{"id":411958,"date":"2025-01-10T09:53:00","date_gmt":"2025-01-10T02:53:00","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2025\/01\/10\/kkp-sudah-tahu-sosok-pemilik-pagar-laut-misterius-di-tangerang-dpr-negara-jangan-kalah\/"},"modified":"2025-01-10T19:23:40","modified_gmt":"2025-01-10T12:23:40","slug":"kkp-sudah-tahu-sosok-pemilik-pagar-laut-misterius-di-tangerang-dpr-negara-jangan-kalah","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2025\/01\/10\/kkp-sudah-tahu-sosok-pemilik-pagar-laut-misterius-di-tangerang-dpr-negara-jangan-kalah\/","title":{"rendered":"KKP Sudah Tahu Sosok Pemilik Pagar Laut Misterius di Tangerang, DPR: Negara Jangan Kalah"},"content":{"rendered":"<p><b>BANDA ACEH<\/b>\u00a0 &#8211;\u00a0 Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerjunkan tim untuk menginvestigasi siapa pemilik pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Provinsi Banten.<\/p>\n<p>Pagar bambu setinggi 6 meter ini membentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji.<\/p>\n<p>Hasilnya KKP telah menemukan titik terang terkait sosok pemilik pagar laut tanpa izin di perairan Kabupaten Tangerang itu.<\/p>\n<p>KKP mengatakan\u00a0 hal itu usai\u00a0 \u00a0melakukan pendalaman.<\/p>\n<p>Termasuk meminta keterangan dari sejumlah nelayan, pada Kamis (9\/1\/2024) sore.<\/p>\n<p>&#8220;Sore tadi kami wawancara beberapa nelayan, kami gali dulu siapa di baliknya ini, ada sedikit titik terang dan kami itu sudah kantongi,&#8221; kata\u00a0 Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Pung Nugroho Saksono, dikutip dari Kompas.TV pada Jumat (10\/1\/2025).<\/p>\n<p>Meski demikian, ia belum dapat menjelaskan lebih lanjut terkait temuan ihwal pemilik pagar laut di Tangerang.<\/p>\n<p>&#8220;Kami akan lapor ke pimpinan dulu dalam hal ini untuk ditindaklanjuti terkait pagar tersebut,&#8221; ujarnya.<\/p>\n<p><b>Minta Pemiliknya Bongkar<\/b><\/p>\n<p>Lebih lanjut, ia menuturkan, KKP juga memberikan waktu maksimal 10 hari kepada pemilik pagar tersebut agar segera dibongkar.<\/p>\n<p>&#8220;Kami masih mencoba memberi waktu jeda kurang lebih 10 hari ke depan kepada siapa nanti yang merasa memiliki barang tersebut,&#8221; tegasnya.<\/p>\n<p>&#8220;Sebetulnya sudah kantongi, akan kita panggil, kita minta untuk mencabut itu,&#8221; sambungnya.<\/p>\n<p>Pung pun menjelaskan, pemberian waktu 10 hari tersebut lantaran pihaknya tak mau gegabah dalam menangani pagar laut tersebut.<\/p>\n<p>&#8220;10 hari kita melakukan pendalaman, sambil pemanggilan-pemanggilan, jadi tidak gegabah,&#8221; ucapnya.\u00a0<\/p>\n<p>Saat disinggung terkait tujuan dibangunnya pagar laut tersebut, Pung mengatakan, hal tersebut masih didalami pihaknnya.<\/p>\n<p>&#8220;Itu yang kami juga akan kami gali lebih dalam lagi, maunya mereka apa? Karena segala sesuatu pemanfaatan ruang laut itu ada aturannya,&#8221; jelasnya.<\/p>\n<p><b>Warga: Untuk Proyek Reklamasi<\/b><\/p>\n<p>Pagar Laut di Kabupaten Tangerang, Banten akhirnya disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).<\/p>\n<p>&#8220;Kami diperintahkan pak Menteri untuk penyegelan pagar tersebut,&#8221; kata Pung.<\/p>\n<p>Menurut penuturannya, penyegelan dilakukan lantaran pagar laut tersebut tidak memiliki izin dan meresahkan masyarakat.<\/p>\n<p>Pagar laut yang terbuat dari dari mambu sepanjang 30,16 kilometer ini disegel karena tidak berizin.<\/p>\n<p>Proyek pembuatan pagar ini sudah dikerjakan oleh warga setahun lalu.<\/p>\n<p>Warga disebut mendapatkan upah Rp 100 ribu setiap harinya untuk memasang pagar.