{"id":411581,"date":"2025-01-08T11:29:00","date_gmt":"2025-01-08T04:29:00","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2025\/01\/08\/satu-keluarga-terancam-penjara-7-tahun-setelah-aniaya-dan-lecehkan-wanita-di-pluit-jakut\/"},"modified":"2025-01-08T13:56:32","modified_gmt":"2025-01-08T06:56:32","slug":"satu-keluarga-terancam-penjara-7-tahun-setelah-aniaya-dan-lecehkan-wanita-di-pluit-jakut","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2025\/01\/08\/satu-keluarga-terancam-penjara-7-tahun-setelah-aniaya-dan-lecehkan-wanita-di-pluit-jakut\/","title":{"rendered":"Satu Keluarga Terancam Penjara 7 Tahun setelah Aniaya dan Lecehkan Wanita di Pluit Jakut"},"content":{"rendered":"<p><b>BANDA ACEH<\/b>\u00a0 &#8211; Satu keluarga terancam penjara tujuh tahun setelah jadi tersangka kasus penganiayaan dan pelecehan di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (5\/1\/2025) lalu.<\/p>\n<p>Kasus pengeroyokan ini melibatkan seorang ibu berinisial K (42) dan empat anaknya.<\/p>\n<p>Mereka menganiaya wanita berinisial ER (41).<\/p>\n<p>Wakasat Reskrim Polres Jakarta Utara, AKP Lukman menuturkan, empat anak tersangka berinisial EWH (21) dan BPD (22) yang merupakan anak laki-laki.<\/p>\n<p>Sementara dua lainnya merupakan anak perempuan yang berinisial CDK (16) dan VS (22).<\/p>\n<p>Lukman menuturkan, dari lima orang yang telah jadi tersangka, hanya empat orang yang ditahan.<\/p>\n<p>\u201cSudah semua (ditetapkan menjadi tersangka) lima orang. Cuma yang satu (tersangka) anak-anak ditangguhkan, dijamin bapaknya,\u201d ujar Lukman, Selasa (7\/1\/2025) dikutip dari Kompas.com.<\/p>\n<p>Ibu dan Anak di Belitung Timur Disekap Pria selama 35 Hari, Tak Boleh Keluar Kamar<\/p>\n<p>Lukman menuturkan, kini mereka terancam pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.<\/p>\n<p>Sebelumnya, Lukman menuturkan bahwa korban dikeroyok karena masalah perselingkuhan.<\/p>\n<p>Korban diduga jadi selingkuhan suami tersangka.<\/p>\n<p>&#8220;Duduk perkaranya itu pengeroyokan, diawali kecemburuan diduga dia (korban) selingkuh sama suaminya tersangka,&#8221; ucap Lukman, dikutip dari TribunJakarta.com.<\/p>\n<p>Meski begitu, hingga saat ini belum ada bukti yang mendukung perselingkuhan antara korban dan suami tersangka.<\/p>\n<p>&#8220;Faktanya, kan belum bisa dibuktikan, belum tahu, suaminya harusnya menjelaskan ke istrinya atau tersangka,&#8221; jelasnya.\u00a0<\/p>\n<p>Tak hanya dianiaya, korban juga dilecehkan.<\/p>\n<p>Pakaian ER dibuka paksa oleh para pelaku di depan umum.<\/p>\n<p>&#8220;Korban dikeroyok, terus ada video mau ditelanjangi. Sesuai video, ditelanjangi ditarik bawahnya (celana),&#8221; terang Lukman.<\/p>\n<p><b>Keterangan Saksi<\/b><\/p>\n<p>Pengeroyokan ini bermula ketika K dan empat anaknya menjemput paksa ER dari kontrakannya.<\/p>\n<p>Tetangga korban, pasangan suami istri A dan N yang melihat peristiwa ini merasa ada yang mencurigakan.<\/p>\n<p>Pasutri tersebut pun mengikuti korban dan pelaku.<\/p>\n<p>&#8220;Jadi, pada saat penjemputan ke rumah korban, si pihak pelaku, si saksi ini melihat kok naik motornya ngebut di dalam gang,&#8221; kata Fandi Nur Hidayat, petugas Kamtibmas RW 08.<\/p>\n<p>Saat tiba di lokasi yang juga warung milik pelaku, saksi A mencoba melerai yang terjadi antara para pelaku dan ER.<\/p>\n<p>\u201cAda kali 30 menit enggak ada warga yang berani misahin. Saat dipisahin dibilang &#8216;udah enggak usah ikut campur lo&#8217;,\u201d ungkap A.<\/p>\n<p>Saksi A juga menuturkan bahwa pengeroyokan tak hanya menggunakan tangan kosong, tapi juga besi.<\/p>\n<p>&#8220;Itu mah pakai besi, enggak tangan kosong,&#8221; ujarnya<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BANDA ACEH\u00a0 &#8211; Satu keluarga terancam penjara tujuh tahun setelah jadi tersangka kasus penganiayaan dan pelecehan di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (5\/1\/2025) lalu. Kasus pengeroyokan ini melibatkan seorang ibu berinisial K (42) dan empat anaknya. Mereka menganiaya wanita berinisial ER (41). Wakasat Reskrim Polres Jakarta Utara, AKP Lukman menuturkan, empat anak tersangka berinisial EWH [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":411582,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","_disable_autopaging":false},"categories":[34],"tags":[37413,274908,243,1420],"series":[],"class_list":["post-411581","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional","tag-kasus-penganiayaan","tag-berita","tag-hukum","tag-peristiwa"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/411581","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=411581"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/411581\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/411582"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=411581"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=411581"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=411581"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=411581"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}