{"id":397716,"date":"2024-11-09T09:48:00","date_gmt":"2024-11-09T02:48:00","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2024\/11\/09\/ternyata-pelaku-penyedia-rekening-judi-online-baru-10-bulan-tinggal-di-cengkareng-jakbar\/"},"modified":"2024-11-09T15:05:40","modified_gmt":"2024-11-09T08:05:40","slug":"ternyata-pelaku-penyedia-rekening-judi-online-baru-10-bulan-tinggal-di-cengkareng-jakbar","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2024\/11\/09\/ternyata-pelaku-penyedia-rekening-judi-online-baru-10-bulan-tinggal-di-cengkareng-jakbar\/","title":{"rendered":"Ternyata Pelaku Penyedia Rekening Judi Online Baru 10 Bulan Tinggal di Cengkareng, Jakbar"},"content":{"rendered":"<p><b>BANDA ACEH<\/b>\u00a0 \u2014 Pria berinisial R (31) yang merupakan tersangka utama penyedia rekening judi online jaringan internasional, rupanya baru menempati rumah di perumahan elit Cengkareng Indah, Jakarta Barat sejak 10 bulan lalu.<\/p>\n<p>Diketahui, R ditangkap bersama 7 orang anggota timnya di sebuah rumah tinggal, Perum Cengkareng Indah Blok AB-20 RT 5 RW 14 Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (8\/11\/2024).<\/p>\n<p>Menurut Ketua RT setempat bernama Eha, R dan keluarganya adalah sosok yang tertutup.<\/p>\n<p>Mereka juga merupakan warga baru yang baru membeli rumah pada awal tahun 2024.<\/p>\n<p>&#8220;Laporan ke saya, RT, baru 10 bulan,&#8221; kata Eha saat ditemui di lokasi, Jumat.<\/p>\n<p>&#8220;Tapi untuk aktifitasnya saya enggak tahu, karena tertutup ya. Enggak tahu,&#8221; imbuhnya.<\/p>\n<p>Bahkan, lanjut dia, satu keluarga tersebut tidak pernah menunjukkan aktifitasnya kepada warga sekitar.<\/p>\n<p>Pagarnya selalu tertutup dan tidak pernah bertegur sapa.<\/p>\n<p>&#8220;Enggak aktifitas ya, cuma motor, parkir ramai di depan aja,&#8221; jelasnya.<\/p>\n<p>Sementara terkait jasa ekspedisi yang kerap datang, Eha bersaksi jika memang setiap harinya ada saja kurir paket yang datang ke rumah bertingkat dua itu.<\/p>\n<p>&#8220;Kalau yang paket mah ada aja ya. (Kurir) motor,&#8221; kata Eha.<\/p>\n<p>Dengan adanya penggerebekan ini, Eha mengaku menjadi lebih waspada ke depannya sebagai Ketua RT.<\/p>\n<p>Ia juga berencana akan melakukan pemeriksaan rutin untuk mengecek aktifitas warganya.<\/p>\n<p>&#8220;Kemungkinan kali ya kedepannya (akan ada pengecekan). Apalagi orang baru. Iya, mungkin kami terapin ke orang-orang baru kali ya. Kami lebih hati-hati lagi dengan kejadian ini,&#8221; pungkasnya.<\/p>\n<p>Sebelumnya diberitakan, delapan orang pelaku yang terlibat dalam praktik judi online (judol) jaringan internasional diringkus jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (8\/11\/2024).<\/p>\n<p>Menurut Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, delapan orang itu ditangkap di dua waktu berbeda.<\/p>\n<p>Empat orang pertama ditangkap pada Rabu (7\/11\/2024) dan empat orang lainnya hari ini.<\/p>\n<p>&#8220;Di mana 4 orang ini baru saja selesai menyerahkan buku rekening dan kartu ATM kepada pelaku utama yang selama ini menampung rekening-rekening milik warga masyarakat,&#8221; kata Syahduddi saat ditemui di Perumahan Cengkareng Indah, Jakarta Barat, Jumat.<\/p>\n<p>Syahduddi berujar, usai menampung rekening warga, pelaku utama berinisial R (31) akan melakukan proses kirim menggunakan handphone ke negara Kamboja.<\/p>\n<p>Sementara empat orang tersebut, sehari-hari bertugas merekrut warga di wilayah Jakarta Barat agar mau membuat rekening bank dan juga ATM-nya.<\/p>\n<p>Di mana nantinya, RS akan menyediakan 1 unit handphone untuk dibuatkan m-banking menggunakan data rekening yang telah didapatkan tersebut.<\/p>\n<p>&#8220;Kemudian dengan handphone tersebut beserta dengan data terkait dengan pin ATM, kemudian juga password e-banking dan juga kartu ATM-nya, satu paket dikirim ke negara Kamboja untuk digunakan sebagai rekening penampungan judi online,&#8221; jelas Syahduddi.<\/p>\n<p>Sejumlah bukti buku rekening dan kartu untuk transaksi judi online ditemuka polisi di Perum Cengkareng Indah, Jakarta Barat<\/p>\n<p>Sejumlah bukti buku rekening dan kartu untuk transaksi judi online ditemuka polisi di Perum Cengkareng Indah, Jakarta Barat (Wartakotalive\/Nuri Yatul Hikmah)<\/p>\n<p>&#8220;Dan di sana juga yang menampung adalah Warga Negara Indonesia yang bekerja di Kamboja sebagai pengelola situs judi online yang ada di negara Kamboja,&#8221; imbuhnya.<\/p>\n<p>Adapun warga yang diminta membuat rekening tersebut akan mendapat upah Rp 1 juta.<\/p>\n<p>Dari pengungkapan tindak pidana perjudian online ini, penyidik mengamankan sejumlah beberapa barang bukti.\u00a0<\/p>\n<p>Di antaranya, 35 unit handphone, 713 kartu ATM, 370 buku tabungan, 3 unit laptop, 1 unit printer, 1 bundel dokumen resi pengiriman ekspedisi berjumlah 1.081 lembar, 1 unit alat potong kertas, dan 1 kontainer dokumen surat-surat terkait dengan perpanjangan sewa kontrak rekening dan juga surat pernyataan.<\/p>\n<p>&#8220;Kemudian 1 roll bubble wrap, 3 buah tas ransel, 32 dus handphone kosong, 2 buah token bank BCA, dan 1 bendel mutasi rekening koran bank BCA,&#8221; jelasnya.<\/p>\n<p>Kini, 8 orang tersangka itu sudah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.<\/p>\n<p>Mereka dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dengan sanksi pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 4 miliar.<\/p>\n<p>Selain itu, para pelaku juga dijerat dengan pasal 27 ayat 2 dan pasal 45 ayat 2 Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2028 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan sanksi pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BANDA ACEH\u00a0 \u2014 Pria berinisial R (31) yang merupakan tersangka utama penyedia rekening judi online jaringan internasional, rupanya baru menempati rumah di perumahan elit Cengkareng Indah, Jakarta Barat sejak 10 bulan lalu. Diketahui, R ditangkap bersama 7 orang anggota timnya di sebuah rumah tinggal, Perum Cengkareng Indah Blok AB-20 RT 5 RW 14 Kapuk, Cengkareng, [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":397717,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","_disable_autopaging":false},"categories":[34],"tags":[274908,243,13003,302568,1420],"series":[],"class_list":["post-397716","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional","tag-berita","tag-hukum","tag-judi-online","tag-judol","tag-peristiwa"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/397716","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=397716"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/397716\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/397717"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=397716"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=397716"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=397716"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=397716"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}