{"id":410132,"date":"2025-01-01T21:03:00","date_gmt":"2025-01-01T14:03:00","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2025\/01\/01\/charlie-chandra-diduga-manipulasi-klaim-kepemilikan-tanah-pik-2-fakta-hukum-terungkap\/"},"modified":"2025-01-01T22:08:15","modified_gmt":"2025-01-01T15:08:15","slug":"charlie-chandra-diduga-manipulasi-klaim-kepemilikan-tanah-pik-2-fakta-hukum-terungkap","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2025\/01\/01\/charlie-chandra-diduga-manipulasi-klaim-kepemilikan-tanah-pik-2-fakta-hukum-terungkap\/","title":{"rendered":"Charlie Chandra Diduga Manipulasi Klaim Kepemilikan Tanah PIK 2, Fakta Hukum Terungkap"},"content":{"rendered":"<p><b>BANDA ACEH<\/b> &#8211; Kasus sengketa tanah Dilemo yang melibatkan <a title=\"Charlie Chandra\" href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/charlie-chandra\/\">Charlie Chandra<\/a> kembali menarik perhatian publik.<\/p>\n<p>Praktisi hukum Muannas Alaidid mengungkapkan kontroversi terkait klaim kepemilikan tanah tersebut melalui sebuah video yang dilihat di Jakarta pada 1 Januari 2025.<\/p>\n<p>Dalam diskusi tersebut, terungkap bahwa klaim Charlie Chandra sebagai pemilik sah tanah tersebut sejak 1988 ternyata tidak sah secara hukum.<\/p>\n<p>Muannas menjelaskan bahwa investigasi lebih lanjut mengungkapkan bahwa klaim tersebut meragukan.<\/p>\n<p>&#8220;Berdasarkan putusan pengadilan, tanah yang diklaim Charlie ternyata diperoleh melalui pemalsuan tanda tangan pada sertifikat tanah oleh ayahnya, Sumita Chandra, pada 1982,&#8221; ungkap Muannas.<\/p>\n<p>Pemalsuan ini menyebabkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang membatalkan sertifikat tanah tersebut pada 1993 dan mengembalikannya kepada pemilik sah.<\/p>\n<p>Dari catatan hukum yang ada, Muannas menambahkan bahwa BPN secara resmi membatalkan sertifikat tanah setelah pengadilan mengungkap adanya pemalsuan dalam transaksi jual beli yang melibatkan Hairil Wijaya.<\/p>\n<p>Pengadilan dan BPN menyatakan bahwa tanah tersebut bukan milik keluarga Chandra dan tidak sah dikuasai oleh mereka.<\/p>\n<p>Dalam sebuah podcast yang menarik perhatian publik, Charlie Chandra tampak mencoba memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mendukung narasi negatif terhadap PIK 2 dan berusaha mencari keuntungan melalui keterlibatannya dengan Said Didu.<\/p>\n<p>&#8220;Charlie, yang sebelumnya dikenal mendukung fitnah terhadap pihak tertentu, kini harus mempertanggungjawabkan tindakan-tindakannya,&#8221; katanya.<\/p>\n<p>Seiring berkembangnya kasus ini, Muannas menegaskan bahwa masyarakat harus bijak dalam menilai klaim yang beredar dan memercayakan keputusan kepada proses hukum yang sah.<\/p>\n<p>Kasus ini menunjukkan bahwa sengketa lahan tidak hanya melibatkan klaim kepemilikan, tetapi juga proses hukum yang kompleks, termasuk pemalsuan dokumen yang harus diselesaikan melalui jalur yang sah.<\/p>\n<p>&#8220;Dengan terbukanya fakta-fakta ini, diharapkan publik dapat memperoleh gambaran yang lebih jelas tentang status hukum tanah Dilemo dan menghargai proses hukum yang sedang berjalan,&#8221; pungkas politikus PSI tersebut.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Kasus sengketa tanah Dilemo yang melibatkan Charlie Chandra kembali menarik perhatian publik.\u00a0<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":410133,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","_disable_autopaging":false},"categories":[34],"tags":[274908,319909,319910,1420,263171],"series":[],"class_list":["post-410132","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional","tag-berita","tag-kasus-pik-2","tag-charlie-chandra","tag-peristiwa","tag-pik-2"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/410132","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=410132"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/410132\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/410133"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=410132"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=410132"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=410132"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=410132"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}