{"id":409884,"date":"2025-01-01T03:24:11","date_gmt":"2024-12-31T20:24:11","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/?p=409884"},"modified":"2025-01-01T10:34:22","modified_gmt":"2025-01-01T03:34:22","slug":"pajak-dan-sistem-kapitalisme-gagal-mensejahterakan-rakyat","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2025\/01\/01\/pajak-dan-sistem-kapitalisme-gagal-mensejahterakan-rakyat\/","title":{"rendered":"Pajak dan Sistem Kapitalisme Gagal Mensejahterakan Rakyat"},"content":{"rendered":"<p><em><strong>Penulis:<\/strong> Hastuty Regar<\/em><\/p>\n<p><span class=\"dropcap\">K<\/span>EBIJAKAN pemerintah untuk menaikkan tarif <a title=\"Pajak\" href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/pajak\/\">Pajak<\/a> Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 % per 1 Januari 2025. Keputusan ini berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Tujuan pengesahan UU yang berisi amanat kenaikan PPN ini adalah mengoptimalkan penerimaan perpajakan jangka menengah dan jangka panjang. Langkah ini diklaim akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional, meningkatkan daya saing ekonomi terutama dalam hal investasi dan ekspor agar makin kuat dalam menghadapi ketakpastian perekonomian global, sekaligus mempercepat terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.<\/p>\n<p>Pemerintah juga menyatakan kenaikan PPN 12% ini tidak akan diberlakukan pada semua jenis barang dan jasa. Bahkan, ada barang dan jasa yang tidak boleh dikenai PPN alias PPN 0%, seperti barang kebutuhan pokok yang dikonsumsi rakyat banyak, juga jasa pendidikan dan kesehatan. Adapun yang akan dikenai kenaikan PPN 12% adalah jenis barang dan jasa premium, semisal beras premium, jasa pendidikan dan kesehatan premium, dll.<\/p>\n<p>Sejumlah dalih diungkapkan pemerintah untuk tetap menaikan PPN 12% walaupun keputusan pemerintah ini mendapat penolakan keras dari masyarakat yang kondisi ekonominya kian tercekik. Inflasi dipastikan tetap akan meningkat dan memicu kenaikan harga-harga barang dan jasa. Akibatnya daya beli masyarakat yang selama ini sudah merosot akan lebih parah. Tidak terkecuali para pelaku usaha, beban mereka pun akan bertambah berat hingga fenomena penurunan kelas menengah menjadi kelas menengah rentan akan bertambah buruk, bahkan akan banyak yang jatuh dalam kelompok miskin.<\/p>\n<p>Berbagai lapisan masyarakat menolak terhadap kebijakan ini baik dari kalangan pengusaha, akademisi serta buruh. Bahkan muncul petisi yang meminta pemerintah untuk membatalkannya. Namun pemerintah tak gentar untuk tetap memberikan \u201ckado pahit\u201d diawal tahun ini.<\/p>\n<h4>Pajak Sumber Utama Pemasukan Negara<\/h4>\n<p><a title=\"Pajak\" href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/pajak\/\">Pajak<\/a> merupakan salah satu sumber pemasukan negara dalam sistem <a title=\"kapitalisme\" href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/kapitalisme\/\">kapitalisme<\/a>, karena itu pajak adalah satu keniscayaan. PPN merupakan salah satu sumber penerimaan pajak terbesar dalam APBN Indonesia. Menurut data hingga 2023, PPN berkontribusi cukup besar terhadap total penerimaan pajak di Indonesia dan menjadi salah satu penyumbang utama APBN. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan laporan Kementerian Keuangan, PPN menyumbang sekitar 30\u201435% total penerimaan pajak Indonesia. Indonesia yang memiliki kekayaan alam melimpah justru penerimaan dari sektor nonpajaknya hanya 20%. Padahal, negeri ini kaya akan SDA yang jika dikelola dengan baik dapat digunakan untuk kepentingan rakyatnya, malah diserahkan kepada asing dalam pengelolaanya.<\/p>\n<p>Maka menaikkan pajak atau menetapkan PPN sebesar 12% merupakan bagian dari strategi fiskal untuk mencapai beberapa tujuan ekonomi dan kebijakan publik tertentu. \u00a0Menaikkan pajak ini dengan dalih <em>Pertama<\/em> meningkatkan pendapatan negara atau kebutuhan pembiayaan pembangunan proyek infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan program sosial lainnya. <em>Kedua <\/em>menyesuaikan dengan standar internasional tingkat PPN (<em>value-added tax<\/em>\/VAT). <em>Ketiga <\/em>mengurangi ketergantungan utang luar negeri. <em>Keempat <\/em>mengendalikan pola konsumsi masyarakat.