{"id":401013,"date":"2024-11-24T16:41:00","date_gmt":"2024-11-24T09:41:00","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2024\/11\/24\/polda-metro-buka-peluang-jemput-paksa-firli-bahuri-andai-mangkir-pemeriksaan-pekan-depan\/"},"modified":"2024-11-26T00:03:45","modified_gmt":"2024-11-25T17:03:45","slug":"polda-metro-buka-peluang-jemput-paksa-firli-bahuri-andai-mangkir-pemeriksaan-pekan-depan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2024\/11\/24\/polda-metro-buka-peluang-jemput-paksa-firli-bahuri-andai-mangkir-pemeriksaan-pekan-depan\/","title":{"rendered":"Polda Metro Buka Peluang Jemput Paksa Firli Bahuri Andai Mangkir Pemeriksaan Pekan Depan"},"content":{"rendered":"<p><b>BANDA ACEH<\/b>\u00a0 &#8211; Polda Metro Jaya tak menutup kemungkinan akan melakukan penjemputan paksa terhadap Firli Bahuri andai kembali mangkir lagi dalam panggilan pemeriksaan, Kamis (28\/11\/2024) mendatang.<\/p>\n<p>Hal itu dikatakan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan.<\/p>\n<p>Adapun pemeriksaan Firli itu terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).<\/p>\n<p>&#8220;Nanti akan kami update, apakah akan dihadirkan dengan paksa atau penyidik akan melakukan upaya paksa sesuai ketentuan hukum acara yang telah diatur dalam KUHAP,&#8221; ucap Ade Safri, Minggu (24\/11\/2024).<\/p>\n<p>Pemeriksaan ini merupakan panggilan kedua usai sebelumnya eks Ketua <a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/kpk\/\">KPK<\/a> itu mangkir.<\/p>\n<p>Ade Safri menuturkan, pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan kembali terhadap tersangka Firli Bahuri.<\/p>\n<p>Jadwal pasti terkait pemeriksaan kembali eks Firli Bahuri pun akhirnya diketahui.<\/p>\n<p>&#8220;Telah dijadwalkan atau diagendakan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB pada hari Kamis, tanggal 28 November 2024 pukul 10.00 WIB di ruang riksa lantai 6 Gedung Bareskrim Polri,&#8221; ucapnya.<\/p>\n<p>&#8220;Untuk surat panggilan terhadap tersangka FB sudah dikirimkan oleh penyidik pada hari Rabu, tanggal 20 November 2024,&#8221; sambung Ade Safri.\u00a0<\/p>\n<p><b>Soal Gugatan Praperadilan<\/b><\/p>\n<p>Sebelumnya diberitakan, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menanggapi gugatan praperadilan yang dilayangkan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) bersama Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).<\/p>\n<p>Gugatan itu terkait kasus pemerasan oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).<\/p>\n<p>&#8220;Enggak apa-apa (digugat), dia (yang gugat) kalau enggak begitu, enggak terkenal,&#8221; ucap Karyoto, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (20\/11\/2024).<\/p>\n<p>Menurut dia, proses penanganan kasus Firli Bahuri hanya tinggal menunggu waktu.<\/p>\n<p>Kendati demikian, jenderal bintang dua tersebut tak mengungkap kapan pastinya.<\/p>\n<p>&#8220;Tenang saja, nanti selesai (kasus Firli),&#8221; kata Karyoto.<\/p>\n<p>Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) bersama Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) sebelumnya menggugat Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (11\/11\/2024).<\/p>\n<p>Gugatan MAKI yang terdaftar dengan nomor perkara 116\/Pid.Pra\/2024\/PN JKT.SEL ini dilayangkan lantaran kedua lembaga penegak hukum ini dinilai menghentikan penyidikan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.<\/p>\n<p>\u201cSah atau tidaknya penghentian penyidikan,\u201d demikian klasifikasi perkara yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Senin (18\/11\/2024)<\/p>\n<p>Pihak Polda Metro Jaya pun memastikan penanganan perkara eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) berjalan dengan baik.\u00a0<\/p>\n<p>Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Syam Indradi mengatakan, penyidik Subdit Tipikor masih melengkapi berkas sesuai petunjuk dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.<\/p>\n<p>\u201cProgres penyidikan sampai dengan saat ini sangat baik dan tidak ada kendala maupun hambatan sama sekali,\u201d ujar Ade Safri saat dihubungi, Rabu (20\/11\/2024).<\/p>\n<p>Oleh karena itu, penyidik masih berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati DKI Jakarta untuk kelengkapan berkas perkara Firli Bahuri.<\/p>\n<p>\u201cSaya pastikan penanganan perkara a quo berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta bebas dari segala bentuk intervensi. Profesional artinya prosedural dan tuntas,\u201d pungkas dia<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BANDA ACEH\u00a0 &#8211; Polda Metro Jaya tak menutup kemungkinan akan melakukan penjemputan paksa terhadap Firli Bahuri andai kembali mangkir lagi dalam panggilan pemeriksaan, Kamis (28\/11\/2024) mendatang. Hal itu dikatakan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan. Adapun pemeriksaan Firli itu terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan terhadap mantan Menteri [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":401014,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","_disable_autopaging":false},"categories":[34],"tags":[318749,318750,243,1420,4253,6769,10956,274908],"series":[],"class_list":["post-401013","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional","tag-kasus-hukum-firli-bahuri","tag-kasus-suap-firli-bahuri","tag-hukum","tag-peristiwa","tag-firli-bahuri","tag-korupsi","tag-polda-metro","tag-berita"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/401013","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=401013"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/401013\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/401014"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=401013"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=401013"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=401013"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=401013"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}