{"id":399121,"date":"2024-11-14T21:00:49","date_gmt":"2024-11-14T14:00:49","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/?p=399121"},"modified":"2024-11-14T23:07:20","modified_gmt":"2024-11-14T16:07:20","slug":"kejar-pajak-negara-pemalak","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2024\/11\/14\/kejar-pajak-negara-pemalak\/","title":{"rendered":"Kejar Pajak, Negara Pemalak?"},"content":{"rendered":"<p><em><strong>Penulis:<\/strong> Hastuty Bintu Regar**<\/em><\/p>\n<p><span class=\"dropcap\">L<\/span>UAR BIASA, kini penunggak <a title=\"pajak\" href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/pajak\/\">pajak<\/a> kendaraan bakal dikejar sampai ke rumah. Kebijakan ini ditempuh untuk mengingatkan kewajiban membayar <a title=\"pajak\" href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/pajak\/\">pajak<\/a>. Seperti slogan yang sering digaungkan \u201corang bijak taat pajak\u201d yang bermakna seakan-akan orang yang taat bayar pajak itu orang yang bijak, jika sebaliknya berarti tidak bijak. Slogan ini mampu menghipnotis masyarakat menjadikan mereka sebagai \u201c<a title=\"sapi perah\" href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/sapi-perah\/\">sapi perah<\/a>\u201d untuk mendapatkan pemasukan bagi negara.<\/p>\n<p>Namun, penekanan kebijakan pembayaran pajak ini hanya ditujukan kepada rakyat kelas bawah, sedangkan pengusaha mendapatkan perlakuan yang berbeda dan negara bersikap lunak. Hal ini terbukti dengan adanya keringanan bahkan pembebasan pajak yang diberikan oleh negara terhadap pengusaha.<\/p>\n<p>Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan aturan terkait pemberian fasilitas perpajakan dan kepabeanan untuk investor atau pelaku usaha yang menanamkan modalnya atau mendirikan usahanya di IKN. Ada 9 insentif pajak yang bisa dinikmati para pengusaha. Salah satunya, insentif tax holiday penanaman modal yaitu fasilitas pengurangan PPh badan dengan memberikan sebesar 100% atau 85% dari jumlah PPh badan yang tertuang, alias <em>free<\/em>.<\/p>\n<p>Tax holiday ini diberi dalam jangka waktu 10 hingga 30 tahun. Selain itu ada juga tax amnesty adalah penghapusan pajak yang seharusnya dibayar dengan cara mengungkap harta dan membayar tebusan ini diatur dalam UU No.11 tahun 2016, luar biasa.<\/p>\n<p>Sementara rakyat menjerit karena tercekik pajak ditengah perekonomian yang sulit. Semua hal diberlakukan pajak seperti pajak penghasilan, pajak kendaraan bermotor, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, pajak bumi dan bangunan dan sebagainya. Tidak hanya itu saja, tapi rakyat juga dikenakan denda jika tidak membayar pajak tepat waktu.<\/p>\n<p>Dalam sistem kapitalisme yang diberlakukan saat ini, pajak menjadi pendapatan utama negara. Berbagai cara dilakukan negara untuk mendorong rakyat agar senantiasa taat bayar pajak. Dengan taat bayar pajak berarti telah membantu negara dalam perancanaan pembangunan nasional. Karena pembangunan negara dan perputaran roda ekonomi bersandar pada pajak yang dibebankan pada rakyat.<\/p>\n<p>Kebutuhan pokok rakyat juga dikenai pajak yang seharusnya dijamin oleh negara malah dipalak. Padahal rakyat harus <em>survive<\/em> dengan kebutuhan pokok yang terus melejit harganya, layanan kesehatan yang sulit terjangkau serta pendidikan yang mahal.\u00a0 Malah ditambah dengan kewajiban bayar pajak yang semakin membebani rakyat. Mirisnya lagi hasil pajak yang menjadi modal utama pemasukan negara untuk biaya\u00a0 pembangunan tidak memberikan pengaruh yang nyata pada nasib rakyat.<\/p>\n<p>Penerapan sistem ekonomi kapitalisme menjadikan hukum negeri ini tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Ketidakadilan dalam penerapan kebijakan pajak jelas-jelas menzalimi dan menyengsarakan rakyat.<\/p>\n<h3>Pengaturan Pajak dalam Islam<\/h3>\n<p>Dalam Islam, sesungguhnya tidak ada pajak yang diambil dari masyarakat sebagaimana terjadi dalam sistem kapitalisme. Barang-barang dikenakan pajak, penghasilan, rumah, kendaraan bahkan makanan. Karena Islam menetapkan sumber pendapatan negara dari banyak hal bukan dari pajak. Berbagai sumber pendapatan (<em>Baitul Mal<\/em>) telah ditentukan berdasarkan syariat. Dalam kitab <em>Al-Amwal<\/em> karangan Syekh Abdul Qadim Zallum, pada bab pendapatan negara ada 3 bagian dalam <em>Baitul Mal<\/em> yaitu f<em>ai<\/em> dan <em>kharaj<\/em>, kepemilikan umum dan <em>shadaqah<\/em>.