<em> Kelima<\/em> memenuhi kebutuhan pasca pandemi Covid-19.<\/p>\n<p>Dengan alasan-alasan itulah, kebijakan menaikkan pajak dilakukan secara terus-menerus tanpa memperhatikan kesulitan hidup masyarakat. Padahal, fakta membuktikan bahwa dalam sistem kapitalisme, kenaikan pajak tidak hanya berpengaruh pada pihak yang dikenai pajak, tetapi akan menimbulkan efek domino kepada semua kalangan, termasuk rakyat kecil. Sekalipun kenaikan PPN ini hanya diberlakukan secara selektif bagi barang dan jasa premium, tetapi sesungguhnya imbasnya ke semua kalangan.<\/p>\n<p>Ketika pajak menjadi sumber pendapatan negara, maka hakekatnya rakyat membiayai sendiri kebutuhannya akan berbagai layanan yang dibutuhkan.\u00a0 Artinya negara tidak berperan sebagai pengurus rakyat. Dan dalam sistem kapitalisme negara hanya berperan sebagai fasilitator dan regulator, melayani kepentingan para pemilik modal.\u00a0 Rakyat biasa akan terabaikan.\u00a0 Rakyat menjadi sasaran berbagai pungutan negara yang bersifat \u201cwajib\u201d sebagai konsekuensi posisinya sebagai warga negara.<\/p>\n<p>Pungutan pajak jelas menyengsarakan karena pungutan itu tidak memandang kondisi rakyat.\u00a0 Mirisnya banyak kebijakan pajak yang memberikan keringanan pada para pengusaha, dengan alasan untuk menarik.\u00a0 Asumsinya investasi akan membuka lapangan kerja dan bermanfaat untuk rakyat, faktanya tidak seperti itu. Kecenderungannya untuk memindahkan beban pajak kepada masyarakat menengah ke bawah melalui pajak tidak langsung, seperti PPN, karena mereka tidak memiliki daya tawar politik yang kuat. Sebaliknya, kelas atas dan korporasi besar sering mendapatkan keringanan pajak <em>(tax amnesty) <\/em>atau bahkan \u201clolos\u201d dari kewajiban pajak.<\/p>\n<h4>Pajak dalam Syariat Islam<\/h4>\n<p>Syariat Islam menetapkan bahwa setiap pungutan apa pun kepada rakyat harus legal sesuai tuntunan syariat berdasarkan kepada dalil. Negara yang menjadi wakil pelaksanaan syariat Islam secara ketat mendapatkan amanah untuk mengelola semua kekayaan alam yang dimiliki dan bertanggung jawab untuk memberikan pelayanan terbaik kepada rakyat sesuai syariat.<\/p>\n<p>Dalam Islam, pajak hanya diterapkan secara insidental, yaitu hanya ketika kas negara membutuhkan <em>backup<\/em> keuangan. Jadi pajak bukan pungutan yang bersifat abadi. Ketika kas negara dalam kondisi normal, pajak harus dihentikan. Pajak juga hanya diwajibkan untuk muslim, laki-laki, dan yang kaya. Berbeda dengan fakta hari ini, semua orang (kaya maupun miskin) wajib membayar pajak dan berlaku seumur hidup.<\/p>\n<p>Pengaturan Islam berkaitan dengan pos-pos pemasukan negara telah ditetapkan secara terperinci. Dalam kitab <em>Al-Amwal<\/em> karya Syekh Abdul Qadim Zallum dijelaskan bahwa di antara pos pemasukan negara adalah (1) pos kepemilikan umum (fasilitas\/sarana-sarana umum, barang tambang yang tidak terbatas, benda yang keadaan asalnya secara fitrah untuk umum); (2) pos kepemilikan negara (fai, ganimah, <em>khumus, kharaj,<\/em> jizyah, tanah-tanah dan bangunan milik negara), \u2018usyur (bea cukai), harta ghulul (haram) dan denda, khumus rikaz \/ barang tambang, harta yang tidak ada ahli warisnya, harta orang murtad, pajak (<em>dharibah<\/em>); dan (3) pos zakat (zakat hewan [unta, sapi, kambing], zakat tanaman dan buah-buahan [gandum, <em>jewawut,<\/em> kurma, dan kismis], zakat perdagangan, zakat <em>nuqud<\/em> [emas, perak, dan uang]). Secara keseluruhan terdapat dua belas pos pemasukan negara dan pajak tidak menjadi sumber utama.