{"id":406761,"date":"2024-12-17T13:09:00","date_gmt":"2024-12-17T06:09:00","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2024\/12\/17\/warga-panti-jadi-korban-pengamat-kadinsos-aceh-terkesan-buang-badan\/"},"modified":"2024-12-17T13:09:00","modified_gmt":"2024-12-17T06:09:00","slug":"warga-panti-jadi-korban-pengamat-kadinsos-aceh-terkesan-buang-badan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2024\/12\/17\/warga-panti-jadi-korban-pengamat-kadinsos-aceh-terkesan-buang-badan\/","title":{"rendered":"Warga Panti Jadi Korban, Pengamat: Kadinsos Aceh Terkesan Buang Badan"},"content":{"rendered":"<p><strong>BANDA ACEH<\/strong> \u2013 Polemik terkait pemotongan anggaran makan bagi warga panti sosial di Aceh terus bergulir. Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Aceh, Dr. Muslem Yacob, membantah tudingan tersebut dan menyatakan bahwa perubahan anggaran itu dilakukan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Namun, bantahan ini justru kembali menuai kritik tajam dari pengamat kebijakan publik, Dr. Nasrul Zaman.<\/p>\n<p>Menurut Nasrul, klarifikasi yang disampaikan Kepala Dinsos Aceh menunjukkan sikap yang mengesankan buang badan, dengan menyalahkan Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA).<\/p>\n<p>\u201cIni aneh dan terkesan buang badan. Apalagi sampai menyalahkan BPKA yang memotong besaran tersebut,\u201d kata Nasrul dalam keterangannya kepada  Selasa (17\/12\/2024).<\/p>\n<p>Ia mempertanyakan kebijakan Dinsos Aceh yang tetap melaksanakan pemotongan anggaran meskipun dampaknya jelas merugikan penghuni panti sosial.<\/p>\n<p>\u201cDinsos Aceh seharusnya memiliki kecerdasan dan empati untuk tidak memotong biaya makan warga panti dari Rp 15.000 menjadi Rp 9.000 per kali makan. Kebijakan ini menunjukkan lemahnya keberpihakan terhadap warga miskin yang menjadi tanggung jawab mereka,\u201d tegas Nasrul.<\/p>\n<p>Ia menilai alasan yang dikemukakan, yaitu merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49, tidak dapat dijadikan pembenaran. Menurut Nasrul, peraturan tersebut tidak bersifat wajib, apalagi jika implementasinya melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan bertentangan dengan konstitusi.<\/p>\n<p>\u201cDinsos Aceh seharusnya memahami bahwa kebijakan yang merugikan warga tidak perlu dipatuhi, terutama jika melanggar aturan lebih tinggi seperti UUD 1945 dan UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin,\u201d tambahnya.<\/p>\n<p>Nasrul juga menyayangkan sikap Kepala Dinsos Aceh yang dianggap kurang memiliki empati sosial. Ia meminta Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Safrizal ZA, untuk mengevaluasi pejabat di Dinas Sosial (Dinsos) Aceh agar tidak terjadi kebijakan yang merugikan warga miskin di masa mendatang.<\/p>\n<p>\u201cIni menjadi catatan penting bagi Gubernur Aceh ke depan untuk memilih pejabat yang benar-benar memahami dan peduli terhadap fakir miskin. Jangan sampai kebijakan fatal seperti ini kembali terulang,\u201d pungkasnya.<\/p>\n<h3><strong>Bantahan Kepala Dinas Sosial Aceh<\/strong><\/h3>\n<p>Sebelumnya, Kadinsos Aceh, Dr. Muslem Yacob, membantah tudingan melakukan pemotongan anggaran makan untuk panti sosial. Melainkan, anggaran tersebut telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang baru.<\/p>\n<p>\u201cTudingan itu tidak benar. Saat saya masuk ke Dinsos, anggaran makan memang sudah ditetapkan Rp27.000 per tiga kali makan. Angka itu merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan, bukan atas keputusan kami,\u201d ujar Muslem saat diwawancarai  Senin (16\/12).<\/p>\n<p>Ia menjelaskan, pada tahun 2023, anggaran makan penghuni panti sosial mencapai Rp45.000 per tiga kali makan. Namun, dalam pembahasan anggaran 2024, angka Rp45.000 tersebut tidak lagi tercantum dalam Standar Biaya Umum (SBU). Ketentuan baru dalam SBU menetapkan anggaran makan sebesar Rp27.000, yang sesuai dengan angka dalam PMK dan sistem elektronik penganggaran (e-Komponen).