<\/p>\n<p><em>Pertama<\/em>, bagian <em>fai <\/em>dan <em>kharaj<\/em>. Meliputi harta <em>ghanimah, anfal, fai, khumus, kharaj, jizyah, usyur,<\/em> seper lima harta <em>rikaz<\/em>, dan<em> dharibah<\/em> (pajak). Selain pajak, semuanya bersifat tetap.\u00a0Istilah <em>dharibah<\/em> (pajak) berbeda penerapan dan pengaturanya dengan konsep pajak dalam sistem kapitalisme.<\/p>\n<p>Karena pajak dalam Islam merupakan sumber pemasukan yang insidental. Artinya pajak hanya akan dipungut ketika sumber-sumber pendapatan negara tidak mencukupi atau tidak ada harta di <em>Baitul Mal<\/em> dan hanya dibebankan kepada orang-orang kaya. (<em>\u201cMuqaddimah Ad-Dustur\u201d,\u00a0Nizham al-Iqtishadi fil Islam<\/em>).<\/p>\n<p><em>Kedua<\/em>, bagian kepemilikan umum. Bersumber dari harta kepemilikan umum seperti minyak dan gas, listrik, pertambangan, laut, sungai, perairan dan mata air, hutan dan padang rumput, serta aset-aset yang diproteksi negara untuk keperluan khusus.<\/p>\n<p><em>Ketiga<\/em>, bagian <em>shadaqah<\/em>. <em>Baitul Mal<\/em> mengumpulkan harta zakat dan menyalurkannya hanya kepada 8 golongan yang berhak menerima zakat. Haram bagi <em>Khalifah<\/em> menyerahkan harta zakat kepada selain 8 golongan yang disebutkan dalam Al-Qur&#8217;an. Berdasarkan surah At-Taubah ayat 60, kedelapan golongan yang berhak menerima zakat yaitu fakir, miskin, <em>amil, mualaf, riqab<\/em>, <em>gharimin, fisabilillah<\/em>, dan <em>ibnu sabil<\/em>.<\/p>\n<p>Sistem ekonomi Islam terbukti menjamin keberkahan dan keadilan. Keadaan yang tidak pernah bisa terwujud dalam ideologi selain Islam. Islam melarang eksploitasi dan penanaman modal asing dalam negara (<em>daulah<\/em>) sebagaimana Islam juga melarang pemberian hak-hak Istimewa kepada pihak asing. Hal ini dilakukan agar pihak asing atau para investor tidak sampai menguasai negeri-negeri muslim.<\/p>\n<p>Negara menjamin kebutuhan pokok bagi setiap individu rakyat seperti kesehatan, pendidikan dan keamanan. Apabila ada yang tidak mampu maka negara bertugas untuk memenuhi seluruh kebutuhan pokoknya. Kebutuhan pokok (primer) yang dimaksud adalah sandang, pangan dan papan. Negara juga menyediakan lapangan pekerjaan yang luas bagi rakyat untuk memenuhi kebutuhan sekundernya. Penerapan sistem ekonomi Islam akan menjamin kesejahteraan rakyat, tanpa pemungutan pajak.<\/p>\n<p>Dalam Islam, penguasa dan negara sangat memahami kewajibannya untuk melindungi rakyat dan menjamin kehidupan mereka karena rakyat dipandang sebagai amanah yang harus di riayah. Dengan dorongan ketakwaan para penguasa Islam akan bekerja keras melindungi dan menjamin kebutuhan rakyat. Jika meraka lalai dan abai dalam mengurus rakyat, apalagi sampai memperkaya diri sendiri, mereka tau bencana apa yang akan mereka dapat diakhirat kelak.<\/p>\n<p>Hadis Rasulullah saw. Dari riwayat Bukhari dan Ahmad, \u201c<em>Seorang imam atau khalifah adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang ia urus.\u201d<\/em><\/p>\n<p>Ada tiga pilar yang dibutuhkan untuk menopang jalanya pemerintahan yang amanah yaitu individu yang bertakwa, kontrol masyarakat dan peran negara.Untuk itu implementasi sistem ekonomi Islam akan terwujud dengan adanya sebuah negara yang menerapkan syariat Islam secara kaffah. []<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Luar Biasa, kini penunggak pajak kendaraan bakal dikejar sampai ke rumah. Kebijakan ini ditempuh untuk mengingatkan kewajiban membayar pajak<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":399126,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","_disable_autopaging":false},"categories":[37],"tags":[470],"series":[],"class_list":["post-399121","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-opini","tag-pajak"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/399121","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=399121"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/399121\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/399126"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=399121"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=399121"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=399121"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=399121"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}