{"id":408388,"date":"2024-12-24T21:31:00","date_gmt":"2024-12-24T14:31:00","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2024\/12\/24\/video-syur-oknum-polisi-ternyata-rekaman-lama-propam-polda-sulsel-langsung-patsus\/"},"modified":"2024-12-24T22:38:28","modified_gmt":"2024-12-24T15:38:28","slug":"video-syur-oknum-polisi-ternyata-rekaman-lama-propam-polda-sulsel-langsung-patsus","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2024\/12\/24\/video-syur-oknum-polisi-ternyata-rekaman-lama-propam-polda-sulsel-langsung-patsus\/","title":{"rendered":"Video Syur Oknum Polisi Ternyata Rekaman Lama, Propam Polda Sulsel: Langsung Patsus"},"content":{"rendered":"<p>BANDA ACEH &#8211; Seorang perwira polisi berpangkat Ipda berinisial RN sedang menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel setelah video syur yang diduga melibatkan dirinya beredar luas di media sosial.<\/p>\n<p>\u201cKami sudah melakukan pemeriksaan,\u201d ujar Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendi, kepada awak media di Makassar pada Selasa, 24 Desember 2024.<\/p>\n<p>Menurut Zulham, pemeriksaan terhadap Ipda RN dilakukan secara intensif untuk menentukan langkah selanjutnya, terutama jika terbukti adanya pelanggaran kode etik profesi.<\/p>\n<p>\u201cMalam ini kita langsung melakukan Patsus (penempatan khusus),\u201d beber Zulham, menegaskan tindakan tegas akan diambil jika ditemukan pelanggaran berat.<\/p>\n<p>Penempatan khusus atau Patsus merupakan bentuk pengamanan yang berbeda dari penahanan biasa. Tindakan ini biasanya dilakukan di lokasi tertentu seperti markas atau ruang yang telah ditentukan.<\/p>\n<p><b>Kasus Lama yang Kembali Viral<\/b><\/p>\n<p>Zulham menjelaskan bahwa video tersebut sebenarnya merupakan kejadian lama yang terjadi pada tahun 2019. Hingga saat ini, belum ada keterangan lebih lanjut terkait siapa yang pertama kali menyebarkan video tersebut.<\/p>\n<p>Sebelumnya dilaporkan, Ipda RN bertugas di Polres Maros. Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya, membenarkan bahwa RN merupakan anggota di bawah jajarannya.<\/p>\n<p>\u201cIya, untuk yang bersangkutan saat ini telah dalam pemeriksaan oleh Propam Polda Sulsel,\u201d ungkap Douglas.<\/p>\n<p>Douglas menambahkan, pemeriksaan terhadap RN dilakukan segera setelah video tersebut viral.<\/p>\n<p>\u201cSejak informasi ini beredar, langsung kita serahkan ke Propam Polda Sulsel untuk penanganan lebih lanjut,\u201d jelasnya.<\/p>\n<p>Terkait sanksi yang akan diberikan, Douglas menyatakan bahwa keputusan akan menunggu hasil pemeriksaan dari Propam.<\/p>\n<p>\u201cSanksinya menunggu hasil pemeriksaan Propam Polda Sulsel,\u201d tambahnya.<\/p>\n<p><b>Kronologi Video dan Penyebaran<\/b><\/p>\n<p>Video berdurasi hampir empat menit itu menunjukkan pasangan pria dan wanita melakukan hubungan intim di sebuah kamar. Berdasarkan informasi yang beredar, kedua orang dalam video tersebut dikabarkan sudah memiliki pasangan masing-masing.<\/p>\n<p>Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menyelidiki kebenaran video tersebut.<\/p>\n<p>\u201cSegera dilakukan penyelidikan oleh Propam,\u201d ujar Didik.<\/p>\n<p>Didik juga memastikan bahwa tindakan tegas akan diambil jika dugaan keterlibatan oknum tersebut terbukti.<\/p>\n<p>\u201cKalau memang benar akan diproses secara hukum,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p>Penyebaran video tersebut telah memicu perhatian luas dan menjadi perbincangan hangat di masyarakat, terutama karena melibatkan seorang oknum polisi dengan jabatan perwira.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BANDA ACEH &#8211; Seorang perwira polisi berpangkat Ipda berinisial RN sedang menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel setelah video syur yang diduga melibatkan dirinya beredar luas di media sosial. \u201cKami sudah melakukan pemeriksaan,\u201d ujar Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendi, kepada awak media di Makassar pada Selasa, 24 Desember [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":408389,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_seopress_titles_title":"","_seopress_titles_desc":"","_seopress_robots_index":"","_seopress_robots_follow":"","_seopress_robots_imageindex":"","_seopress_robots_snippet":"","_seopress_robots_primary_cat":"","_seopress_robots_breadcrumbs":"","_seopress_robots_freeze_modified_date":"","_seopress_robots_custom_modified_date":"","_seopress_robots_canonical":"","_seopress_social_fb_title":"","_seopress_social_fb_desc":"","_seopress_social_fb_img":"","_seopress_social_fb_img_attachment_id":0,"_seopress_social_fb_img_width":0,"_seopress_social_fb_img_height":0,"_seopress_social_twitter_title":"","_seopress_social_twitter_desc":"","_seopress_social_twitter_img":"","_seopress_social_twitter_img_attachment_id":0,"_seopress_social_twitter_img_width":0,"_seopress_social_twitter_img_height":0,"_seopress_redirections_value":"","_seopress_redirections_enabled":"","_seopress_redirections_enabled_regex":"","_seopress_redirections_logged_status":"","_seopress_redirections_param":"","_seopress_redirections_type":0,"_seopress_analysis_target_kw":"","_seopress_news_disabled":"","_seopress_video_disabled":"","_seopress_video":[],"_seopress_pro_schemas_manual":[],"_seopress_pro_rich_snippets_disable_all":"","_seopress_pro_rich_snippets_disable":[],"_seopress_pro_schemas":[],"footnotes":"","_disable_autopaging":false},"categories":[34],"tags":[274908,243,11028,1420,84183],"series":[],"class_list":["post-408388","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional","tag-berita","tag-hukum","tag-oknum-polisi","tag-peristiwa","tag-video-syur"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/408388","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=408388"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/408388\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/408389"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=408388"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=408388"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=408388"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=408388"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}