<\/p>\n<p>Dengan pengelolaan keuangan berdasarkan syariat, negara memiliki pos pemasukan yang sangat banyak. Sebagai contoh \u00a0pemanfaatan pos harta kepemilikan umum. Jika SDA dikelola sendiri oleh negara tidak diserahkan pada asing dan swasta, tentu hasil yang kembali kepada negara dapat digunakan secara optimal, bahkan berlebih. Indonesia memiliki kekayaan alam yang jumlahnya terbesar di dunia, seperti hutan terluas, gas alam, batu bara, emas, nikel, dan sebagainya.<\/p>\n<p>Potensi kekayaan alam yang seharusnya menjadi kepemilikan umum justru diserahkan pada swasta. Dapat dipastikan manfaatnya tidak dapat dirasakan oleh seluruh rakyat, melainkan hanya pada individu-individu tertentu. Padahal, jika tunduk pada pengaturan ekonomi Islam, kepemilikan itu tidak hanya kepemilikan individu dan negara, tetapi ada juga kepemilikan umum. Dengan adanya kepemilikan umum dapat menjamin distribusi kekayaan dan dapat dinikmati oleh semua warga negara.<\/p>\n<p>Inilah peran penguasa sebagai rain dan junnah. Kewajiban penguasa mengelola harta rakyat untuk dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk berbagai fasilitas umum dan layanan yang akan memudahkan hidup rakyat.<\/p>\n<p>\u201cSesungguhnya \u00a0seorang imam itu laksana perisai. Dia akan dijadikan perisai, dimana orang akan berperang di belakangnya dan digunakan sebagai tameng. Jika dia memerintahkan takwa kepada Allah \u2018Azza wa Jalla dan adil maka dengannya dia akan mendapatkan pahala. Tetapi jika dia memerintahkan yang lain maka dia juga akan mendapatkan dosa\/adzab karenanya\u201d. (HR Bukhari dan Muslim).<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Pajak merupakan salah satu sumber pemasukan negara dalam sistem kapitalisme, karena itu pajak adalah satu keniscayaan.<\/p>\n","protected":false},"author":927,"featured_media":399126,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_seopress_titles_title":"","_seopress_titles_desc":"","_seopress_robots_index":"","_seopress_robots_follow":"","_seopress_robots_imageindex":"","_seopress_robots_snippet":"","_seopress_robots_primary_cat":"","_seopress_robots_breadcrumbs":"","_seopress_robots_freeze_modified_date":"","_seopress_robots_custom_modified_date":"","_seopress_robots_canonical":"","_seopress_social_fb_title":"","_seopress_social_fb_desc":"","_seopress_social_fb_img":"","_seopress_social_fb_img_attachment_id":0,"_seopress_social_fb_img_width":0,"_seopress_social_fb_img_height":0,"_seopress_social_twitter_title":"","_seopress_social_twitter_desc":"","_seopress_social_twitter_img":"","_seopress_social_twitter_img_attachment_id":0,"_seopress_social_twitter_img_width":0,"_seopress_social_twitter_img_height":0,"_seopress_redirections_value":"","_seopress_redirections_enabled":"","_seopress_redirections_enabled_regex":"","_seopress_redirections_logged_status":"","_seopress_redirections_param":"","_seopress_redirections_type":0,"_seopress_analysis_target_kw":"pajak","_seopress_news_disabled":"","_seopress_video_disabled":"","_seopress_video":[],"_seopress_pro_schemas_manual":[],"_seopress_pro_rich_snippets_disable_all":"","_seopress_pro_rich_snippets_disable":[],"_seopress_pro_schemas":[],"footnotes":"","_disable_autopaging":false},"categories":[37],"tags":[134656,265216,276634,318583,470,18233],"series":[],"class_list":["post-409884","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-opini","tag-sistem-kapitalisme","tag-kenaikan-pajak","tag-ppn-12-persen","tag-kenaikan-ppn-12-persen","tag-pajak","tag-kapitalisme"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/409884","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/927"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=409884"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/409884\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/399126"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=409884"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=409884"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=409884"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=409884"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}