<\/p>\n<p>Warga Pakuhaji, AN mengatakan aktivitas penancapan bambu masih berlangsung hingga beberapa hari lalu dan berhenti beroperasi saat ada larangan dari TNI.<\/p>\n<p>Setelah beritanya viral, TNI dan KKP langsung menyel lokasi itu.<\/p>\n<p>&#8220;Sekarang sudah dilarang, kan sudah ramai juga beritanya, sudah beberapa hari ini enggak ada lagi yang kerja,&#8221; kata AN saat ditemui Kompas.com di lokasi pagar laut di Kampung Kohod, Pakuhaji, Kamis (9\/1\/2025).<\/p>\n<p>Ditancapkan dengan berjalan kaki<\/p>\n<p>AN mengatakan, bambu yang digunakan berasal dari sebuah proyek di sebelah timur Kampung Kohod, dan dibawa ke lokasi dengan cara diapungkan di atas air.\u00a0<\/p>\n<p>&#8220;Dari sana (menunjuk ke lokasi proyek) katanya sih nanti bakal diuruk buat reklamasi,&#8221; kata AN.\u00a0<\/p>\n<p>Pekerja menancapkan bambu untuk pagar tersebut pada siang hari, dan proses pemasangannya berlangsung selama beberapa hari kerja.<\/p>\n<p>Para pekerja menancapkan bambu dengan berjalan kaki ke tengah laut karena kedalaman air hanya sepinggang orang dewasa.<\/p>\n<p>Kalau Milik PIK 2, DPR Minta Bongkar<\/p>\n<p>Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Ahmad Yohan, mendesak pemerintah untuk segera bertindak tegas mengungkap misteri pagar laut di Tangerang.<\/p>\n<p>&#8220;Pemerintah harus tegas, bongkar pagar laut yang merugikan warga. Kasihan mereka tidak bisa melaut untuk mencari nafkah. Masyarakat jangan dirugikan dengan alasan pembangunan. Masyarakat lah yang memiliki negara, bukan satu-dua orang atau perusahaan,&#8221; tegas Yohan dikutip dari Kompas.com.<\/p>\n<p>Ia menilai bahwa negara tidak boleh tunduk pada kepentingan segelintir pihak.<\/p>\n<p>Termasuk perusahaan pengembang Proyek Strategis Nasional (PSN) Tropical Coastland di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.<\/p>\n<p>&#8220;Kalau benar dugaan pagar laut ini dibangun oleh pihak pengembang PSN PIK 2, Agung Sedayu Group, saya tegaskan negara tidak boleh kalah oleh mereka,&#8221; imbuh Yohan.<\/p>\n<p>Yohan juga menyatakan bahwa evaluasi terhadap pembangunan PSN PIK 2 akan menjadi agenda dalam rapat kerja dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.<\/p>\n<p>Ia mendukung langkah Kementerian ATR\/BPN untuk mengkaji ulang proyek ini<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BANDA ACEH\u00a0 &#8211;\u00a0 Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerjunkan tim untuk menginvestigasi siapa pemilik pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Provinsi Banten. Pagar bambu setinggi 6 meter ini membentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji. Hasilnya KKP telah menemukan titik terang terkait sosok pemilik pagar laut tanpa izin di perairan Kabupaten Tangerang [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":411959,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","_disable_autopaging":false},"categories":[1],"tags":[321186,274908,320919,321171,1420],"series":[],"class_list":["post-411958","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-lingkungan","tag-agun","tag-berita","tag-pagar-di-laut-tangerang","tag-pagar-laut","tag-peristiwa"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/411958","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=411958"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/411958\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/411959"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=411958"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=411958"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=411958"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=411958"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}