{"id":401218,"date":"2024-11-25T13:51:00","date_gmt":"2024-11-25T06:51:00","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2024\/11\/25\/kadernya-yang-jadi-gubernur-bengkulu-ditangkap-kpk-golkar-cuma-bisa-prihatin\/"},"modified":"2024-11-25T21:50:38","modified_gmt":"2024-11-25T14:50:38","slug":"kadernya-yang-jadi-gubernur-bengkulu-ditangkap-kpk-golkar-cuma-bisa-prihatin","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2024\/11\/25\/kadernya-yang-jadi-gubernur-bengkulu-ditangkap-kpk-golkar-cuma-bisa-prihatin\/","title":{"rendered":"Kadernya yang Jadi Gubernur Bengkulu Ditangkap KPK, Golkar Cuma Bisa Prihatin"},"content":{"rendered":"<p>BANDA ACEH &#8211; Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Adies Kadir, prihatin usai Gubernur Bengkulu sekaligus Cagub Bengkulu 2024 Rohidin Mersyah yang diusung partainya, ditangkap <a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/kpk\/\">KPK<\/a>.<\/p>\n<p>\u201cPartai Golkar adalah partai yang taat hukum, kami tentunya akan mengimbau kepada yang bersangkutan untuk mengikuti semua proses hukum yang sedang berjalan,\u201d kata Adies, Senin (25\/11\/2024).<\/p>\n<p>\u201cKami prihatin terhadap kasus yang menimpa beliau di saat berkontestasi di Pilkada,\u201d lanjutnya.<\/p>\n<p>Adies juga masih menimbang apakah Golkar nantinya akan memberi bantuan hukum kepada Rohidin.<\/p>\n<p>&#8220;Kami akan pelajari peristiwa hukum yang menimpa Rohidin. Terkait apakah akan memberikan bantuan hukum, masih kami koordinasikan dengan teman-teman Bakumham Partai Golkar,&#8221; bebernya.<\/p>\n<p>Sebelumnya, penyidik KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM), Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Isnan Fajri (IF), dan ajudan (Adc) Gubernur Bengkulu Evrianshah (EV) alias Anca sebagai tersangka korupsi. Mereka diduga memeras pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.<\/p>\n<p>&#8220;KPK selanjutnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni RM, IF, dan EV,&#8221; kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu malam kemarin.<\/p>\n<p>Alex menegaskan penyidik KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka.<\/p>\n<p>\u201cKPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Penyidik KPK selanjutnya langsung melakukan penahanan terhadap ketiga orang tersebut selam 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang KPK.<\/p>\n<p>Penetapan tersangka terhadap tiga orang tersebut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Bengkulu pada Sabtu (23\/11) malam. Operasi senyap tersebut dilakukan berdasarkan informasi soal dugaan pemerasan terhadap pegawai untuk pendanaan pilkada.<\/p>\n<p>Dalam operasi tersebut penyidik KPK menangkap delapan orang, namun hanya tiga orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan lima orang lainnya hanya berstatus sebagai saksi.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BANDA ACEH &#8211; Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Adies Kadir, prihatin usai Gubernur Bengkulu sekaligus Cagub Bengkulu 2024 Rohidin Mersyah yang diusung partainya, ditangkap KPK. \u201cPartai Golkar adalah partai yang taat hukum, kami tentunya akan mengimbau kepada yang bersangkutan untuk mengikuti semua proses hukum yang sedang berjalan,\u201d kata Adies, Senin (25\/11\/2024). \u201cKami prihatin terhadap kasus [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":401219,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","_disable_autopaging":false},"categories":[34],"tags":[5281,6769,10688,46827,274908,318702,318703,231,318704,243,1066,1420],"series":[],"class_list":["post-401218","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional","tag-komisi-pemberantasan-korupsi","tag-korupsi","tag-partai-golkar","tag-tersangka-korupsi","tag-berita","tag-ott-di-bengkulu","tag-kader-partai-golkar","tag-kpk","tag-gubernur-bengkulu","tag-hukum","tag-golkar","tag-peristiwa"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/401218","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=401218"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/401218\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/401219"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=401218"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=401218"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=401218"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=401218"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}