<\/p>\n<p>\u201cJadi bukan kami yang memotong. Ketika e-Komponen hanya memuat angka Rp27.000, kami tidak punya pilihan lain selain mengikuti aturan itu. Kami sudah menyampaikan dalam rapat dengan tim penyusun harga satuan, tetapi tetap harus merujuk pada PMK,\u201d jelas Muslem.<\/p>\n<p>Selain anggaran makan, Muslem juga menyoroti penghapusan anggaran uang saku bagi penghuni panti sosial. Ia menjelaskan, uang saku sebesar Rp10.000 per hari yang sebelumnya ada pada 2023, kini tidak lagi tercantum dalam SBU 2024.<\/p>\n<p>\u201cSejak saya pertama menjabat sebagai kepala dinas, anggaran uang saku itu memang sudah tidak ada. Kami di Dinsos berusaha mengajukan kembali komponen tersebut, tetapi belum ada keputusannya. Kami juga sering menerima keluhan dari warga di panti yang membutuhkan uang saku untuk jajan sehari-hari,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Muslem berharap semua pihak untuk arif dan bijak dalam menyikapi isu ini, termasuk pengamat sehingga tidak terjadi kesalahpahaman. Ia menegaskan, Dinsos Aceh selalu berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi warga penghuni panti sosial.<\/p>\n<p>\u201cJangan sampai masyarakat mengira seolah-olah Dinsos yang memotong anggaran. Justru kami selalu berusaha maksimal untuk memenuhi kebutuhan dan pelayanan terbaik bagi warga panti,\u201d tutupnya.<\/p>\n<h3><strong>Pengamat Sebut Kebijakan Tidak Masuk Akal<\/strong><\/h3>\n<p>Namun, Nasrul Zaman menilai penjelasan tersebut tidak masuk akal. Ia menegaskan pemotongan anggaran makan dari Rp 15.000 menjadi Rp 9.000 per kali makan adalah bentuk penghinaan terhadap kemanusiaan. Ia juga menyoroti tingginya biaya hidup di Aceh yang seharusnya menjadi pertimbangan dalam menetapkan anggaran.<\/p>\n<p>\u201cDengan biaya hidup di Aceh yang tergolong tinggi, tidak ada alasan yang masuk akal untuk memotong anggaran makan warga panti. Ini menunjukkan bahwa Dinsos Aceh tidak memahami realitas yang dihadapi masyarakat,\u201d kata Nasrul.<\/p>\n<p>Ia menambahkan, kebijakan ini bertentangan dengan Pasal 34 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Karena itu, ia mendesak Pj Gubernur Aceh untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinsos Aceh.<\/p>\n<p>\u201cKebijakan ini sudah sangat melukai kemanusiaan. Pj Gubernur harus segera bertindak dan memastikan tidak ada lagi kebijakan yang merugikan warga panti sosial,\u201d tegas Nasrul.[]<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BANDA ACEH \u2013 Polemik terkait pemotongan anggaran makan bagi warga panti sosial di Aceh terus bergulir. Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Aceh, Dr. Muslem Yacob, membantah tudingan tersebut dan menyatakan bahwa perubahan anggaran itu dilakukan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Namun, bantahan ini justru kembali menuai kritik tajam dari pengamat kebijakan publik, Dr. Nasrul Zaman. Menurut [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":406762,"comment_status":"open","ping_status":"","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","_disable_autopaging":false},"categories":[35],"tags":[13434,39809,319386,291344,319387,168049,319362],"series":[],"class_list":["post-406761","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-aceh","tag-aceh","tag-anggaran","tag-anggaran-makan","tag-bpka","tag-kadinsos","tag-news","tag-panti-sosial"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/406761","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=406761"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/406761\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/406762"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=406761"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=406761"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=406761"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=406761"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}