tanda Tangan Rugikan Perusahaan Setengah Triliun Divonis Bebas"},"content":{"rendered":"<p>BANDA ACEH &#8211; Dua terdakwa pemalsuan tanda tangan direktur perusahaan, Yansen (66) dan Meliana Jusman (66) divonis lepas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Selasa, 6 November 2024.<\/p>\n<p>Kedua terdakwa yang berstatus pasangan suami istri ini sebelumnya didakwa pemalsuan tanda tangan hingga menyebabkan kerugian hingga Rp583 miliar.<\/p>\n<p>\u201cMenjatuhkan vonis lepas kepada kedua terdakwa. Melepaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan,\u201d kata Hakim Ketua, M Nazir.<\/p>\n<p>Dalam putusannya, perbuatan kedua terdakwa terbukti ada, namun dikategorikan bukan perbuatan perdata, bukan pidana. Maka dari itu, Hakim meminta agar kedudukan dan harkat martabat kedua terdakwa dipulihkan.<\/p>\n<p>Usai putusan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan dan terdakwa diberi waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap mengajukan kasasi atau menerima vonis tersebut.<\/p>\n<p>Adapun vonis PN Medan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama lima tahun.<\/p>\n<p>JPU mengatakan bahwa kedua terdakwa telah memalsukan tanda tangan atas nama Hok Kim selaku Direktur CV Pelita Indah dan mengakibatkan hilangnya uang perusahaan mencapai Rp583 miliar.<\/p>\n<p>JPU Kejari Medan, Septian Napitupulu menyebutkan, perbuatan kedua terdakwa berlangsung sejak 2009 hingga 2021 di Bank Mestika Cabang Zainul Arifin Medan.<\/p>\n<p>&#8220;Kedua terdakwa membuat surat kuasa palsu yang seolah-olah ditandatangani oleh Hok Kim selaku Direktur CV Pelita Indah untuk menarik uang di bank tersebut,&#8221; katanya.<\/p>\n<p>Melalui surat kuasa palsu itu, terdakwa Yansen menjabat sebagai Komisaris CV Pelita Indah dan mencairkan dana perusahaan yang bergerak di bidang properti itu.<\/p>\n<p>&#8220;Akibat pemalsuan tanda tangan itu, kedua terdakwa mencairkan dana sebesar Rp583 miliar, dan CV Pelita Indah mengalami gangguan dalam kontrak dengan PT Musim Mas atas pembangunan properti di Pulau Kalimantan,&#8221; tutur JPU Septian.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BANDA ACEH &#8211; Dua terdakwa pemalsuan tanda tangan direktur perusahaan, Yansen (66) dan Meliana Jusman (66) divonis lepas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Selasa, 6 November 2024. Kedua terdakwa yang berstatus pasangan suami istri ini sebelumnya didakwa pemalsuan tanda tangan hingga menyebabkan kerugian hingga Rp583 miliar. \u201cMenjatuhkan vonis lepas kepada kedua terdakwa. Melepaskan kedua [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":397160,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","_disable_autopaging":false},"categories":[34],"tags":[243,1420,274908],"series":[],"class_list":["post-397159","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional","tag-hukum","tag-peristiwa","tag-berita"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/397159","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=397159"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/397159\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/397160"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=397159"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=397159"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=397159"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=397159"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}