{"id":399998,"date":"2024-11-18T12:13:00","date_gmt":"2024-11-18T05:13:00","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/lapor-mas-wapres-dikeluhkan-masyarakat-kini-dibikin-banyak-aturan\/"},"modified":"2024-11-18T12:15:06","modified_gmt":"2024-11-18T05:15:06","slug":"lapor-mas-wapres-dikeluhkan-masyarakat-kini-dibikin-banyak-aturan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2024\/11\/18\/lapor-mas-wapres-dikeluhkan-masyarakat-kini-dibikin-banyak-aturan\/","title":{"rendered":"&#8216;Lapor Mas Wapres&#8217; Dikeluhkan Masyarakat, Kini Dibikin Banyak Aturan"},"content":{"rendered":"<p><b>BANDA ACEH <\/b>&#8211; Layanan pengaduan masyarakat &#8216;Lapor Mas Wapres&#8217; yang dibuka oleh Wakil Presiden <a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/gibran-rakabuming-raka\/\">Gibran Rakabuming Raka<\/a> sejak Senin (11\/11\/2024), dinilai banyak mengecewakan masyarakat. Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) kini menerbitkan banyak aturan berupa tata tertib dan alur penanganan pengaduan dalam pelaksanaan program layanan &#8216;Lapor Mas Wapres&#8217;.\u00a0<\/p>\n<p>Dilansir dari laman Instagram @setwapres.ri di Jakarta, Minggu (17\/11\/2024), diinformasikan pelayanan pengaduan &#8216;Lapor Mas Wapres&#8217; diselenggarakan di Kantor Sekretariat Wakil Presiden, Jalan Kebon Sirih No.14, Jakarta Pusat, pada hari kerja, Senin hingga Kamis pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, dengan jam istirahat 12.00 hingga 13.00 WIB.<\/p>\n<p>Sedangkan, khusus hari Jumat dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.30 WIB dengan jam istirahat 11.00 hingga 13.30 WIB.<\/p>\n<p>Pelapor juga diwajibkan memakai pakaian bebas rapi, membawa kartu identitas diri berupa KTP\/SIM\/identitas lain yang terdapat NIK, dengan pengaduan yang dilayani berjumlah maksimal 50 orang per hari.<\/p>\n<p>Ketentuan pengaduan, meliputi pelapor adalah orang yang langsung mengalami kejadian. Apabila pelapor bukan yang mengalami kejadian langsung, maka pelapor harus membawa surat kuasa bermaterai dari pihak yang diwakili.<\/p>\n<p>Selain itu, substansi aduan tidak sedang atau telah menjadi objek peradilan, substansi aduan belum pernah disampaikan oleh pelapor kepada Wakil Presiden.<\/p>\n<p>Berikutnya, pelapor wajib membawa dokumen pendukung pengaduan yang lengkap dan relevan untuk diverifikasi petugas.\u00a0<\/p>\n<p>Apabila dokumen tidak lengkap, petugas akan meminta pelapor untuk mengirimkan kelengkapan dokumen melalui surel di alamat &#108;&#97;&#112;&#111;&#114;&#109;&#97;&#115;&#119;&#97;&#112;&#114;&#101;&#115;&#64;&#115;&#101;&#116;&#46;&#119;&#97;&#112;&#114;&#101;&#115;&#114;&#105;&#46;&#103;&#111;&#46;&#105;&#100; dalam kurun waktu 10 hari.<\/p>\n<p>Pelaporan tidak akan diproses petugas apabila pelapor tidak melengkapi dokumen tersebut dalam waktu 10 hari dan pelapor wajib menyampaikan nomor kontak atau e-mail yang dapat dihubungi.<\/p>\n<p>Pada poin registrasi dan pengaduan, pelapor melakukan registrasi secara daring melalui https:\/\/lapormaswapres.id, dan hadir sesuai tanggal yang dipilih.<\/p>\n<p>Selanjutnya, pelapor menunggu di tempat yang telah disediakan, dan petugas memverifikasi dan memberikan nomor urut pengaduan sebelum mempersilakan pelapor ke Ruang Pengaduan Masyarakat.<\/p>\n<p>Hal lain yang diatur dalam ketentuan tersebut meliputi taat pada tata tertib Sekretariat Wakil Presiden, termasuk larangan untuk mengambil gambar atau video dan membuat konten media sosial selama proses pelaporan.<\/p>\n<p>Tenaga Ahli Utama Kantor Komunikasi Kepresidenan Prita Laura menyampaikan program &#8216;Lapor Mas Wapres&#8217; bertujuan untuk mengoptimalkan kanal pengaduan masyarakat yang telah berjalan sebelumnya, seperti Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Lapor!.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BANDA ACEH &#8211; Layanan pengaduan masyarakat &#8216;Lapor Mas Wapres&#8217; yang dibuka oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sejak Senin (11\/11\/2024), dinilai banyak mengecewakan masyarakat. Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) kini menerbitkan banyak aturan berupa tata tertib dan alur penanganan pengaduan dalam pelaksanaan program layanan &#8216;Lapor Mas Wapres&#8217;.\u00a0 Dilansir dari laman Instagram @setwapres.ri di Jakarta, Minggu (17\/11\/2024), [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":399999,"comment_status":"open","ping_status":"","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","_disable_autopaging":false},"categories":[34],"tags":[274908,1420,242],"series":[],"class_list":["post-399998","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional","tag-berita","tag-peristiwa","tag-politik"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/399998","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=399998"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/399998\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/399999"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=399998"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=399998"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=399998"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=399998"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}