{"id":407429,"date":"2024-12-19T20:59:00","date_gmt":"2024-12-19T13:59:00","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2024\/12\/19\/pejabat-pemkab-tangerang-2013-2020-muluskan-psn-pik-2\/"},"modified":"2024-12-20T05:21:43","modified_gmt":"2024-12-19T22:21:43","slug":"pejabat-pemkab-tangerang-2013-2020-muluskan-psn-pik-2","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2024\/12\/19\/pejabat-pemkab-tangerang-2013-2020-muluskan-psn-pik-2\/","title":{"rendered":"Pejabat Pemkab Tangerang 2013-2020 Muluskan PSN PIK 2"},"content":{"rendered":"<p>BANDA ACEH &#8211;\u00a0Direktur Ekskutif Oversight of The Indonesian Democratic Policy, Satyo Purwanto mengungkap banyak hal yang harus dibenahi sebelum Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2 Tropical Coastland dilanjutkan.\u00a0<\/p>\n<p>\u201cSengkarut penetapan kawasan pesisir Utara Kabupaten Tangerang menjadi PSN PIK 2 mesti ditinjau ke belakang beberapa tahun sebelumnya,\u201d kata Satyo dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis 19 Desember 2024.\u00a0<\/p>\n<p>Sebab, Satyo mengungkap sebelum proyek itu dimulai sudah ada prakondisi dan persiapan sejak tahun 2013.\u00a0<\/p>\n<p>\u201cPemerintah Kabupaten Tangerang pernah berupaya menggusur paksa masyarakat Dadap dan sekitarnya di Kecamatan Kosambi. Bahkan dalam tahun itu ada upaya 2 kali penggusuran dengan melibatkan ribuan aparat Polisi,TNI dan Satpol PP,\u201d beber SP.\u00a0<\/p>\n<p>Untuk memuluskan proyek, kata SP, tahun 2020 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) direvisi sehingga menjadi Perda No 9\/2020 Tentang Rencana Tata Ruang Kabupaten Tangerang 2011-2031. Legalitas untuk menggusur tanah rakyat itu lahir saat Zaki Iskandar menjadi Bupati Tangerang.\u00a0\u00a0<\/p>\n<p>\u201cRevisi tersebut patut diduga adalah prakondisi proses penyerobotan. Maka mestinya DPR bisa memanggil Bupati saat itu, termasuk kepala BPN Kabupaten Tangerang 2016, dan Ketua DPRD Kabupaten Tangerang di periode tersebut,\u201d papar Satyo Purwanto.\u00a0<\/p>\n<p>Di periode tahun 2013 hingga 2020, Satyo mengungkap banyak proses alih fungsi lahan. Sampai, belasan ribu hektar lahan hutan lindung di beberapa desa dan kecamatan di wilayah pesisir Kabupaten Tangerang seperti Kecamatan Kosambi, Teluknaga dan Pakuhaji beralih fungsi dan status kepemilikan.<\/p>\n<p>Di balik status PSN, kata Satyo developer alias pengembang seolah memiliki buldozer untuk melindas siapa saja yang menghalangi jalannya proyek meskipun itu menggusur rakyat.\u00a0<\/p>\n<p>\u201cYang sekarang masuk kawasan PSN. Bisa dicek riwayat lahan tersebut. Sebenarnya tidak ada modus yang baru, selain melibatkan pihak aparatur negara dalam proses alih fungsi lahan dan penetapan aturan-aturan agar terkesan sesuai prosedur,\u201d demikian Satyo.\u00a0<\/p>\n<p>Satyo yang pernah mengadvokasi masyarakat di Teluknaga dan Kosambi, Kabupaten Tangerang ini mengungkapkan, saat masyarakat mempertahankan tanah mereka selalu mendapat kriminalisasi.<\/p>\n<p>\u201cTidak jarang mereka berhadapan dengan aparat penegak hukum baik Polisi ataupun Kejaksaan. Dengan kata lain rakyat &#8220;dikriminalisasi&#8221; ujarnya.<\/p>\n<p>Namun demikian, Satyo optimis persoalan konflik agraria ini bisa diselesaikan. Jika pemerintah memiliki keinginan kuat untuk, harus menginisiasi penegakkan hukum di sektor agraria dengan status independen yang memiliki perangkat peradilan mandiri dengan tenaga penyelidik bebas intervensi.<\/p>\n<p>\u201cPeradilan ini harus memiliki sistem sendiri seperti layaknya <a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/kpk\/\">KPK<\/a> dalam bidang pemberantasan korupsi,\u201d demikian Satyo Purwanto.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BANDA ACEH &#8211;\u00a0Direktur Ekskutif Oversight of The Indonesian Democratic Policy, Satyo Purwanto mengungkap banyak hal yang harus dibenahi sebelum Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2 Tropical Coastland dilanjutkan.\u00a0 \u201cSengkarut penetapan kawasan pesisir Utara Kabupaten Tangerang menjadi PSN PIK 2 mesti ditinjau ke belakang beberapa tahun sebelumnya,\u201d kata Satyo dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":407430,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","_disable_autopaging":false},"categories":[34],"tags":[1420,274908,319506],"series":[],"class_list":["post-407429","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional","tag-peristiwa","tag-berita","tag-pemkab-tangerang"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/407429","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=407429"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/407429\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/407430"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=407429"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=407429"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=407429"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=407429"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}